Assalamu'alaikum Memang benar apa yg dikatakan oleh Saudara Saat Bedan, kita ni, saya juga punyai beberapa sahabat dari kalangan salaf dan muslim lainnya yang merokok. Ada yang telah berjaya berhenti merokok & ada yang sehingga sa'at ini masih merokok.
Kata mereka bukan mudah meninggalkan sesuatu yang kita telah terbiasa dengannya. Nasihat saya kepada kawan kawan yang masih merokok, cubalah sedaya upaya untuk meninggalkannya. Paling molek cubalah bertanya kepada kawan kawan yang telah berjaya berhenti merokok. Apakah kaedah terbaik yg mereka gunakan. semoga berjaya!!! Notes. Dan para istri harus ikut membantu suaminya supaya berhenti merokok, bagaimana rasanya seorang istri dicium suami yang perokok ? Mungkin saja seperti "mencium asbak". HUKUM SESUATU YANG TIDAK TERDAPAT DALAM AL-QUR'AN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1361/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau yang semcamamnya dengan alasan bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka ? Jawaban Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam disyariatkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu. Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla. Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[An-Nisa : 29] Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.[An-Nisa : 5] Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada orang lain.[1] Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok dan yang semacamnya. Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal akibat mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.[An-Nisa : 29] Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam (pendukung) untuk manusia. Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.[An-Nisa : 5] Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din dan dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak mengandung maslahat secara agama demikian pula secara duniawi Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan kepada orang lain Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum walaupun (Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya. Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan kemudharatan. Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya. Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang tidak kita ketahui, namun salah satu keistimewaan Dinul Islam serta nash-nash syar'i adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat. [Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq] _________ Foote Note [1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/263/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syariat, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya? Jawaban Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta itibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firmanNya. Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [Al-Baqarah : 195] Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi. Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340] Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari itibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka. Semua itibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut. Jika ada orang yang berkilah, Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri. Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis. [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat. [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Quran dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya. Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah [Al-Maidah : 3] Dan firmanNya. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu [Al-Maidah : 90] Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu. [Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] --- Saat Bedan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya mempunyai ramai teman yang bermanhaj salaf yang > sekarang masih merokok. Saya dulunya juga perokok, > adalah sesuatu yang sukar untuk kita menghukum > mereka ini fasiq sedangkan mereka sendiri tahu bahwa > ini adalah haram. Namun mereka giat berusaha untuk > berhenti. Didalam proses untuk berhenti merokok > adalah lebih baik janganlah merokok dikhalayak ramai > agar tidak menimbulkan fitnah. Yang paling pokok > ialah jangan sampai tertanam didalam hati bahawa > rokok itu tidak haram. Ini boleh membawa kita kepada > kafir. Wallah wa'lam.. > > > DANDY LINGGA <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: Assalamualaykum, > > Ana ingin menanyakan apakah hukumnya bila seseorang > yang telah mengetahui dan mengakui kebenaran bahwa > rokok haram, tetapi dia tetap merokok? (Belum bisa > berhenti dari kebiasaan haram tersebut) > > Apakah dia termasuk golongan orang yang fasiq karena > melanggar sesuatu yang sudah diketahuinya? > > Mohon penjelasannya > > Jazakalloh khoiron katsiro > > Abu Muhammad Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/