Assalamu'alaikum

Memang benar apa yg dikatakan oleh Saudara Saat Bedan, kita ni, saya juga 
punyai beberapa sahabat dari kalangan salaf dan muslim lainnya yang merokok. 
Ada yang telah berjaya berhenti merokok & ada yang sehingga sa'at ini masih 
merokok.

Kata mereka bukan mudah meninggalkan sesuatu yang kita telah
terbiasa dengannya.

Nasihat saya kepada kawan kawan yang masih merokok, cubalah sedaya upaya untuk 
meninggalkannya. Paling molek cubalah bertanya kepada
kawan kawan yang telah berjaya berhenti merokok. Apakah
kaedah terbaik yg mereka gunakan. semoga berjaya!!!

Notes.
Dan para istri harus ikut membantu suaminya supaya berhenti merokok, bagaimana 
rasanya seorang istri dicium suami yang perokok ? Mungkin saja seperti "mencium 
asbak".
 
HUKUM SESUATU YANG TIDAK TERDAPAT DALAM AL-QUR'AN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1361/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan 
pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau 
yang semcamamnya dengan alasan bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam 
Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka ?

Jawaban
Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam 
disyariatkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya 
setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka 
tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun 
akan menjadi seperti itu.

Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan 
kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan 
prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali 
oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita merujuk 
kepada firman Allah Azza wa Jalla.

Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha 
Penyayang kepadamu.[An-Nisa : 29]

Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna 
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah sebagai 
pokok kehidupan.[An-Nisa : 5]

Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada 
orang lain.[1]

Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok 
dan yang semacamnya.

Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil 
penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal akibat 
mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.[An-Nisa : 29]

Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan 
faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam 
(pendukung) untuk manusia.

Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna 
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai 
pokok kehidupan.[An-Nisa : 5]

Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din dan 
dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak mengandung 
maslahat secara agama demikian pula secara duniawi

Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan kepada 
orang lain

Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan 
berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian 
Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum walaupun 
(Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya. Dengan 
demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan kemudharatan.

Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena boleh 
jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya.

Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang tidak 
kita ketahui, namun salah satu keistimewaan Dinul Islam serta nash-nash syar'i 
adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai masalah 
yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat.


[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi 
Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut 
urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan 
kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad 
yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit 
Radhiyallahu 'anhu 

HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/263/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut 
syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat 
Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” 
[Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok 
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang 
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya 
kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan 
harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang 
tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat 
kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan 
(orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam 
syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana 
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman 
merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya 
sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan 
keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap 
dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, 
bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan 
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, 
alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak 
mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda 
akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan 
berinteraksi dengan mereka.

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. 
Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh 
kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad 
untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon 
pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, 
semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di 
dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”.

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri 
dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith 
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang 
banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu 
sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits 
yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok 
sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging 
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi 
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji 
termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 
90]

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, 
maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari 
sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit 
Darul Haq] 

--- Saat Bedan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya mempunyai ramai teman yang bermanhaj salaf yang
> sekarang masih merokok. Saya dulunya juga perokok,
> adalah sesuatu yang sukar untuk kita menghukum
> mereka ini fasiq sedangkan mereka sendiri tahu bahwa
> ini adalah haram. Namun mereka giat berusaha untuk
> berhenti. Didalam proses untuk berhenti merokok
> adalah lebih baik janganlah merokok dikhalayak ramai
> agar tidak menimbulkan fitnah. Yang paling pokok
> ialah jangan sampai tertanam didalam hati bahawa
> rokok itu tidak haram. Ini boleh membawa kita kepada
> kafir. Wallah wa'lam..
> 
> 
> DANDY LINGGA <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote: Assalamualaykum,
> 
> Ana ingin menanyakan apakah hukumnya bila seseorang
> yang telah mengetahui dan mengakui kebenaran bahwa
> rokok haram, tetapi dia tetap merokok? (Belum bisa
> berhenti dari kebiasaan haram tersebut)
> 
> Apakah dia termasuk golongan orang yang fasiq karena
> melanggar sesuatu yang sudah diketahuinya?
> 
> Mohon penjelasannya
> 
> Jazakalloh khoiron katsiro
> 
> Abu Muhammad


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke