[assunnah] Tanya : Hukum menjual benda yang ada Gambarnya

2008-10-25 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

ana mau tanya, bagaimana hukum menjual barang yang ada gambarnya. seperti 
selimut untuk anak yang ada gambar boneka atau kartun, apakah ada ruksah untuk 
produk tersebut karena dipakai oleh anak-anak, mohon penjelasan nya

jazakumullahu khairan,

Abu Fahri-Batam



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Dauroh Batam tanggal 27 Desember 2007

2007-12-26 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
  Bersama ini kami mengundang ikhwan yang berada di Batam dan sekitarnya untuk 
dapat menghadiri
   
  Dauroh Islam Ilmiyah 
  Bersama Ustadz Ali Akbar dari Pekanbaru yang InsyaAllah akan diadakan pada 
  Hari Kamis, tanggal : 27 Desember 2007 ba’da sholat Isya bertempat di 
  Masijd Al-Huda
  Komplek Rajawali Bandara Hang Nadim Batam
   
  Tema 
   
  Tazkiyatun Nufus
  (Pensucian Jiwa)
   
  Contact person :
   
  Abu Najwa :08137446436
  Abu Fahri  : 08127708470

  


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Tata cara sholat hajat<

2007-12-06 Terurut Topik edwar oktaviano
From: aam  
Sent: Thursday, December 06, 2007 11:50 AM
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
Akhkum fillah bagaimana tata cara sholat hajat, apa hukum dan dalilnya? 
Syukron Jazakumullahu khayran bagi yang bersedia membahasnya.
Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
==
Susiana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
wa'alaikumsalam wa rohmatullohi wa barokatuhu
dalam buku " Sholat Sunnah Rasulullooh Shollalloohu 'Alaihi wa Sallam " 
karangan Dr. Muhammad bin Umar Bazmul, pada halaman 142, disebutkan salah satu 
dari beberapa bid'ah dalam sholat tathowu' adalah sholat Hajat.
AlloHu Ta'ala A'lam
==
Sekedar menambahkan, bahwa "sholat Hajat" yang dikenal selama ini tidak ada 
tuntunannya dari Rasulullah shalallahu 'alahi wa salam 
wallahu' alam
Abu Fahri
==
Tambahan.
Penjelasan lengkapnya dari almanhaj.or.id

DERAJAT HADITS SHALAT HAJAT

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2297/slash/0

Datanganya masalah ini atas pertanyaan seorang shahabat, tentang shalat hajat 
yang terdapat dalam kitab pedoman shalat (hal. 503) karangan Al-Ustadz Hasbi.

Sesuatu amal ibadah tidak boleh kita kerjakan sebelum mengetahui dua syarat 
utamanya.

Pertama : Dalilnya, baik Qur’an maupun Hadits

Kedua :Jika dalilnya itu dari hadits, maka jangan kita amalkan dulu sebelum 
kita mengetahui derajat hadits itu, sah (shahih dan hasan) datangnya dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak (dla’if/lemah)

Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan 
tetapi jika ternyata hadits itu dla’if, baik dla’ifnya ringan maupun berat, 
maka tidak boleh kita amalkan.

Tentang shalat hajat itu telah saudara ketahui ada dalilnya dari hadits 
sebagaimana tersebut di kitab pedoman shalat. Hanya sekarang yang perlu kita 
ketahui dalilnya itu sah atau tidak? Di bawah ini akan saya bawakan haditsnya 
sekalian saya terangkan derajatnya.

“Artinya : Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, 
atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka hendaklah ia berwudlu 
serta membaguskan wudlu’nya kemudian shalat dua raka’at. Terus (setelah selesai 
shalat) hendaklah ia menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam, kemudian ia mengucapkan (do’a) : Laa ilaaha illallahul 
haliimul kariim… (dan seterusnya sampai)… ya arhamar rahimin”
[Riwayat Tirmidzi (dan ini lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]

Sanad hadits ini sangat lemah karena di sanadnya ada seorang rawi bernama Faaid 
bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa’.

Imam Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata.
“Hadits ini gahrib (asing), diisnadnya ada pembicaraan (karena) Faaid bin 
Abdurrahman telah dilemahkan di dalam hadits(nya)”.

Di bawah ini keterangan para ulama ahli hadits tentang Faaid bin Abdurahman.
[1]. Kata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (Imam Ahmad), “Matrukul hadits 
(orang yang ditinggalkan haditsnya)”.
[2]. Kata Imam Ibnu Ma’in, “Dla’if, bukan orang yang tsiqat (kepercayaan)”.

[3]. Kata Imam Abu Dawud, “Bukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah)”.

[4]. Kata Imam Nasa’i, “Bukan orang yang tsiqat, matrukul hadits”.

[5]. Kata Imam Abu Hatim, “Hadits-haditsnya dari Ibnu Abi Aufa batil-batil 
(sedng hadits ini Faaid riwayatnya dari Ibnu Abu Aufa)”

[6]. Kata Imam Al-Hakim, “Ia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits 
maudlu (palsu)”.

[7]. Kata Imam Ibnu Hibban, “Tidak boleh berhujjah dengan (riwayat)nya”

[8]. Kata Imam Bukhari, “Munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya)”. 
Imam Bukhari pernah mengatakan, “Setiap rawi yang telah aku katakan padanya 
munkarul hadits, maka tidak boleh (diterima) riwayatnya” [Lihat Mizanul I’tidal 
jilid 1 halaman 6]

Setelah kita ikuti keterangan-keterangan di atas, maka tahulah kita bahwa 
derajat hadits shalat hajat sangat lemah yang tidak boleh diamalkan. Jika ada 
hadits lain dan telah sah riwayatnya, baru boleh kita amalkan. 

Periksalah kitab-kitab:
Al-Mustadrak Hakim 1/320
Sunan Tirmidzi 1/477
Sunan Ibnu Majah no. 1384
Tahdzibut Tahdzib 8/255
Al-Adzkar halaman 156. [1]

[Disalin da kitab Al-Masa’il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul 
Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Jakarta. Cetakan I – Th 1423/2002M]
__
Foote Note
[1]. Ditulis pada tanggal 10-3-1986  


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this gr

[assunnah] Tanya : Syaihkul Islam

2007-12-05 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
   
  Ana mau tanya seputar pemberian nama "syaihkul Islam", . Apa artinya dan siap 
saja yang boleh diberikan nama/gelar tersebut atau apa saja kriteria yang harus 
dimiliki seseorang sehingga layak disebut syaihkul Islam. Mohon pencerahan dari 
ikhwan semua
   
  Jazakumullahu khairan
   
   
  Abu Fahri_Batam

   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Sholat berjamaah di kantor

2007-11-26 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu'alaikum wrahmatullahi wa barakatuh
Ana mau tanya, boleh kah kita sholat berjamaah di kantor, karena jarak masjid 
yang lumayan jauh.., mohon penjelasan beserta dalil nya
   
jazakumullahu khairan
   
   
Abu Fahri




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya kajian di Semarang

2007-10-11 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

ana mau tanya tempat tempat kajian di Semarang, bagi ikhwah yang mengetahui 
mohon informasinya

Jazakumullahu khairan

Abu Fahri


-
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Zakat Penghasilan ?

2007-09-07 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
   
Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah 
perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya 
bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ...
ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji 
langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai 
waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang 
mana ? atau adalagi pendapat yang lain
   
tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan 
nya
   
jazakmulallhu khairan
   
Edwar Oktaviano

   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Bank Syariah<

2007-09-05 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
   
ana juga butuh keterangan tentang bank yang ada saat ini.. jujur saja ana juga 
sudah ada KPR di bank konvensional...sekarang masih tinggal 8 tahun lagi. 
tadinya ana mau memindahkan ke "bank Syariah", tapi setelah mendapatkan 
informasi dari bank tersebut ternyata margin yang harus ana bayarkan malah 
lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, bukankah ini kurang lebih sama 
dengan praktek riba? apa yang seharusnya ana lakukan? untuk melunasinya saat 
ini terus terang ana belum punyak uang yang cukup. tolong bagi ikhwan fillah 
yang punya keterangan tentang ini 
 
jazakumullahu khairan
Edwar Oktaviano

Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional 
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x), 
ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah?

3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan?

4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman 
(misal rumah) + administrasi/charge bulanan untuk tabungan sekalipun, karena 
nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena sudah 
ditetapkan nilainya).

Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah -mungkin 
lebih baik.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L

--- In assunnah@yahoogroups.com, Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamu'alaykum,
> Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran
Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.
>
> Simulasi Perhitungan Angsuran
>
> Harga Rumah
> :
> Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) :
> Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%)
> :
> Rp 100 juta Marjin berlaku :
> 9 % pa (flat) Jangka Waktu :
> 15 tahun
>
>
> Pokok pembiayaan + marjin =
> Rp 100 juta +
> (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
> Rp 235.000.000 Angsuran perbulan =
> Rp 235.000.000 /
> (12 bulan x 15 thn) =
> Rp 195.000.000 / 120 =
> Rp 1.305.555,-
>
> Salam
> umm Ismael
> --
>
>
> Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
> Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita
harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana
tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai
z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene
adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep
bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat.
Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang
pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg
terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka
lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi
jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup
membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
> terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan
rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut
ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi
usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari
nominal uang yg disetorkan.
>
> Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan
uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang)
karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk
kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang
darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka
menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah
hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh
Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)
>
> Barakallahufik.
> Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
>
> --
>
> HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki
yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami T