Re: [assunnah]>>Tanya batasan waktu nifas bagi wanita yang baru melahirkan<

2011-01-28 Terurut Topik mas rivai
2011/1/26 Agus Dwiyono 
> Assalamu'alaikum,
> Ana mau tanya sampai kapankah batasan waktu nifas bagi wanita yang baru
> melahirkan, adakah dalilnya?
> Jazakallahu khoiron atas jawabannya.
> Abu Abdul Hakim

Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh
Berikut ana kutip dari :http://almanhaj.or.id/content/2028/slash/0

Masa Dimana Para Wanita Yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat Dan 
Puasa

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Berapakah lamanya waktu
yang tetap diberlakukan untuk tidak boleh shalat bagi wanita yang sedang
mengeluarkan darah setelah melahirkan (nifas)?

Jawaban
Ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas.

Pertama : Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari ke empat puluh
dan tidak kembali setelah itu. Jika darah itu telah berhenti mengalir
darinya, maka saat itu ia segera harus mandi (bersuci) untuk melakukan
shalat dan puasa.

Kedua : Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari ke empat puluh
kemudian darah itu kembali mengalir sebelum mencapai empat puluh hari. Dalam
kondisi semacam ini, jika darah berhenti mengalir maka ia harus mandi
(bersuci) untuk melaksanakan shalat dan puasa, lalu jika darah nifas itu
mengalir lagi maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu puasanya di
qadha tanpa harus mengqadha shalat.

Ketiga : Darah terus mengalir hingga hari ke empat puluh. Dengan demikian si
wanita harus meninggalkan shalat serta puasa selama empat puluh hari penuh,
dan jika darah berhenti mengalir, maka ia harus segera bersuci untuk
melaksanakan shalat dan puasa.

Keempat : Darah terus mengalir hingga melebihi empat puluh hari. Kondisi
semacam ini ada dua macam, yaitu :

Pertama, hal ini terjadi karena berhentinya nifas dilanjutkan dengan
keluarnya darah haidh yang biasa, jika hal ini terjadi maka ia diharuskan
untuk tetap meninggalkan shalat.

Kemudian yang kedua adalah : Darah yang dikeluarkan setelah empat puluh hari
tidak betepatan dengan kebiasaan masa haid, maka bagi wanita ini tetap wajib
mandi setelah sempurna empat puluh hari untuk melaksanakan shalat dan puasa.
Dan jika keluarnya darah itu berulang hingga tiga kali, berarti itulah masa
haidnya, dan dengan begitu ia harus mengqadha puasa yang telah
dilaksanakannya (karena tidak sah), tapi tidak harus mengqadha shalatnya.
Akan tetapi, jika tidak berulang, maka tidak dikategorikan darah haidh
melainkan darah istihadhah.

[Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/102]

PENDAPAT YANG KUAT TENTANG MASA NIFAS

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Tentang dalil yang kuat
mengenai masa nifas

Jawaban
Selama darah nifas itu masih keluar pada diri seorang wanita maka tidak
diawajibkan baginya untuk mandi kecuali jika darah itu telah berhenti
mengalir, walaupun berhentinya darah nifas itu melebihi dari empat puluh
hari. Tidak ada dalil yang menunjukkan tentang masa nifas ini, kecuali bunyi
hadits : “Adalah para wanita yang nifas” dengan sanad yang lemah.

[Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/103]

SUCI SEBELUM EMPAT PULUH HARI LALU BERPUASA

Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di

Pertanyaan
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika wanita nifas mendapatkan
kesuciannya sebelum empat puluh hari lalu ia berpuasa, apakah puasanya itu
sah ?

Jawaban
Puasanya sah dan sempurna karena ia telah mendapatkan kesuciannya walaupun
belum empat puluh hari, sebab dengan begitu berlaku baginya hukum yang
berlaku bagi wanita-wanita lainnya yang telah suci.

[Al-Majmu’ah Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibnu As-Sa’di 7/100]

APAKAH WANITA NIFAS YANG SUCI SEBELUM GENAP EMPAT PULUH HARI TETAP WAJIB
MELAKSANAKAN IBADAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita nifas wajib
melakukan puasa dan shalat sebelum genap empat puluh ahri?

Jawaban
Ya, jika ia telah suci dari nifasnya walaupun belum genap empat puluh hari,
wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga
wajib baginya untuk melaksanakan shalat, juga dibolehkan bagi suaminya untuk
mencampurinya, karena wanita itu telah suci sehingga tidak ada yang
menghalanginya untuk melaksanakan puasa dan juga tidak ada sesuatu yang
menghalanginya untuk shalat dan melakukan hubungan badan dengan suaminya.

[52 Su’alan Ahkamil Haid, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 10]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan,
Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh

Abu Fathimah





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email

[assunnah] Tanya masalah darah haid

2011-01-14 Terurut Topik mas rivai
Assalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh

Istri ana sampai hari ke 14 masih keluar darah haidnya,biasanya masa haid
antara 8-10 hari,apakah ini masih disebut juga darah haid dan tidah boleh
melaksanakan kewajiban untuk ibadah atau setelah lebih dari 8-10 hari
setelah haid itu bukan disebut darah haid lagi sehingga berkewajiban
melaksanakan ibadah,perlu diketahui istri baru melahirkan 3 bulan kemarin
sehingga masa haidnya belum diketahui kebiasaanya dan istri juga Kb suntik 3
bulanan.
Barrokallohu fiik

 Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh

Abu Fathimah





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya tentang Tahnik<

2011-01-01 Terurut Topik mas rivai
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabarokatuh

Hanya berbagi pengalaman saja,waktu anak ana lahir 2.5 bulan yang kemarin
saya berikan kuram yang dikunyah(ditahik)alhamdulillah anak juga sehat dan
tidak terjadi apa2,justru minum susunya malh lahap,berat waktu lahir 3.7 kg
dengan lahir normal,teralhir seminggu kemarin saya periksakan beratnya sudah
5.5kg
semoga bermanfaat

Wassalam
rivai abu fathimah

2010/12/30 Firmansyah Lukman 

>
>
> Bagaimana hal ini dipandang dari segi kedokteran? Bukankan yang dibolehkan
> masuk ke perut bayi yang baru lahir atau 6 bulan ke bawah hanya susu (asi)?
> Ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena organ pencernaannya
> belum bisa menerima makanan macam-macam.
>
> 2010/12/30 Abu Harits >
>
>
> > From: j_leppar...@yahoo.com 
> > Date: Tue, 28 Dec 2010 18:43:36 -0800
> > Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
> > Rekan millis yang saya cintai karena Allah,,
> > Alhamdulillah, insya Allah sebulan lagi anak pertama kami lahir, dan
> smoga
> > lahir
> > dalam keadaan sehat walafiat tanpa kekurangan apapun, saya mohon doanya
> dr
> > rekan
> > semua.
> > Ada beberapa hal yang saya mau tanyakan, yaitu tentang masalah mentahnik,
> > mohon
> > share ilmu dan pengalamanya yah,,,
> > 1. Kapan waktu mentahnik yang baik, apakah langsung setelah bayi lahir
> ato
> > gimana? krn sya sendiri blm pernah menyaksikan proses melahirkan, apakah
> > perlu
> > izin dokter?? takut dokternya ga ngerti nanti malah dilarang he,,
> > 2. Apakah sunnahnya harus pakai kurma yang dilumat sendiri atau boleh
> > menggunakan sari kurma yang udah dibeli dibotol?
> > Sekian pertanyaan saya, syukron atas semua tanggapannya.
> > Jazakallah Khairon,,
> > Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu
> > Jonny
> > >
> >
> > 1. Waktunya ketika anak ini lahir atau sehari sesudahnya dengan melihat
> > zhahirnya hadits dan hikmah yang terdapat pada tahnik yaitu latihan
> terhadap
> > makanan dan untuk menguatkan tubuhnya. Meskipun demikian kalau dilakukan
> > beberapa hari sesudah kelahiran tidak mengapa hanya saja kurang utama.
> > Wallahu a'lam.
> > 2. Tahnik تحنيك ialah : "Mengunyah sesuatu"[1] kemudian meletakkan/
> > memasukkannya ke mulut bayi lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit
> > (mulut)nya. Dilakukan demikian kepada bayi agar supaya ia terlatih
> terhadap
> > makanan dan untuk menguatkannya. Dan yang patut dilakukan ketika
> mentahnik
> > hendaklah mulut (bayi tersebut) dibuka sehingga (sesuatu yang telah
> > dikunyah) masuk ke dalam perutnya. Dan yang lebih utama (ketika)
> mentahnik
> > ialah dengan kurma. Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis
> dan
> > tentunya madu lebih utama dari yang lainnya (kecuali kurma)".
> >
> > Lengkapnya silakan baca di almanhaj.or.id Wallahu a'lam
> >
> > TAHNIK تحنيك DAN MENDO'AKAN KEBERKAHAN KETIKA ANAK ITU LAHIR
> > http://almanhaj.or.id/content/1525/slash/0
> >
> > TAHNIK [1] DAN MEMBERI NAMA
> > http://almanhaj.or.id/content/248/slash/0




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Info shalat Ied 16/11 Jabotabek & Tanya di Cikarang bekasi

2010-11-14 Terurut Topik mas rivai
Assalamualaykum

Mohon informasi tempat sholat Ied hari selasa daerah cikarang baru

Wassalam

Lokasi Salat Idul Adha 16 November 2010 di Jabodetabek

Jakarta
- Masjid Al Azhar, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- Masjid Al Furqon, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, 
Jakarta Pusat
- Lapangan Blok B Komp. PT HII, Kelapa Gading Timur, Jakarta. (Bila hujan, 
pindah ke musalla At - Taqwa)
- Masjid Al Huda, Bangun Cipta Sarana Pegangsaan, Jakarta Utara
- Lapangan Parkir Pacuan Kuda, Pulomas, Jakarta Timur
- Lapangan SMU Muhammadiyah, Jl. Sunan Giri Rawamangun, Jakarta Timur
- Lapangan sepak bola Wijaya Kusuma, Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat. Bila 
hujan, salat dipindah ke Masjid Al Muhajirin (di depan lapangan Wijaya Kusuma).

Depok

- Perumahan Griya Tugu Asri, Cimanggis, Depok. Khotib: Ustad Muhammad Ihsan 
Tandjung

Bogor

- Lapangan Masjid Ar Royyan Jl.Dahlia Taman Cimanggu, Bogor. Kotib/Imam:Ustadz 
Arman Amri, Lc

Tangerang

- Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jalan Juanda, Ciputat
- SMP-SMA Muhammadiyah di Reni Jaya, Pamulang

sumber
http://www.detiknews.com/read/2010/11/15/111653/1494393/10/lokasi-salat-idul-adha-16-november-2010-di-jabodetabek?991101605




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT:Tanya kontrakan rumah di telaga sakinah

2010-07-27 Terurut Topik mas rivai
Bismillah,
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh

Bagi ikhwan sekalian yang tau kontrakan rumah di daerah telaga sakinah
cikarang mohon informasinya via japri saja masrivai...@gmail.com

Wassalamu'alaikum warrahmatuollohi wabarokatuh





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya tentang hukum bedah buku di dalam masjid

2010-06-28 Terurut Topik mas rivai
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh

Kemarin ana pas dateng kajian bedah buku di Masjid At Taqwa rawa lumbu
bekasi ada ihwan yang tanya tentang hukum bedah buku yang dilaksanakan di
dalam masjid apakah termasuk jual beli? dijawab oleh Ust Badrusalam bahwa
hal tersebut termasuk jual beli yang dilakukan di dalam masjid karena
melakukan promosi buku dalam bedah buku tersebut,kalo hal tersebut dikatakan
jual beli trus bagaimana kajian bedah buku yang sering diadakan di
masjid2...mungkin ada yang bisa menjelaskan/ada fatwa dari para ulama,afwan
jika ada yang salah dalam pertanyaan atau ada yang kurang berkenan

Wassalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh



Re: [assunnah] Tanya : hutang puasa masa kehamilan

2010-06-03 Terurut Topik mas rivai
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabarokatuh

Ana coba bantu kasih masukan untuk yang no 3.Hampir sama dengan istri ana
cuman bedanya dia sudah pake jilbab tapi yang model gaul...pelan2 coba istri
ana ajak ke pengajian..awalnya dia minder karena yang laen pada pakai jilbab
yang lebar2..sedikt demi sedikt ana coba rayu istri untuk merubah jilababnya
biar agak terurai(alesan ana terlalu lama kalo nungguin dandan pake jilbab
gaul gitu)kemudian dia mau,berikutnya pas diajak ke pengajian lagi dia minta
dibeliin pakean jubah dan jilbab yang lebar...dan jangan lupa untuk sering2
dipuji kalo pas istri pake jilbab karena pada dasarnya wanita suka sekali
dengan pujian,berdoa juga agar isrti antum diberi hidayah aleh Alloh
Ta'ala,berikan juga nasehat2 tentang wajibnya perempuan menutup aurat dan
batasan2 aurat bagi perempuan,yang penting itu dimulai dari kesadaran dari
istri antum dan bukan paksaan tetapi tetep hukumya wajib...mohon maaf jika
kurang berkenan


Wassalam

Abu Haidar di Bekasi

2010/5/28 Azzahra Riyadi 

>
>
> Assalamu'alaikum..
>
> Mohon bantuanya untuk dapat memberikan pencerahan terhadap beberapa
> permasalahan yang sedang ana hadapi, jazakallahukhoir atas segala masukan
> antumsekalian.
> 1. Sekarang istri ana sedang mengandung akan tetapi beliu masih punya
> hutang puasa tahun lalu 8
> hari,bagaiman bayarnya?dan kalau bayar fidiyah bgm hitungnya?dan
> harus dibayar kemana?
> 2. Selama Masa Kehamilan apa saja yang
> harus ana lakukan menurut syariat Islam?
> 3. Ana sdh mencoba suruh memekai jilbap tetapi beliau belum mau
> pakai,kalau kerumah ibu ana baru mau,bgm sikap ana seharusnya.
>
> Semoga Allah Azzawajalla membalas kebaikan antum sekalian
> Wassalamu'alaikum
>
> Abu_zahra, bekasi




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Foto keluarga di dinding rmh?<

2010-03-25 Terurut Topik mas rivai
Wa'alaikumsalam warrahmatuloohi wabarokatuh
Berkut ana kutip dari:http://www.almanhaj.or.id/content/1451/slash/0

HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung
lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban.
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa,
baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah
membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan
yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim
dalam Al-Jana'iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya
Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat
gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan
pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan
kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan
untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk
bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah
beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bertanya dan dijawab oleh Jibril.

"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar
patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar
gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga
bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan
dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu
keluar dari rumah". [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut
sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh
An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu
adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi
tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam beliau besabda.

"Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing
dan lukisan".[3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan
yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat
enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih
dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas
menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab
Al-Libas 96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806,
An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas
2106
2010/3/24 nahdi_safarin 

> Assalamu'laykum
> bolehkah kita memajang di dinding rumah foto keluarga jg foto sy
> sendiri?mohon dalilnya,thnk
> Assalamu'alaykum




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya - Menyegerakan Menikah

2010-03-19 Terurut Topik mas rivai
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabrokatuh

Ana juga pernah mengalami hal yang hampir serupa,istri ana juga masih kuliah
ditambah kakak perempuanya belum menikah,waktu ana menyamapikan kehendak
kepada kedua orang tua istri ana dikasih syarat utuk menunggu akhir thn
2010,waktu itu ana menyanggupi...seiring berjalanya waktu akhirnya dengan
segala perjuangan dan doa akhirnya km diberi ijin oleh kedua orang tua kita
untuk Alhamdulillah bisa melangsungkan walimahan bulan juli tahun
kemarin,saran ana yang pasti harus banyak berdoa kepa Alloh Ta'ala agar
dimudahkan segala urusan kita,lemah lembut dalam menyampaikan kehendak
kepada orang tua.Semoga Uhkti diberi kemudahan untuk segera melangsungkan
pernikahan.

Wassalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh

2010/3/19 Ahmad Ridha 

> 2010/3/18 is_ aini >
> > Assalamualaykum,,
>
> Wa'alaykumus salaam warahmatullah,
>
> > bagaimana baiknya apakah kami boleh memaksakan kehendak kami untuk
> > menyegerakan menikah atau kami harus mengikuti keinginan dari orang
> > tua kami?
>
> Salah satu rukun nikah adalah wali sehingga anti tidak dapat memaksakan
> kehendak. Yang baiknya dilakukan adalah anti yakinkan orang tua bahwa anti
> memang sudah siap untuk menikah. Begitu juga dengan ikhwan tersebut,
> sebaiknya ia tunjukkan bahwa ia sudah siap untuk menikah. Termasuk misalnya
> apakah sudah siap menafkahi dan bagaimana rencana tempat tinggal.
>
> --
> Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya masalah kehamilan

2010-02-12 Terurut Topik mas rivai
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuuh

Alhamdulillah istri ana kemarin ana cek ke bidan sudah positif hamil, mungkin 
sharing bagi umahat2 yang lebih berpengalaman bagaimana perawatan tentang 
kehamilan di awal2, maklum ini baru kehamilan yang pertama, istri ana umur 23 
tahun sedang ana 27 tahun apakah ada amalan2 yang syar'i untuk ibu hamil, 
atau doa2 yang diamalkan, ada yang bilang agar banyak2 baca surat Maryam atau 
surat Yusuf, kebetulan istri ana orang sunda dan kebiasaan di sana selalu ada 
peringatan 4 bulan dan 7 bulan, kalau di jawa cuman 7 bulanan aja... apakah ini 
sesuai syariat? dan bagaimana kita menjelaskan ke orang tua kita kalau itu 
bukan sesuai syariat, karena banyak yang bilang acara 4 bulanan/7 bulanan 
sebagai acara untuk keselamatan si bayi dan ibunya.

Syukron

Wassalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuuh