Re: [assunnah]>>Tanya batasan waktu nifas bagi wanita yang baru melahirkan<
2011/1/26 Agus Dwiyono > Assalamu'alaikum, > Ana mau tanya sampai kapankah batasan waktu nifas bagi wanita yang baru > melahirkan, adakah dalilnya? > Jazakallahu khoiron atas jawabannya. > Abu Abdul Hakim Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Berikut ana kutip dari :http://almanhaj.or.id/content/2028/slash/0 Masa Dimana Para Wanita Yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat Dan Puasa Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Berapakah lamanya waktu yang tetap diberlakukan untuk tidak boleh shalat bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah setelah melahirkan (nifas)? Jawaban Ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas. Pertama : Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari ke empat puluh dan tidak kembali setelah itu. Jika darah itu telah berhenti mengalir darinya, maka saat itu ia segera harus mandi (bersuci) untuk melakukan shalat dan puasa. Kedua : Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari ke empat puluh kemudian darah itu kembali mengalir sebelum mencapai empat puluh hari. Dalam kondisi semacam ini, jika darah berhenti mengalir maka ia harus mandi (bersuci) untuk melaksanakan shalat dan puasa, lalu jika darah nifas itu mengalir lagi maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu puasanya di qadha tanpa harus mengqadha shalat. Ketiga : Darah terus mengalir hingga hari ke empat puluh. Dengan demikian si wanita harus meninggalkan shalat serta puasa selama empat puluh hari penuh, dan jika darah berhenti mengalir, maka ia harus segera bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa. Keempat : Darah terus mengalir hingga melebihi empat puluh hari. Kondisi semacam ini ada dua macam, yaitu : Pertama, hal ini terjadi karena berhentinya nifas dilanjutkan dengan keluarnya darah haidh yang biasa, jika hal ini terjadi maka ia diharuskan untuk tetap meninggalkan shalat. Kemudian yang kedua adalah : Darah yang dikeluarkan setelah empat puluh hari tidak betepatan dengan kebiasaan masa haid, maka bagi wanita ini tetap wajib mandi setelah sempurna empat puluh hari untuk melaksanakan shalat dan puasa. Dan jika keluarnya darah itu berulang hingga tiga kali, berarti itulah masa haidnya, dan dengan begitu ia harus mengqadha puasa yang telah dilaksanakannya (karena tidak sah), tapi tidak harus mengqadha shalatnya. Akan tetapi, jika tidak berulang, maka tidak dikategorikan darah haidh melainkan darah istihadhah. [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/102] PENDAPAT YANG KUAT TENTANG MASA NIFAS Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Tentang dalil yang kuat mengenai masa nifas Jawaban Selama darah nifas itu masih keluar pada diri seorang wanita maka tidak diawajibkan baginya untuk mandi kecuali jika darah itu telah berhenti mengalir, walaupun berhentinya darah nifas itu melebihi dari empat puluh hari. Tidak ada dalil yang menunjukkan tentang masa nifas ini, kecuali bunyi hadits : “Adalah para wanita yang nifas” dengan sanad yang lemah. [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/103] SUCI SEBELUM EMPAT PULUH HARI LALU BERPUASA Oleh Syaikh Abdurrahman As-Sa’di Pertanyaan Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika wanita nifas mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari lalu ia berpuasa, apakah puasanya itu sah ? Jawaban Puasanya sah dan sempurna karena ia telah mendapatkan kesuciannya walaupun belum empat puluh hari, sebab dengan begitu berlaku baginya hukum yang berlaku bagi wanita-wanita lainnya yang telah suci. [Al-Majmu’ah Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibnu As-Sa’di 7/100] APAKAH WANITA NIFAS YANG SUCI SEBELUM GENAP EMPAT PULUH HARI TETAP WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita nifas wajib melakukan puasa dan shalat sebelum genap empat puluh ahri? Jawaban Ya, jika ia telah suci dari nifasnya walaupun belum genap empat puluh hari, wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga wajib baginya untuk melaksanakan shalat, juga dibolehkan bagi suaminya untuk mencampurinya, karena wanita itu telah suci sehingga tidak ada yang menghalanginya untuk melaksanakan puasa dan juga tidak ada sesuatu yang menghalanginya untuk shalat dan melakukan hubungan badan dengan suaminya. [52 Su’alan Ahkamil Haid, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 10] [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Abu Fathimah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email
[assunnah] Tanya masalah darah haid
Assalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Istri ana sampai hari ke 14 masih keluar darah haidnya,biasanya masa haid antara 8-10 hari,apakah ini masih disebut juga darah haid dan tidah boleh melaksanakan kewajiban untuk ibadah atau setelah lebih dari 8-10 hari setelah haid itu bukan disebut darah haid lagi sehingga berkewajiban melaksanakan ibadah,perlu diketahui istri baru melahirkan 3 bulan kemarin sehingga masa haidnya belum diketahui kebiasaanya dan istri juga Kb suntik 3 bulanan. Barrokallohu fiik Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Abu Fathimah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya tentang Tahnik<
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabarokatuh Hanya berbagi pengalaman saja,waktu anak ana lahir 2.5 bulan yang kemarin saya berikan kuram yang dikunyah(ditahik)alhamdulillah anak juga sehat dan tidak terjadi apa2,justru minum susunya malh lahap,berat waktu lahir 3.7 kg dengan lahir normal,teralhir seminggu kemarin saya periksakan beratnya sudah 5.5kg semoga bermanfaat Wassalam rivai abu fathimah 2010/12/30 Firmansyah Lukman > > > Bagaimana hal ini dipandang dari segi kedokteran? Bukankan yang dibolehkan > masuk ke perut bayi yang baru lahir atau 6 bulan ke bawah hanya susu (asi)? > Ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena organ pencernaannya > belum bisa menerima makanan macam-macam. > > 2010/12/30 Abu Harits > > > > > From: j_leppar...@yahoo.com > > Date: Tue, 28 Dec 2010 18:43:36 -0800 > > Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh > > Rekan millis yang saya cintai karena Allah,, > > Alhamdulillah, insya Allah sebulan lagi anak pertama kami lahir, dan > smoga > > lahir > > dalam keadaan sehat walafiat tanpa kekurangan apapun, saya mohon doanya > dr > > rekan > > semua. > > Ada beberapa hal yang saya mau tanyakan, yaitu tentang masalah mentahnik, > > mohon > > share ilmu dan pengalamanya yah,,, > > 1. Kapan waktu mentahnik yang baik, apakah langsung setelah bayi lahir > ato > > gimana? krn sya sendiri blm pernah menyaksikan proses melahirkan, apakah > > perlu > > izin dokter?? takut dokternya ga ngerti nanti malah dilarang he,, > > 2. Apakah sunnahnya harus pakai kurma yang dilumat sendiri atau boleh > > menggunakan sari kurma yang udah dibeli dibotol? > > Sekian pertanyaan saya, syukron atas semua tanggapannya. > > Jazakallah Khairon,, > > Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu > > Jonny > > > > > > > 1. Waktunya ketika anak ini lahir atau sehari sesudahnya dengan melihat > > zhahirnya hadits dan hikmah yang terdapat pada tahnik yaitu latihan > terhadap > > makanan dan untuk menguatkan tubuhnya. Meskipun demikian kalau dilakukan > > beberapa hari sesudah kelahiran tidak mengapa hanya saja kurang utama. > > Wallahu a'lam. > > 2. Tahnik تحنيك ialah : "Mengunyah sesuatu"[1] kemudian meletakkan/ > > memasukkannya ke mulut bayi lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit > > (mulut)nya. Dilakukan demikian kepada bayi agar supaya ia terlatih > terhadap > > makanan dan untuk menguatkannya. Dan yang patut dilakukan ketika > mentahnik > > hendaklah mulut (bayi tersebut) dibuka sehingga (sesuatu yang telah > > dikunyah) masuk ke dalam perutnya. Dan yang lebih utama (ketika) > mentahnik > > ialah dengan kurma. Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis > dan > > tentunya madu lebih utama dari yang lainnya (kecuali kurma)". > > > > Lengkapnya silakan baca di almanhaj.or.id Wallahu a'lam > > > > TAHNIK تحنيك DAN MENDO'AKAN KEBERKAHAN KETIKA ANAK ITU LAHIR > > http://almanhaj.or.id/content/1525/slash/0 > > > > TAHNIK [1] DAN MEMBERI NAMA > > http://almanhaj.or.id/content/248/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Info shalat Ied 16/11 Jabotabek & Tanya di Cikarang bekasi
Assalamualaykum Mohon informasi tempat sholat Ied hari selasa daerah cikarang baru Wassalam Lokasi Salat Idul Adha 16 November 2010 di Jabodetabek Jakarta - Masjid Al Azhar, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Masjid Al Furqon, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat - Lapangan Blok B Komp. PT HII, Kelapa Gading Timur, Jakarta. (Bila hujan, pindah ke musalla At - Taqwa) - Masjid Al Huda, Bangun Cipta Sarana Pegangsaan, Jakarta Utara - Lapangan Parkir Pacuan Kuda, Pulomas, Jakarta Timur - Lapangan SMU Muhammadiyah, Jl. Sunan Giri Rawamangun, Jakarta Timur - Lapangan sepak bola Wijaya Kusuma, Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat. Bila hujan, salat dipindah ke Masjid Al Muhajirin (di depan lapangan Wijaya Kusuma). Depok - Perumahan Griya Tugu Asri, Cimanggis, Depok. Khotib: Ustad Muhammad Ihsan Tandjung Bogor - Lapangan Masjid Ar Royyan Jl.Dahlia Taman Cimanggu, Bogor. Kotib/Imam:Ustadz Arman Amri, Lc Tangerang - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jalan Juanda, Ciputat - SMP-SMA Muhammadiyah di Reni Jaya, Pamulang sumber http://www.detiknews.com/read/2010/11/15/111653/1494393/10/lokasi-salat-idul-adha-16-november-2010-di-jabodetabek?991101605 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT:Tanya kontrakan rumah di telaga sakinah
Bismillah, Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Bagi ikhwan sekalian yang tau kontrakan rumah di daerah telaga sakinah cikarang mohon informasinya via japri saja masrivai...@gmail.com Wassalamu'alaikum warrahmatuollohi wabarokatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya tentang hukum bedah buku di dalam masjid
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Kemarin ana pas dateng kajian bedah buku di Masjid At Taqwa rawa lumbu bekasi ada ihwan yang tanya tentang hukum bedah buku yang dilaksanakan di dalam masjid apakah termasuk jual beli? dijawab oleh Ust Badrusalam bahwa hal tersebut termasuk jual beli yang dilakukan di dalam masjid karena melakukan promosi buku dalam bedah buku tersebut,kalo hal tersebut dikatakan jual beli trus bagaimana kajian bedah buku yang sering diadakan di masjid2...mungkin ada yang bisa menjelaskan/ada fatwa dari para ulama,afwan jika ada yang salah dalam pertanyaan atau ada yang kurang berkenan Wassalamu'alaikum warrahamatullohi wabarokatuh
Re: [assunnah] Tanya : hutang puasa masa kehamilan
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabarokatuh Ana coba bantu kasih masukan untuk yang no 3.Hampir sama dengan istri ana cuman bedanya dia sudah pake jilbab tapi yang model gaul...pelan2 coba istri ana ajak ke pengajian..awalnya dia minder karena yang laen pada pakai jilbab yang lebar2..sedikt demi sedikt ana coba rayu istri untuk merubah jilababnya biar agak terurai(alesan ana terlalu lama kalo nungguin dandan pake jilbab gaul gitu)kemudian dia mau,berikutnya pas diajak ke pengajian lagi dia minta dibeliin pakean jubah dan jilbab yang lebar...dan jangan lupa untuk sering2 dipuji kalo pas istri pake jilbab karena pada dasarnya wanita suka sekali dengan pujian,berdoa juga agar isrti antum diberi hidayah aleh Alloh Ta'ala,berikan juga nasehat2 tentang wajibnya perempuan menutup aurat dan batasan2 aurat bagi perempuan,yang penting itu dimulai dari kesadaran dari istri antum dan bukan paksaan tetapi tetep hukumya wajib...mohon maaf jika kurang berkenan Wassalam Abu Haidar di Bekasi 2010/5/28 Azzahra Riyadi > > > Assalamu'alaikum.. > > Mohon bantuanya untuk dapat memberikan pencerahan terhadap beberapa > permasalahan yang sedang ana hadapi, jazakallahukhoir atas segala masukan > antumsekalian. > 1. Sekarang istri ana sedang mengandung akan tetapi beliu masih punya > hutang puasa tahun lalu 8 > hari,bagaiman bayarnya?dan kalau bayar fidiyah bgm hitungnya?dan > harus dibayar kemana? > 2. Selama Masa Kehamilan apa saja yang > harus ana lakukan menurut syariat Islam? > 3. Ana sdh mencoba suruh memekai jilbap tetapi beliau belum mau > pakai,kalau kerumah ibu ana baru mau,bgm sikap ana seharusnya. > > Semoga Allah Azzawajalla membalas kebaikan antum sekalian > Wassalamu'alaikum > > Abu_zahra, bekasi Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Foto keluarga di dinding rmh?<
Wa'alaikumsalam warrahmatuloohi wabarokatuh Berkut ana kutip dari:http://www.almanhaj.or.id/content/1451/slash/0 HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ? Jawaban. Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969] Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. "Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1] Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril. "Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806] Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda. "Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan".[3]. Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar. [Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] _ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197 [2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216 [3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106 2010/3/24 nahdi_safarin > Assalamu'laykum > bolehkah kita memajang di dinding rumah foto keluarga jg foto sy > sendiri?mohon dalilnya,thnk > Assalamu'alaykum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya - Menyegerakan Menikah
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabrokatuh Ana juga pernah mengalami hal yang hampir serupa,istri ana juga masih kuliah ditambah kakak perempuanya belum menikah,waktu ana menyamapikan kehendak kepada kedua orang tua istri ana dikasih syarat utuk menunggu akhir thn 2010,waktu itu ana menyanggupi...seiring berjalanya waktu akhirnya dengan segala perjuangan dan doa akhirnya km diberi ijin oleh kedua orang tua kita untuk Alhamdulillah bisa melangsungkan walimahan bulan juli tahun kemarin,saran ana yang pasti harus banyak berdoa kepa Alloh Ta'ala agar dimudahkan segala urusan kita,lemah lembut dalam menyampaikan kehendak kepada orang tua.Semoga Uhkti diberi kemudahan untuk segera melangsungkan pernikahan. Wassalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh 2010/3/19 Ahmad Ridha > 2010/3/18 is_ aini > > > Assalamualaykum,, > > Wa'alaykumus salaam warahmatullah, > > > bagaimana baiknya apakah kami boleh memaksakan kehendak kami untuk > > menyegerakan menikah atau kami harus mengikuti keinginan dari orang > > tua kami? > > Salah satu rukun nikah adalah wali sehingga anti tidak dapat memaksakan > kehendak. Yang baiknya dilakukan adalah anti yakinkan orang tua bahwa anti > memang sudah siap untuk menikah. Begitu juga dengan ikhwan tersebut, > sebaiknya ia tunjukkan bahwa ia sudah siap untuk menikah. Termasuk misalnya > apakah sudah siap menafkahi dan bagaimana rencana tempat tinggal. > > -- > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya masalah kehamilan
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuuh Alhamdulillah istri ana kemarin ana cek ke bidan sudah positif hamil, mungkin sharing bagi umahat2 yang lebih berpengalaman bagaimana perawatan tentang kehamilan di awal2, maklum ini baru kehamilan yang pertama, istri ana umur 23 tahun sedang ana 27 tahun apakah ada amalan2 yang syar'i untuk ibu hamil, atau doa2 yang diamalkan, ada yang bilang agar banyak2 baca surat Maryam atau surat Yusuf, kebetulan istri ana orang sunda dan kebiasaan di sana selalu ada peringatan 4 bulan dan 7 bulan, kalau di jawa cuman 7 bulanan aja... apakah ini sesuai syariat? dan bagaimana kita menjelaskan ke orang tua kita kalau itu bukan sesuai syariat, karena banyak yang bilang acara 4 bulanan/7 bulanan sebagai acara untuk keselamatan si bayi dan ibunya. Syukron Wassalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuuh