Assalaamu 'alaikum,
Mohon informasi dari ikhwan wa akhawat yang mengetahui fatwa atau
dalil hukum bekerja di luar negeri (mayoritas non islam seperti :
AS,Afsel,Rusia,dll). Baik yang status kerjanya permanen/menetap
maupun tidak.
Sebagai informasi, banyak pekerja muslim yang mencari rezki di
negeri2 tsb di industri2 besar sebagai pekerja kontrak. Misalnya : 1
tahun di Rusia kemudian ke Kazakhstan 6 bulan dst berkeliling dunia.
Biasanya mereka melakukan ini selama 3-5 tahun kemudian balik ke
tanah air dan berdagang.
Bolehkah perjalanan/safar yang seperti ini dan apakah dapat
dikategorikan sebagai perjalanan bisnis ? dapatkah di-qiyaskan dengan
aktifitas perdagangan kaum muslimin di masa atba'ut tabi'in yang
berdagang ke negeri2 jauh semisal Indochina (Indonesia,Malaysia),
Gujarat, dll yang pada masa itu masih dikenal sebagai negeri syirik ?
jazakallaah..
wassalaam,
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/