Bls: [assunnah] Pemasangan Parabola Di Sragen, Jateng

2013-10-07 Terurut Topik priyo susetyo
Wa'alaikumussalam..
Salam kenal mas Anang..,
Berikut info dari teman ttg CP pemasangan parabola di Sragen..




"didaerah sragen dan sekitarnya dpt
menghubungi sdr. Bambang Abu Yusuf sragen Hp. 0812.2586.7979 dan
0857.2501.7449."




Semoga bermanfaat
-Priyo-







 Dari: anang yudi 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 7 Oktober 2013 6:40
Judul: [assunnah] Pemasangan Parabola Di Sragen, Jateng





 
Assalamu'alaikum,
Afwan jiddan, mohon info dari ikhwah barangkali ada yang mengetahui contact 
person untuk pemasangan parabola untuk TV Islam ( Rodja, insan dll) di daerah 
sragen. Kebetulan ana ingin menginstall di rumah orang tau ana.
Demikian, jazakallah khoir


Anang YR
081310385410





 Dari: Hani Handayani
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 5 Oktober 2013 10:10
Judul: Re: [assunnah] >>Menabrak/Membunuh Kucing Tidak Sengaja<





 
Waálaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.


Mengutip tulisan pada : 
http://moslemsunnah.wordpress.com/2009/08/19/hukum-membunuh-jual-beli-kucing/


"Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan."


Wallahu a'lam.
 

"Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia 
niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang 
mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah 
kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang 
muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan 
selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" 
[HR.Muslim]
-







 From: Rudy Handono
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, 4 October 2013, 3:43
Subject: [assunnah]





 
Assalamualaikum ,
Ana mau Tanya , apa hukumnya jika tak sengaja melindas atau
menabrak kucing sampai mati.
Apa ada denda atau kita melakasanakan puasa untuk menebus
kesalahan kita.
Atsa jawabannya ana ucapkan terimakasih.
 
 
Rudy
Handono(mr)
PT Cirebon Power Services
C/O PLTU Cirebon, Jl. Raya Cirebon - Tegal KM 8.5
Kanci Kulon, Astanajapura, Cirebon 45181
Phone No. : +62 231 510314, 510316
Fax No.   :
+62 231 510039
 










[assunnah] [ask] Dalil diperbolehkannya memotong jenggot pada panjang tertentu

2013-09-07 Terurut Topik priyo susetyo
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh ya ikhwah

Ana punya teman yang sedang semangat nyunnah, salah satu nya adalah memelihara 
jenggot, namun temen ana tsb sedang mencari dalil apakah jenggot boleh dipotong 
pada panjang tertentu??. Barangkali ada ikhwah yang punya detail dalil nya 
tentang boleh nya memotong jengggot (dg panjang tertentu)?

dan kalo ada buku yang mengulas nya secara detail, bisa ana diinformasikan 
judul,penerbit dan penulis buku tsb.?

Afwan apabila pertanyaan ana ini sudah pernah ada yang menanyakan, dan syukron 
jazzakaulloh khoiron katsir atas jawaban dari ikhwah semua.

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Abu Harits Priyo