[assunnah] Hadits Puasa 9 hari Dzulhijjah
حدثنا مسدد ثنا أبو عوانة عن الحر بن الصباح عن هنيدة بن خالد عن امرأته عن بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم تسع ذي الحجة ويوم عاشوراء وثلاثة أيام من كل شهر أول اثنين من الشهر والخميس “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berpuasa 9 hari (pertama bulan Dzulhijjah), puasa hari ‘Asyura, puasa 3 hari dalam setiap bulan, serta puasa Senin Kamis pertama dalam setiap bulan” (HR. Abu Dawud nomor 2437). Pertanyaan : 1. Apakah ada ikhtilaf Ulama dalam menghukumi derajat hadits di atas ? 2. Jika memang ada, Mohon bisa di jelaskan dimana letak khilaf tersebut dan mana yang raajih. جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا Abu-Raafi' Al-Majakartiy (pin BB 29A83B51) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Kuis UMROH
Apa hukumnya mengikuti kuis (berhadiah umroh) dari sebuah produk makanan yang rutin kita beli (misal: roti), dengan mengirimkan bungkus kemasannya lalu diundi untuk mendapatkan siapa pemenangnya. Jawab : Hukum undian seperti ini perlu dirinci, Pertama; Jika harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut maka hukumnya haram dikarenakan adanya tambahan harga yang berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi, Dan ini termasuk maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam. Kedua Jika tidak mempengaruhi harga produk, yakni perusahaan mengadakan undian hanya bertujuan untuk melariskan produknya, Ada dua pendapat dalam masalah ini : 1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy. 2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit. Tarjih: Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang/produk tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisir/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A’lam NB : Sebagai tambahan, Namun jika sebagian produsen menyimpan satu nomor undian yang disembunyikan di antara seratus atau dua ratus kotak dari produknya, lalu barangsiapa yang mendapatkan nomor tersebut, akan diberi hadiah, dan akhirnya banyak orang yang membeli produk ini (padahal mereka tidak membutuhkannya), karena berharap mendapatkan nomor tersebut. Sampai-sampai, ada sebagian orang yang membeli seratus kotak produk tertentu, lalu dibuka satu per satu dan dibuang isinya, karena berharap mendapatkan nomor tersebut, dan banyak orang yang membelinya, namun hanya mendapatkan nomor setelah membeli seratus kotak atau kurang. Tidaklah diragukan bahwa hal ini serupa dengan perjudian. Dalam trik ini, konsumen disedot untuk membeli produk tersebut, padahal sangat sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya, atau harga yang terlalu mahal. Maka, hal ini termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Kami nasihatkan agar tidak berhubungan dengan para produsen semacam ini, dalam rangka menjaga harta jangan sampai dikeluarkan untuk hal-hal yang tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. Semoga bermanfaat.. Sumber : Al-atsariyyah.com Pengusahamuslim.com Ustadzaris.com Sent from my BoldBerry® -Original Message- From: asep akbar akbar.konicamino...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 10 Sep 2011 10:21:59 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Kuis UMROH Assalamu'alaikum.. apakah boleh atau apa hukumnya mengikuti kuis (berhadiah umroh) dari sebuah produk makanan yang rutin kita beli (roti : misalnya) dengan mengirimkan bungkus kemasannya lalu diundi untuk mendapatkan siapa pemenangnya.
Re: [assunnah] Dalil Allah berada di tempat Tertinggi
Dalil dari Al-Qur'an yang menjelaskan bahwa Allah di atas Arsy antara lain : Artinya : ”Ar-Rahman di atas ‘Arsy Ia istawaa” (Thaha ayat 5) ”Kemudian Ia istawaa (bersemayam) di atas ‘Arsy”. (Al-A’raf ayat 54) (Yunus ayat 3) (Ar-Ra’du ayat 2) (Al-Furqaan ayat 59) (As-Sajdah ayat 4) (Al-Hadid ayat 4) Dalil dari hadits terdapat riwayat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengajukan pertanyaan kepada seorang budak perempuan milik Mua’wiyah bin Al-Hakam As-Sulamy sebagai ujian keimanan sebelum ia dimerdekakan oleh tuannya yaitu Mu’awiyah : Artinya : ”Beliau bertanya kepadanya : ”Di manakah Allah ?. Jawab budak perempuan : ”Di atas langit. Beliau bertanya (lagi) : ”Siapakah Aku ..?. Jawab budak itu : ”Engkau adalah Rasulullah”. Beliau bersabda : ”Merdekakan ia ! .. karena sesungguhnya ia mu’minah (seorang perempuan yang beriman)”. (Shahih, Muslim 2/70-71, Abu Dawud no.930-931, Nasa’i 3/13-14, Ahmad 5/447, 448-449, Daarimi 91/353-354, Baihaqy di Kitabnya ”Sunanul Kubra” 2/249-250, Ibnu Khuzaimah di Kitabnya ”Tauhid” hal. 121-122, dan lain-lain) Adapun dalil-dalil dari hadits Nabi yang lain banyak sekali. Dibawah ini akan disebutkan beberapa diantaranya : Artinya : ”Orang-orang yang penyayang, mereka itu akan disayang oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala (Yang Maha berkat dan Maha Tinggi). oleh karena itu sayangilah orang-orang yang di muka bumi, niscaya Dzat yang di atas langit akan menyayangi kamu”. (Shahih. Diriwayatkan oleh Imam-imam : Abu Dawud No. 4941. Ahmad 2/160. Hakim 4/159. dari jalan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash. Hadits ini telah dishahihkan oleh Imam Hakim dan telah pula disetujui oleh Imam Dzahabi. Demikian juga Al-Albani telah menyatakan hadits ini shahih dikitabnya ”Silsilah Shahihah No. 925”. ”Barangsiapa yang tidak menyayangi orang yang dimuka bumi, niscaya tidak akan di sayang oleh Dzat yang di atas langit”. (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Thabrani di kitabnya ”Mu’jam Kabir No. 2497 dari jalan Jarir bin Abdullah. Imam Dzahabi di kitabnya ”Al-Uluw” hal : 83 diringkas oleh Al-Albani) mengatakan : Rawi-rawinya tsiqaat/kepercayaan). ”Tidakkah kamu merasa aman kepadaku padahal aku orang kepercayaan Dzat yang di atas langit, datang kepadaku berita (wahyu) dari langit di waktu pagi dan petang”. (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim 3/111 dan Ahmad 3/4 dari jalan Abu Sa’id Al-Khudry). ”Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya ! Tidak seorang suamipun yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya (bersenggama), lalu sang istri menolaknya, melainkan Dzat yang di atas langit murka kepadanya sampai suaminya ridla kepadanya ”. (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim 4/157 dari jalan Abu Hurarirah). (Penjelasan lengkap di http://sunniysalafiy.wordpress.com/2011/06/03/dimana-allah/) Adapun tentang Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya ; “Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (Qaff ayat 16) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata; “Bahwa penafsiran kata-kata “ Kami lebih dekat” pada dua ayat diatas dengan “dekatnya malaikat” bukanlah takwil, bukan menyelewengkan perkataan dari makna dhahirnya. Penjelasan : Sesungguhnya kata-kata “Kami lebih dekat” pada ayat itu terkait dengan sesuatu yang membuktikan bahwa maksudnya adalah “malaikat yang lebih dekat” karena ayat tersebut berlanjut (ke ayat berikutnya) ; Artinya : Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang Malaikat mencatat amal perbuatannya. Seorang duduk disebelah kanan dan yang lain duduk disebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya Malaikat pengawas yang selalu hadir” (Qaff ayat 16-18) Maka firman Allah : “Yaitu ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya”, terdapat dalil bahwa yang dimaksud “lebih dekat” adalah dekatnya dua orang Malaikat yang mencatat amal perbuatannya. (Penjelasan lengkap di http://abuyahya8211.wordpress.com/2009/09/23/ucapan-allah-lebih-dekat-dari-urat-leher-kita/) Semoga ada manfaatnya. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: hari_f...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 2 Jul 2011 23:00:30 To: Assunnah.Milisassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Dalil Allah berada di tempat Tertinggi السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتهُ Ada teman yang menyatakan bahwa Allah itu berada dimana mana berdasarkan dalil Sesungguhnya Allah itu lebih dekat dari urat leher mereka (manusia). Ana sudah menjelaskan kalau secara Dzat Allah berada di langit atau lebih tepatnya Arsy tetapi karena keterbatasan ana tidak bisa menunjukan dalil shohih dari Alquran dan Hadist. Pada forum milis ini ana mohon bantuan dalil dalil shohih kepada para ikhwan. Mohon maaf apabila bahasan ini telah dibahas sebelumnya. Baarakallahufiyk. Sent from BlackBerry®