Apa hukumnya mengikuti kuis (berhadiah umroh) dari sebuah produk makanan yang rutin kita beli (misal: roti), dengan mengirimkan bungkus kemasannya lalu diundi untuk mendapatkan siapa pemenangnya.
Jawab : Hukum undian seperti ini perlu dirinci, Pertama; Jika harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut maka hukumnya haram dikarenakan adanya tambahan harga yang berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi, Dan ini termasuk maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam. Kedua Jika tidak mempengaruhi harga produk, yakni perusahaan mengadakan undian hanya bertujuan untuk melariskan produknya, Ada dua pendapat dalam masalah ini : 1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy. 2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit. Tarjih: Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang/produk tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisir/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A’lam NB : Sebagai tambahan, Namun jika sebagian produsen menyimpan satu nomor undian yang disembunyikan di antara seratus atau dua ratus kotak dari produknya, lalu barangsiapa yang mendapatkan nomor tersebut, akan diberi hadiah, dan akhirnya banyak orang yang membeli produk ini (padahal mereka tidak membutuhkannya), karena berharap mendapatkan nomor tersebut. Sampai-sampai, ada sebagian orang yang membeli seratus kotak produk tertentu, lalu dibuka satu per satu dan dibuang isinya, karena berharap mendapatkan nomor tersebut, dan banyak orang yang membelinya, namun hanya mendapatkan nomor setelah membeli seratus kotak atau kurang. Tidaklah diragukan bahwa hal ini serupa dengan perjudian. Dalam trik ini, konsumen disedot untuk membeli produk tersebut, padahal sangat sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya, atau harga yang terlalu mahal. Maka, hal ini termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Kami nasihatkan agar tidak berhubungan dengan para produsen semacam ini, dalam rangka menjaga harta jangan sampai dikeluarkan untuk hal-hal yang tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. Semoga bermanfaat.. Sumber : Al-atsariyyah.com Pengusahamuslim.com Ustadzaris.com Sent from my BoldBerry® -----Original Message----- From: asep akbar <akbar.konicamino...@gmail.com> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 10 Sep 2011 10:21:59 To: <assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Kuis UMROH Assalamu'alaikum.. apakah boleh atau apa hukumnya mengikuti kuis (berhadiah umroh) dari sebuah produk makanan yang rutin kita beli (roti : misalnya) dengan mengirimkan bungkus kemasannya lalu diundi untuk mendapatkan siapa pemenangnya.