Apa hukumnya mengikuti kuis (berhadiah umroh) dari sebuah produk makanan yang 
rutin kita beli (misal: roti), dengan mengirimkan bungkus kemasannya lalu 
diundi untuk mendapatkan siapa pemenangnya.

Jawab :
Hukum undian seperti ini perlu dirinci,

Pertama;
Jika harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut 
maka hukumnya haram dikarenakan adanya tambahan harga yang berarti ia telah 
mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung 
dan mungkin ia rugi, Dan ini termasuk maisir yang diharamkan dalam syari’at 
Islam.

Kedua
Jika tidak mempengaruhi harga produk, yakni perusahaan mengadakan undian hanya 
bertujuan untuk melariskan produknya, Ada dua pendapat dalam masalah ini :

1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut 
undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at 
karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa 
ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; 
mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. 
Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah 
butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut 
undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan 
halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. 

Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul 
‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank 
Dubai Al-Islamy.

2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz 
bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. 
Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur 
maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian 
adalah perkara yang sulit.

Tarjih:
Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak adanya 
tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan 
barang/produk tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisir/Qimar 
dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat 
adalah boleh dan halal. 

Wallahu A’lam

NB :
Sebagai tambahan, Namun jika sebagian produsen menyimpan satu nomor undian yang 
disembunyikan di antara seratus atau dua ratus kotak dari produknya, lalu 
barangsiapa yang mendapatkan nomor tersebut, akan diberi hadiah, dan akhirnya 
banyak orang yang membeli produk ini (padahal mereka tidak membutuhkannya), 
karena berharap mendapatkan nomor tersebut. Sampai-sampai, ada sebagian orang 
yang membeli seratus kotak produk tertentu, lalu dibuka satu per satu dan 
dibuang isinya, karena berharap mendapatkan nomor tersebut, dan banyak orang 
yang membelinya, namun hanya mendapatkan nomor setelah membeli seratus kotak 
atau kurang.
Tidaklah diragukan bahwa hal ini serupa dengan perjudian. Dalam trik ini, 
konsumen disedot untuk membeli produk tersebut, padahal sangat sedikit manfaat 
yang terkandung di dalamnya, atau harga yang terlalu mahal. Maka, hal ini 
termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

Kami nasihatkan agar tidak berhubungan dengan para produsen semacam ini, dalam 
rangka menjaga harta jangan sampai dikeluarkan untuk hal-hal yang tidak 
memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. 

Semoga bermanfaat..

Sumber : 
Al-atsariyyah.com
Pengusahamuslim.com
Ustadzaris.com




Sent from my BoldBerry®

-----Original Message-----
From: asep akbar <akbar.konicamino...@gmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 10 Sep 2011 10:21:59 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Kuis UMROH

Assalamu'alaikum..
apakah boleh atau apa hukumnya mengikuti kuis (berhadiah umroh) dari sebuah 
produk makanan yang rutin kita beli (roti : misalnya)
dengan mengirimkan bungkus kemasannya lalu diundi untuk mendapatkan siapa 
pemenangnya.


Kirim email ke