ASSALAMUA'LAIKUM WAROMATULLAHI WABAROKATUH kepada abu syarif demi ALLAH ,rahmat yg diberikan kepada adik antum bisa mengandung.(hamil)...banyak pasangan yang sampai sekarang belum diberi keturunan.... termasuk saya hampir 5 tahun pernikahan belum diberi amanah untuk mempunyai anak...jika boleh saya yang akan memelihara anak adik antum untuk menjadi anak asuh saya..semoga antum sekeluarga diberi jalan keluar yang terbaik...amin..
syarif oemar ________________________ From: Hani Handayani <hani_...@yahoo.co.uk> To: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, January 4, 2012 11:18 AM Subject: Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Afwan, saya tidak menjawab yg antum tanyakan. Hanya saja.... kalaulah boleh saya memberi masukan.... Bertahanlah karena Allah. Jika Allah memudahkan, maka tidak ada yg menjadi sulit. Mohonlah kemudahan kepada Allah.... Masa iddah wanita yg dicerai suami dalam keadaan hamil berakhir ketika melahirkan. Dalam masa iddah, seorang istri masih harus tinggal di rumah suaminya. Masih ada waktu... Barangkali -dengan izin Allah- hubungan suami/istri tsb membaik. Apalagi jika sang bayi lahir.... Mungkin bayi tsb dapat meluluhkan ayah dan ibunya.... Maaf kalau kurang berkenan.... Untuk hukum aborsi, barangkali bisa dibaca tulisan Ustadz Ahmad Sabiq tentang di : http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/ Wallahu a'lam. -------------------------------------------- "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] ------------------------------------------------------------------------- ________________________________ From: Abu Syarif Musthafa <syarif.musth...@gmail.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 4 January 2012, 1:08 Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik saya ingin menggugurkan kandungannya. Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu. Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini. Terima kasih Wassalam -- Sent from my mobile device ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/