Larangan Jampi-Jampi dan Memakai Tamimah (Jimat)

1. DALIL AL QUR'AN

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

"Jika Allah menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang 
menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan 
kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu " (Q.S. Al An'aam : 17)

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat 
menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, 
maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada 
siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang ". (Q.S. Yunus : 107)

2. DALIL AS SUNNAH

Diriwayatkan dari 'Uqban bin 'Amir al Juhani, bahwa Rasulullah shallallaahu 
'alaihi wa sallam menerima serombongan orang yang ingin berbai'at kepada 
beliau. Beliau menerima bai'at sembilan orang dari mereka dan menolak bai'at 
satu orang. Mereka bertanya : " Wahai Rasulullah, engkau menerima bai'at 
sembilan orang itu dan engkau tolak satu orang ini ?". Rasulullah berkata: 
"Orang ini memakai jimat !". Lalu orang itu segera menanggalkan jimatnya, maka 
barulah Rasulullah menerima bai'atnya. Beliau bersabda: 'Barangsiapa memakai 
jimat, berarti ia telah berbuat syirik " (Hadist shahih, diriwayatkan oleh 
Ahmad dan al Hakim). Saya katakan: "Sanadnya shahih".

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda: "Sesungguhnya jampi-jampi*, 
tamimah (jimat-jimat) dan tiwalah (pelet, susuk, ajian pengasih dan sejenisnya) 
termasuk syirik " (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu 
Hibban, Ahmad, Al Hakim, al Baihaqi dan ath Thabrani)
*jampi-jampi yaitu mantera-mantera yang berasal dari jin dan tidak dapat 
dipahami artinya

Diriwayatkan dari Abbad bin Tamim, bahwa Abu Basyir al Anshari mengabarkan 
kepadanya bahwa ia pernah menyertai Rasulullah dalam sebuah lawatan. Rasulullah 
mengutus seseorang kepada orang-orang yang saat itu berada di tempat 
peristirahatan mereka untuk mengumumkan: " Jangan ada lagi di leher unta kalung 
dari tali busur panah - atau kalung apapun - melainkan harus diputuskan " (HR 
al Bukhair dan Muslim)

Diriwayatkan dari 'Isa bin Abi Laila, ia berkata: "Aku datang menjenguk 
'Abdullah bin Ukaim Abu Ma'bad al Juhani yang sedang menderita sakit humrah. 
Kami katakan kepadanya: 'Tidakkan engkau menggantungkan jampi-jampi ?' Beliau 
berkata: 'Kematian lebih bagus daripada melakukan seperti itu!. Sesungguhnya 
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa menggantungkan 
sesuatu benda (dengan keyakinan dapat membawa keberuntungan dan menolak 
bahaya), maka Allah akan menjadikan dirinya selalu bergantung kepada benda 
tersebut' " (Hadist hasan lighairihi, diriwayatkan oleh at Tirmidzi, Ahmad dan 
al Hakim)

3. FAWAID / KANDUNGAN BAB

a. Jimat dan menggantungkan jimat merupakan syi'ar kaum Jahiliyah. Jimat tidak 
dapat mendatangkan keuntungan dan tidak dapat pula menolak bahaya. Jimat itu 
sebenarnya hasil khayalan manusia dan was-was syaitan. Banyak sekali bentuk 
jimat yang tersebar di tengah manusia.

b. Kejahilan seperti ini masih tersebar sampai sekarang, hanya saja bentuk dan 
jenisnya berubah. Namun, keyakinan terhadapnya masih tetap seperti dulu. 
Dahulu, kaum Jahiliyah menggantungkan tali busur panah pada leher unta mereka 
agar tidak tertimpa penyakin 'ain. Dan sekarang ini kaum muslimin yang jahil 
menggantungkan sepatu kuda di depan pintu rumah mereka atau menggantungkan 
sandal di depan atau belakang kendaraan mereka atau menggantungkan jimat yang 
terbuat dari kain biru yang diikat pada kaca spion sebelah dalam. Semua itu 
dengan keyakinan untuk menangkal penyakit 'ain.

c. Memakai jimat adakalanya termasuk syirik akbar (besar) yang mengeluarkan 
pelakunya dari Islam dan adakalanya termasuk syirik ashghar (kecil), tergantung 
dengan kondisi orang yang memakainya dan tujuan memakainya.

d. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjadikan ayat-ayat Al Qur'an, 
hadits-hadits atau doa-doa yang mubah sebagai tamimah (jimat). Ada pendapat 
ulama yang membolehkannya dan ada pendapat ulama yang melarangnya. Namun, 
pendapat yang paling kuat adalah larangan memakai jimat yang bertuliskan Al 
Qur'an, hadits-hadits Nabi ataupun doa-doa yang mubah, wallaahu a'lam. Seperti 
dimaklumi, menutup sarana-sarana yang dapat menyeret manusia ke dalam perbuatan 
syirik dan maksiat merupakan salah satu tujuan syariat yang sangat agung.

e. Adapun ruqyah yang dilarang dalam beberapa hadist adalah ruqyah yang 
bercampur syirik, bukan ruqyah yang bersih dari syirik.



ENSIKLOPEDIA LARANGAN jilid 1 - Pustaka Imam Asy Syafi'I 
Mausuu'ah al-Manaahiyyiys Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyah
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Daar Ibnu 'Affan Th. 1419 H






------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke