Ar-Rabi’ bin Sulaiman bin ’Abdil-Jabbar bin Kamil (salah seorang murid besar
dari Imam Asy-Syafi’i) meriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi’i membolehkan
memotong jenggot yang panjangnya melebihi satu genggam berdasarkan
riwayat Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma. Ar-Rabi’ berkata :
قال الشافعي: وأخبرنا مالك عن نافع أن ابن عمر كان إذا حلق في حج أو عمرة أخذ من
لحيته وشاربه.
[قال الربيع]: قلت: فإنا نقول( ) : ليس على أحد الأخذ من لحيته وشاربه، إنما النسك
في الرأس؟
قال الشافعي: وهذا مما تركتم عليه بغير رواية عن غيره عندكم علمتها.”Telah berkata
Asy-Syafi’i : Telah mengkhabarkan kepada kami Malik (bin Anas)
dari Nafi’ : Bahwasannya Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma apabila
mencukur (rambut) ketika ibadah haji, maka beliau memotong jenggotnya
(selebih dari genggaman tangan) dan kumisnya”. Aku (yaitu Ar-Rabi’)
berkata : ”Sesungguhnya kami berkata : Tidak boleh bagi seorangpun untuk
memotong jenggot dan kumisnya. Bukankah dalam ibadah haji hanya
disyari’atkan mencukur kepala saja ?”. Maka Asy-Syafi’i berkata : ”Ini
termasuk hal yang kalian tinggalkan atasnya tanpa dasar riwayat dari
selainnya di sisi kalian yang aku ketahui” [Ikhtilaaful-Imam Malik wasy-Syafi’i
7/253]. Di sini Imam Asy-Syafi’i memegang atsar Ibnu ’Umar dalam hal tersebut.
untuk lengkapnya baca link berikut ini :
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-jenggot-dalam-syariat-islam.html
From: hidayat
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 10, 2013 2:32 PM
Subject: Re: [assunnah] [ask] Dalil diperbolehkannya memotong jenggot pada
panjang tertentu
(TIRMIDZI - 2686) : Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan
kepada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari 'Amru bin Syu'aib dari
Ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil
(memotong) jenggotnya dari bagian samping dan bagian yang panjang." Abu Isa
berkata; Hadits ini gharib, dan aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata;
Umar bin Harun muqaribul hadits, aku tidak mengetahui dia memiliki hadits yang
tidak ada asalnya, atau dia mengatakan; "Haditsnya munfarid (diriwayatkan
sendirian) kecuali hadits ini, "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
mengambil jenggotnya dari bagian samping dan bagian yang panjang, " kami tidak
mengetahuinya kecuali dari hadits Umar bin Harun dan menurutku pendapatnya
tentang Umar baik. Abu Isa berkata; Aku mendengar Qutaibah berkata; Umar bin
Harun adalah orang yang memiliki hadits, dan dia yang mengatakan: "Iman itu
ucapan dan perbuatan." Qutaibah berkata; telah menceritakan
kepada kami Waqi' bin Al Jarrah dari seseorang dari Tsaur bin Yazid bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam menyerang penduduk Tha`if dengan manjanik (senjata
kuno sejenis pelontar batu, pent.). Qutaibah berkata; Aku bertanya kepada
Waqi'; "Siapa dia?" dia menjawab; "Sahabat kalian, Umar bin Harun."
Pada 8 September 2013 20.03, Resco Nusantara menulis:
>
>Wa 'alaikumussalaam wa rohmatullohi wa barokaatuh
>Syaikh Al-Albany menjelaskan masalah syari'at memotong jenggot yang melebihi
>genggaman tangan berdasarkan atsar salaf, lihat pembahasannya di "Silsilah
>Adh-Dho'ifah" hadits no 2355.
>Allohu A'lam
>
>
>
>________
> Dari: priyo susetyo
>Kepada: assunnah@yahoogroups.com
>Dikirim: Sabtu, 7 September 2013 7:49
>Judul: [assunnah] [ask] Dalil diperbolehkannya memotong jenggot pada panjang
>tertentu
>
>
>
>
>Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh ya ikhwah
>
>
>Ana punya teman yang sedang semangat nyunnah, salah satu nya adalah memelihara
>jenggot, namun temen ana tsb sedang mencari dalil apakah jenggot boleh
>dipotong pada panjang tertentu??. Barangkali ada ikhwah yang punya detail
>dalil nya tentang boleh nya memotong jengggot (dg panjang tertentu)?
>
>dan kalo ada buku yang mengulas nya secara detail, bisa ana diinformasikan
>judul,penerbit dan penulis buku tsb.?
>
>
>Afwan apabila pertanyaan ana ini sudah pernah ada yang menanyakan, dan syukron
>jazzakaulloh khoiron katsir atas jawaban dari ikhwah semua.
>
>
>Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
>
>Abu Harits Priyo
>
>