Re: [assunnah] >> Catatan Atas ZAKAT PROFESI<

2005-10-21 Terurut Topik Sri Sumanto
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Setahu ana Zakat Profesi hanya ada pada fiqih zakat oleh Yusuf Qurdowy (Tokoh 
Ikhwanul Muslimin) yang tidak ada pada penjelasan oleh para ulama salaf yang 
terdahulu sampai sekarang. Jadi Zakaf Profesi itu tidak ada dasarnya atau 
penafsiran yang bathil terhadap Al Qur'an (ma'af ana lupa suratnya). Dalam Al 
Masaail karangan Ustadz Abdul Hakim ada disingung masalah tersebut cuma ana 
lupa jilid ke berapa.

Wassalamu 'alaikum wa rohmatullohi




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] >> Catatan Atas ZAKAT PROFESI<

2005-10-20 Terurut Topik Said Mirza
On 10/18/05, haris <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum Wr Wb
>Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini 
>saya setiap bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 % 
>dari gajisaya, dan sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan 
>dari gaji saya ini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat tahunan yang 
>mengingat tiap bulan saya sudah mengeluarkannya.
>Terima kasih atas bantuan dan jawabannya.
>wassalam,
>haris

wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke 
milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan 
perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan 
zakat maal berupa uang tabungan.

Catatan: untuk mencari arsip milis assunnah silahkan kunjungi:
http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/
dan ketikkan keywords di kotak "Cari".

wassalam
Said Mirza

CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI
___

Istilah Zakat Profesi

Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada
seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini,
kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab
Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada
nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji
dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul
(berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang
dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-
bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka
mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang
dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang
gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak
diambil zakatnya.

Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di
bawah ini :

Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishab = Rp 85 gram
Harga nishab = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 24.000.000 = Rp 600.000,-

Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan = Rp 2.000.000
Gaji setahun = Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan = Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun = Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun = Rp 24.000.000 – 12.000.000 = Rp 12.000.000
1 gram emas = Rp 100.000
Nishab = Rp 85 gram
Harga nishab = Rp 8.500.000
Zakat Anda = 2,5% x Rp 12.000.000 = Rp 300.000,-

Zakat Maal (Harta) yang Syar'i

Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama
berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah
wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari
warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi
dua kriteria, yaitu :

1. batas minimal nishab dan
2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).

Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul
maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :

[a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul"
[Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].

20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram
dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.

[b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga
mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud]

[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam).

"Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya
zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya,
Riwayat Tirmidzi]

Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz
(harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada
tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan
nishab.

Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa
haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang
shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga
bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.

[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul
Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]

Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i
adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian
sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah
mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama
satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib
dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika
penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk
membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini
tidak mempunyai batasan atau ketentuan