>From: "Mujib Masturi" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Nov 17, 2005  1:41 pm
>Subject: Tanya : Haji untuk yang sudah meninggal
>Assalamu'alikum,
>ingin tanya, apakah orang yang masa hidupnya punya niat haji 
>kemudian sampai mati belum bisa menjalankan, apakah bisa dihajikan 
>oleh orang lain setelah meninggalnya?

Alhamdulillah,
Untuk masalah-masalah umrah dan haji, termasuk didalmnya menghajikan orang 
tua silakan buka situs http://www.almanhaj.or.id dan dibawah ini adalah 
diantara artikel-artikelnya, semoga bermanfaat.

HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kedua orang tua kami telah 
meninggal dan keduanya belum haji, namun keduanya tidak mewasiatkannya 
kepada kami. Apkah kami boleh menghajikan untuk keduanya. Dan bagaimana 
hukumnya demikian itu ?

Jawaban
Jika keduanya orang yang kaya dalam hidupnya dan mampu haji dari harta 
mereka sendiri, maka kalian wajib haji untuk keduanya dari harta mereka. Dan 
jika kalian haji untuk keduanya dengan dana selain dari harta mereka berdua 
karena keikhlasan kalian, maka kalian mendapatkan pahala dalam hal itu. Tapi 
jika keduanya tidak kaya dan tidak mampu haji pada masa hidup mereka berdua 
maka kalian tidak wajib haji untuk keduanya. Atau jika salah satunya tidak 
kaya dan tidak mampu haji maka kalian tidak wajib haji untuk dia. Tapi jika 
kalian ikhlas mengeluarkan dana sendiri untuk haji kedua orang tua maka 
kalian mendapatkan pahala besar sebagai bentuk berbakti kepada kedua orang 
tua.

HAJI UNTUK IBUNYA NAMUN LUPA NIAT KETIKA IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang 
haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk 
ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab 
niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya" [Mutaafaqun 'Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya 
kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk 
orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya 
atau yang lain.

MENGANTIKAN HAJI KEDUA ORANG TUA DENGAN MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya bersedekah untuk menghajikan 
bapak dan haji ibu saya. Dan saya memberikan dan haji untuk bapak kepada 
seorang wanita agar diberikan kepada suaminya, sedang dana haji untuk ibu 
saya berikan kepada wanita tersebut. Bagaimana hukum demikian itu ?

Jawaban
Sedekah anda untuk menghajikan bapak dan ibunya merupakan bentuk berbakti 
dan perbuatan baik anda kepada kedua orang tua, dan Allah akan memberikan 
pahala kepada anda atas kebaikan tersebut.

Adapun penyerahan uang yang anda niatkan untuk menghajikan bapak anda kepada 
seorang wanita agar diserahkan kepada suaminya untuk dana haji, maka 
demikian itu merupakan bentuk perwakilan dari anda kepada wanita tersebut 
sesuai yang anda jelaskan, dan perwakilan dalam hal ini diperbolehkan. 
Sedangkan menggantikan haji juga diperbolehkan jika orang yang menggantikan 
telah haji sendiri. Demikian pula dana yang diserahkan kepada seorang wanita 
untuk menggantikan haji ibu. Maka penggantian haji seorang wanita dari 
seorang wanita dan lelaki untuk lelaki, maka demikian itu diperbolehkan. 
terdapat dalil shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang 
demikian itu. Tapi bagi orang yang ingin menggantikan haji kepada orang lain 
seyogianya mencermati orang yang akan menggantikannya, yaitu kepada orang 
yang kuat agamanya dan amanat, sehingga dia tenang dalam melaksanakan 
kewajiban. Dan kepada Allah kita memohon pertolongan. Dan shalawat serta 
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan 
tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah 
kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .?

Jawaban
Jika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah 
haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula 
jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk 
dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : 
"Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah 
berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. 
Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa 
sallam berkata :

"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]
Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah 
kami sebutkan.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam 
Asy-Sfai'i hal. 61 - 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke