Re: [assunnah] hukum usaha warnet..

2009-01-21 Terurut Topik Abu Azzam Muzhoffar
*HUKUM BERBISNIS WARNET*


Oleh
*Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
*



Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari ini telah
menjamur apa yang disebut dengan cafe-cafe internet, semacam tempat yang di
dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam,
misalnya ; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi
internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan
yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan
para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian
situs-situs yang tidak senonoh.

Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami
paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet
tesebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum
mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan
anda.

Jawaban
Para pemilik cafe-cafe dan pemilik media-media computer tersebut wajib
menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan
dan amal jelek.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media computer tersebut ibarat
senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatan yang
lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi
cafe-cafe seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh
media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan.

Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan
yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno,
ungkapan-ungkapan yang mengandung fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan
dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut.

Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan
program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya.

Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap
pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para
pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin,
baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka.

Wallahu a'lam

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

2009/1/14 myadien1 

>   assalamualaikum
> mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa hukumnya jika
> seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha ini bisa menjadi
> jalan untuk melihat situs situs yang haram.
> mohon pencerahan.
> wassalamualakum.
> abu radien
> 
>



-- 
AbuAzzam Muzhoffar
Motto : lebih baik sederhana dalam sunnah, daripada bersungguh-sungguh dalam
bid'ah


Mari bantu sebarkan da'wah Ahlussunnah dengan menampilkan 4 channel Radio
pada Web Site atau Blog Anda. Gunakan Script berikut ini :

http://assunnah.web.id/radiobox/radiobox.js";>http://assunnah.web.id/radiobox/mediaplayer.swf"; allowfullscreen="true"
flashvars="width=170&height=210&file=
http://assunnah.web.id/radiobox/playlist.xml&displayheight=100&shuffle=false&thumbsinplaylist=true&showeq=true&showstop=true";
height="210">


Re: [assunnah] hukum usaha warnet..

2009-01-19 Terurut Topik abuyahya
assalamu'alaykum..
hukum asal dalam bermuamalah adalah mubah, begitu pula mendirikan warnet. namun 
demikian sebagai seorang muslim hendaknya kita selalu menjaga batas-batas 
syar'i agar semua berjalan dalam koridor syariah...
sebagaimana telah dijelaskan oleh ikhwah sebelumnya...
FATTAQULLOHA MASTATO'TUM...

Namun ana hanya menggaris bawahi, bahwa segala sesuatu yang pada asalnya 
hukumnya adalah mubah maka janganlah kita mempersulit diri sendiri..
misalnya, hukum asal memperjualbelikan pisau adalah mubah, karena kita ketahui 
bahwa pisau banyak sekali manfaatnya bagi manusia, terutama untuk para akhwat 
yang sedang beraktifitas di dapur. akan tetapi pisau adakalanya disalah gunakan 
untuk hal2 yang menyelisihi syariat.
misalnya, untuk melukai, membunuh orang, dll.
nah dari sini apakah kita yang memperjualbelikan pisau akan bertanya kepada 
pelanggan kita untuk apakah pisau ini anda beli??
tentunya hal itu akan memberatkan diri kita sendiri..

begitu pula dengan warnet dan yang lainnya

wallohua'lam...


On Sun, 18 Jan 2009 12:04:08 -0800
"... Chandraleka"  wrote:
> Wa'alaikum salam wa rahmatullah
>
> Anda bisa disain tata letak komputer komputernya
>sehingga tidak kondusif
> untuk hal hal seperti itu.
> Bisa jadi warnetnya malah jadi sepi.
> Imbangi dengan kerjasama pengajaran komputer / internet
>ke sekolah sekolah.
>
> Wassalamu'alaikum
> Chandraleka
> [Semoga Yang Di Atas Arsy Mengampuninya]
>
>
>
> - Original Message -
> 16. hukum usaha warnet..
> Posted by: "myadien1" myadi...@yahoo.co.id   myadien1
> Wed Jan 14, 2009 7:21 pm (PST)
> assalamualaikum
> mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa
>hukumnya jika
> seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha
>ini bisa menjadi
> jalan untuk melihat situs situs yang haram.
> mohon pencerahan.
> wassalamualakum.
> abu radien




Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi 
semua Blogger dengan tema:
Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah utama 1 Buah Notebook 
Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi http://lomba.blog.telkomspeedy.com



”Sekarang Gratis Nelpon SLJJ Flexi diperluas ke Yogja”



“Speedy – Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek, 
Banten, Karawang dan Purwakarta”



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] hukum usaha warnet..

2009-01-18 Terurut Topik ... Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah

Anda bisa disain tata letak komputer komputernya sehingga tidak kondusif
untuk hal hal seperti itu.
Bisa jadi warnetnya malah jadi sepi.
Imbangi dengan kerjasama pengajaran komputer / internet ke sekolah sekolah.

Wassalamu'alaikum
Chandraleka
[Semoga Yang Di Atas Arsy Mengampuninya]



- Original Message -
16. hukum usaha warnet..
Posted by: "myadien1" myadi...@yahoo.co.id   myadien1
Wed Jan 14, 2009 7:21 pm (PST)
assalamualaikum
mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa hukumnya jika
seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha ini bisa menjadi
jalan untuk melihat situs situs yang haram.
mohon pencerahan.
wassalamualakum.
abu radien



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] hukum usaha warnet..

2009-01-14 Terurut Topik myadien1
assalamualaikum
mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa hukumnya jika
seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha ini bisa menjadi
jalan untuk melihat situs situs yang haram.
mohon pencerahan.
wassalamualakum.
abu radien



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Hukum usaha warnet maslahat dan mudharatnya

2008-08-13 Terurut Topik ferdi ferday
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ana ingin bertanya bagaimana hukum usaha warnet dilihat dari segi maslahat dan 
mudharatnya?

Jazakallah

Abu fadhil
di pulogadung/tambun

Wassalam



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/