Re: [assunnah] hukum usaha warnet..
*HUKUM BERBISNIS WARNET* Oleh *Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin * Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan cafe-cafe internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media computer, dimana pemiliknya menyewakan perjam, misalnya ; kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh. Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet tesebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan anda. Jawaban Para pemilik cafe-cafe dan pemilik media-media computer tersebut wajib menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan amal jelek. Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media computer tersebut ibarat senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatan yang lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi cafe-cafe seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan. Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, ungkapan-ungkapan yang mengandung fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut. Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya. Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin, baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka. Wallahu a'lam [Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] 2009/1/14 myadien1 > assalamualaikum > mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa hukumnya jika > seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha ini bisa menjadi > jalan untuk melihat situs situs yang haram. > mohon pencerahan. > wassalamualakum. > abu radien > > -- AbuAzzam Muzhoffar Motto : lebih baik sederhana dalam sunnah, daripada bersungguh-sungguh dalam bid'ah Mari bantu sebarkan da'wah Ahlussunnah dengan menampilkan 4 channel Radio pada Web Site atau Blog Anda. Gunakan Script berikut ini : http://assunnah.web.id/radiobox/radiobox.js";>http://assunnah.web.id/radiobox/mediaplayer.swf"; allowfullscreen="true" flashvars="width=170&height=210&file= http://assunnah.web.id/radiobox/playlist.xml&displayheight=100&shuffle=false&thumbsinplaylist=true&showeq=true&showstop=true"; height="210">
Re: [assunnah] hukum usaha warnet..
assalamu'alaykum.. hukum asal dalam bermuamalah adalah mubah, begitu pula mendirikan warnet. namun demikian sebagai seorang muslim hendaknya kita selalu menjaga batas-batas syar'i agar semua berjalan dalam koridor syariah... sebagaimana telah dijelaskan oleh ikhwah sebelumnya... FATTAQULLOHA MASTATO'TUM... Namun ana hanya menggaris bawahi, bahwa segala sesuatu yang pada asalnya hukumnya adalah mubah maka janganlah kita mempersulit diri sendiri.. misalnya, hukum asal memperjualbelikan pisau adalah mubah, karena kita ketahui bahwa pisau banyak sekali manfaatnya bagi manusia, terutama untuk para akhwat yang sedang beraktifitas di dapur. akan tetapi pisau adakalanya disalah gunakan untuk hal2 yang menyelisihi syariat. misalnya, untuk melukai, membunuh orang, dll. nah dari sini apakah kita yang memperjualbelikan pisau akan bertanya kepada pelanggan kita untuk apakah pisau ini anda beli?? tentunya hal itu akan memberatkan diri kita sendiri.. begitu pula dengan warnet dan yang lainnya wallohua'lam... On Sun, 18 Jan 2009 12:04:08 -0800 "... Chandraleka" wrote: > Wa'alaikum salam wa rahmatullah > > Anda bisa disain tata letak komputer komputernya >sehingga tidak kondusif > untuk hal hal seperti itu. > Bisa jadi warnetnya malah jadi sepi. > Imbangi dengan kerjasama pengajaran komputer / internet >ke sekolah sekolah. > > Wassalamu'alaikum > Chandraleka > [Semoga Yang Di Atas Arsy Mengampuninya] > > > > - Original Message - > 16. hukum usaha warnet.. > Posted by: "myadien1" myadi...@yahoo.co.id myadien1 > Wed Jan 14, 2009 7:21 pm (PST) > assalamualaikum > mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa >hukumnya jika > seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha >ini bisa menjadi > jalan untuk melihat situs situs yang haram. > mohon pencerahan. > wassalamualakum. > abu radien Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi semua Blogger dengan tema: Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah utama 1 Buah Notebook Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi http://lomba.blog.telkomspeedy.com ”Sekarang Gratis Nelpon SLJJ Flexi diperluas ke Yogja” “Speedy – Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek, Banten, Karawang dan Purwakarta” Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] hukum usaha warnet..
Wa'alaikum salam wa rahmatullah Anda bisa disain tata letak komputer komputernya sehingga tidak kondusif untuk hal hal seperti itu. Bisa jadi warnetnya malah jadi sepi. Imbangi dengan kerjasama pengajaran komputer / internet ke sekolah sekolah. Wassalamu'alaikum Chandraleka [Semoga Yang Di Atas Arsy Mengampuninya] - Original Message - 16. hukum usaha warnet.. Posted by: "myadien1" myadi...@yahoo.co.id myadien1 Wed Jan 14, 2009 7:21 pm (PST) assalamualaikum mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa hukumnya jika seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha ini bisa menjadi jalan untuk melihat situs situs yang haram. mohon pencerahan. wassalamualakum. abu radien Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] hukum usaha warnet..
assalamualaikum mohon info, adakah diantara ikhwan yang tahu, apa hukumnya jika seorang muslim membukan usaha warnet, mengingat usaha ini bisa menjadi jalan untuk melihat situs situs yang haram. mohon pencerahan. wassalamualakum. abu radien Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum usaha warnet maslahat dan mudharatnya
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ana ingin bertanya bagaimana hukum usaha warnet dilihat dari segi maslahat dan mudharatnya? Jazakallah Abu fadhil di pulogadung/tambun Wassalam Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/