... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com
Judul: Panduan Lengkap Nikah (dari "A" sampai "Z")
Penulis : Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq
Penerjemah : Ahmad Saikhu
Pengedit Isi : Arman Amri, Lc
Penerbit : Pustaka Ibnu Katsir
Cetakan : Keempat - Juli 2006
Halaman : xxiv + 481
Untuk menikah memang diperlukan ilmu. Banyak hal yang perlu diketahui dalam
masalah pernikahan. Dari mulai tuntunan memilih pendamping hidup, meminang,
mahar, sampai masalah adab-adab dalam bercampur. Dengan ilmu tersebut seseorang
mengetahui apa-apa yang dibolehkan oleh agama dan apa-apa yang tidak
dibolehkan. Dengan ilmu itu pula, seorang suami atau istri dapat menjadikannya
sebagai panduan dalam mengarahkan biduk rumah tangganya sesuai dengan Sunnah
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Yang pada akhirnya seseorang bisa
mengharap pernikahannya mencapai kebahagiaan yang sejati.
Buku ini menjelaskan banyak hal tentang masalah pernikahan. Mulai dari
keutamaan-keutamaan menikah, penjelasan tentang wanita yang halal dan haram
untuk dinikahi, panduan memilih istri yang shalehah, nazhor (melihat wanita
yang dipinang), sampai adab-adab pernikahan dalam mencampuri istri. Juga
membahas mengenai hak-hak seorang istri dan juga suami. Pada bagian akhir
memuat juga kisah-kisah para salafush shaleh dalam kehidupan pernikahannya.
Perhatikan bagaimana kesabarannya, kemuliaannya, kesetiaannya, dan sebagainya,
yang menjadi contoh teladan buat kita semua. Pembahasan yang begitu luas dalam
buku ini insya Allah cukup menjadi bekal bagi kita untuk menuju pernikahan yang
barakah sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu'alahi wa sallam. Dari membaca
buku ini insya Allah kita bisa semakin sadar bahwa untuk menikah memang
diperlukan ilmu.
Berikut saya kutipkan sebagian dari buku tersebut dengan meringkasnya. Sebagian
dari hak-hak isteri, hak-hak suami dan mutiara kisah dari para salafush shaleh.
[H A K I S T E R I]
1. Wasiat Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tentang wanita.
Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dari Nabi
Shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia mengganggu
tetangganya, dan berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka diciptakan dari
tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika
engkau meluruskannya, maka engkau mematahkannya dan jika engkau biarkan, maka
tetap akan bengkok. Oleh karena itu, berbuat baiklah kepada wanita." (HR. Al
Bukhari no. 5158).
8. Diantara hak isteri adalah dipergauli dengan cara yang ma'ruf.
Ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
"... Dan bergaullah dengan mereka secara patut .." (QS. An Nisaa': 19).
Ibnu Katsir mengatakan: "Yakni perbaguslah ucapan kalian kepada mereka, dan
perbaguslah perbuatan kalian dan keadaan kalian sesuai kemampuan kalian,
sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Oleh karena itu lakukanlah
yang sama terhadap mereka, sebagaimana Allah berfirman:
"... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf..." (QS. Al Baqarah: 228).
* Diantara mempergauli dengan baik adalah berakhlak baik terhadapnya *
Dari Abu Hurairah ia menuturkan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam
bersabda,
"Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik
akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada isterinya." (HR.
At Tirmidzi no. 1162. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash
Shahiihah no. 284).
Al Hasan al Bashri berkata, "Hakikat akhlak yang luhur ialah mencurahkan
kebaikan, menahan diri dari menyakiti dan berwajah manis."
9. Diantara haknya, engkau mengajarkan kepadanya tentang perkara agamanya.
Ali radhiyallahu'anhu berkata mengenai firman Allah
"Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka..." (QS. At Tahriim: 6)
"Yakni ajarkanlah dirimu dan keluargamu kebajikan serta didiklah mereka."
Qatadah berkata: "Yaitu dengan memerintahkan mereka agar mentaati Allah dan
mencegah mereka dari bermaksiat kepada Nya, serta memimpin mereka dengan
perintah Allah. Memerintahkan mereka dengan perintah Allah dan membantu mereka
atas hal itu. Apabila engkau melihat kemaksiatan kepada Allah, maka hentikan
dan cegahlah mereka dari perbuatan tersebut." (Tafsiir ath Thabari (XXVIII/
166)).
Allah memuji Nabi Nya, Ismail 'Alaihissalam dengan firman Nya:
"Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah
seorang yang diridhai di sisi Rabb nya." (QS. Maryam: 55).
11. Diantara hak isteri adalah diberi nafkah.
Isteri dan anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah, yaitu nafkah yang
tidak berlebihan dan tidak pula terlalu kikir; berdasarkan firman-Nya:
".. Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara yang ma'ruf..." (QS. Al Baqarah: 233).
Nafkah tersebut tidak cukup berupa makanan dan minuman saja, tetapi men