From: ediprase...@ugm.ac.id
Date: Mon, 28 Mar 2011 11:05:49 +0700
Mohon penjelasan dari para ustadz...
Dikampung saya ada tradisi jika ada orang meninggal maka dilaksanakan
selamatan kenduri 7 hari, 40 hari, dst.Jelas acara seperti itu tidak ada
tuntunannya dari Rasulullah sholallahu 'alaihi wasalam. Pertanyaan saya:
1. Apakah diperbolehkan menghadiri undangan selamatan orang meninggal
dengan niat tetap menolak acara itu dalam hati. Jadi datang sekedar
silaturahim dan memenuhi undangan tetangga dekat saja.
2. Apakah halal atau haram makanan kenduri? Biasanya setelah kenduri kita
diberi makanan, oleh si penyelenggara kenduri di ikrarkan sebagai sedekah.
JIka tidak datangpun makanan tetap dikirim kerumah.
Mohon penjelasan sesuai dengan tuntunan Islam...
Mohon maaf jika ada kekurangannya...karena saya termasuk orang awam yang
tidak terlalu paham dengan Islam
1. Agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan
hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama
Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.
[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela
Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).
“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak
ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui
kesedihan[1]
Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau
ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas
mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul
saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai
Tahlilan ?
Sealnjutnya silakan baca TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN)
http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0
2. Tolong jelaskan masalah pelaksanaan tahlilan (pesta kematian). Bagaimana
hukum makanan tersebut, halal ataukah haram?
Jawaban.
Tentang tahlilan (pesta kematian) telah terjawab di atas. Hal itu termasuk
bid’ah dan maksiat. Adapun makanannya, jika berupa daging, maka sebaiknya
ditinggalkan. Karena, dikhawatirkan termasuk binatang yang disembelih untuk
selain Allah. Adapun selain dagingnya, maka halal. Namun bagi orang yang
mengetahui dan melihat kemungkaran, dia wajib untuk mengingkari dan
menjelasakannya, agar tidak disangka bahwa diamnya dan pengambilannya itu
merupakan dalil tentang bolehnya kegiatan tersebut.
Sealnjunta silakan baca APAKAH MAKANAN ACARA BID’AH HARAM?
http://almanhaj.or.id/content/2442/slash/0
Wallahu a'lam
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/