Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Kalau setahu ana, afwan (ana dengan sgala keterbatasan ana bicara) Beasiswa yg ada dan marak di dosen2 itu ada 2 jenis : Beasiswa sekolah (Pendidikan) dan Beasiswa gabungannya (riset dan pendidikan). Nah untuk urusan dunia, terkadang para pelaku di perguruan tinggi ini mengajukan permohonan, biasanya untuk sekolah atau riset dengan membuat proposal, atau surat pengajuan. Contohnya ada teman ana yg mengajukan S2 ke Perancis, nah ketika tesis, dia meneliti tentang vitamin, namun hak paten / lisensi dari penemuan vitamin itu akan di berikan kepada si Pemberi Beasiswa, jadi ada barter disana. Wallahu a'lam apakah ini tergolong meminta2 sesuai dengan hadits Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam atau tidak, mungkin butuh referensi / fatwa yg jelas. BTW bagaimana beasiswa yg diberikan pemerintah Arab Saudi kepada para ustad kita di Universitas Madinah ? apakah demikian juga Mohon Penjelasannya Lebih Lanjut Hendri --- On Mon, 9/22/08, Abu Azzam Muzhoffar [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Abu Azzam Muzhoffar [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, September 22, 2008, 5:47 PM Assalamu'alaykum Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa dengan meminta-minta. Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau ilmuwan? Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen atau ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat mengajarkan ilmu ke para mahasiswanya. 2008/9/15 agung riksana a_prambanan11@ yahoo.com: Pertanyaan: Assalamu'alaikum, Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum. Jawaban Ustadz: Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang (baca: haram). Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda yang artinya: Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta.(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367) Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif: Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis kesyirikan. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan menzalimi orang lain. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37). Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90). Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98) Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan: Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/ instansi pemerintah). Meminta-minta karena terpaksa. Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar) Beliau shollallahu' alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Beliau shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api. (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91) Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta (mas'alah).Su- al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410) didefinisikan denganmeminta sedekah (dari orang lain -pent). Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi
Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
kita berperasangka baik aja, yang di maksud disini adalah mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa, jadi itu sama saja meminta, namun jika mendapat beasiswa itu berarti hadiah, dan wajib bagi kita untuk menerimanya, namun kalo dari perusahaan yang haram spt perusahaan rokok dan bank, ya sebaiknya kita ambil dan dananya kita alihkan ke pembiayaan pembangunan jalan atau jembatan misalnya. Adhitya Ramadian - Original Message From: Abu Azzam Muzhoffar [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 23, 2008 4:47:16 AM Subject: Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok Assalamu'alaykum Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa dengan meminta-minta. Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau ilmuwan...? Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen atau ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat mengajarkan ilmu ke para mahasiswanya. 2008/9/15 agung riksana a_prambanan11@ yahoo.com: Pertanyaan: Assalamu'alaikum, Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum. Jawaban Ustadz: Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang (baca: haram). Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda yang artinya: Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta.(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367) Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif: Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis kesyirikan. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan menzalimi orang lain. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37). Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90). Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98) Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan: Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/ instansi pemerintah). Meminta-minta karena terpaksa. Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar) Beliau shollallahu' alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Beliau shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api. (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91) Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta (mas'alah).Su- al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410) didefinisikan denganmeminta sedekah (dari orang lain -pent). Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar'i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 440-441). *** Penanya: Ipan Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar - Original Message From: ibnucipto [EMAIL PROTECTED] co.id To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
Assalamualaikum, Ana merasa cukup jelas atas keterangan ustadz bahwa Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Jadi tergantung beasiswa tersebut di kategorikan meminta-minta atau tidak, bila : 1. Adanya permohonan pengajuan beasiswa 2. Tanpa adanya pengajuan permohonan untuk mendapatkan beasiswa. Dan tidaklah semua yang sifatnya meminta-minta itu dilarang ataupun haram: 1. Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98) 2. meminta-minta Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90). Untuk saudaraku Hendra Al-Maidany ataupun ibnucipto, para ulama arab mengharamkan bunga Bank dan Rokok. Bila sumbernya pendapatannya dari yang buruk apakah apa2 yang dikeluarkan bisa menjadi baik? Sedangkan Allah itu baik, tidaklah menerima kecuali dari yang baik. Wassalam Irfan Haryono Abu Azzam Muzhoffar [EMAIL PROTECTED] Sent by: assunnah@yahoogroups.com 23/09/2008 04:47 AM Please respond to assunnah@yahoogroups.com To assunnah@yahoogroups.com Subject Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok Assalamu'alaykum Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa dengan meminta-minta. Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau ilmuwan...? Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen atau ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat mengajarkan ilmu ke para mahasiswanya. 2008/9/15 agung riksana [EMAIL PROTECTED]: Pertanyaan: Assalamu'alaikum, Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum. Jawaban Ustadz: Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang (baca: haram). Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya: Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta.(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367) Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif: Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis kesyirikan. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan menzalimi orang lain. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37). Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90). Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98) Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan: Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah). Meminta-minta karena terpaksa. Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar) Beliau shollallahu'alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Beliau shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan
Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
itu tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 440-441). *** Penanya: Ipan Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar - Original Message From: ibnucipto [EMAIL PROTECTED] ibnucipto%40yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair.. Hendra Al-Maidany Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
Assalamu'alaykum Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa dengan meminta-minta. Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau ilmuwan...? Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen atau ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat mengajarkan ilmu ke para mahasiswanya. 2008/9/15 agung riksana [EMAIL PROTECTED]: Pertanyaan: Assalamu'alaikum, Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum. Jawaban Ustadz: Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang (baca: haram). Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya: Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta.(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367) Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif: Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis kesyirikan. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan menzalimi orang lain. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37). Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90). Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98) Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan: Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah). Meminta-minta karena terpaksa. Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar) Beliau shollallahu'alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Beliau shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api. (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91) Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta (mas'alah).Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410) didefinisikan denganmeminta sedekah (dari orang lain -pent). Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar'i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 440-441). *** Penanya: Ipan Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar - Original Message From: ibnucipto [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair.. Hendra Al-Maidany Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu’alaikum. Jawaban Ustadz: Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang (baca: haram). Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda yang artinya: “Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta.”(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367) Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi’ Al Madkhali mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif: 1. Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis kesyirikan. 2. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan menzalimi orang lain. 3. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37). Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas’alah hal. 90). Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Meminta-minta itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal.. 98) Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan: 1. Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah). 2. Meminta-minta karena terpaksa. Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Seorang yang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar) Beliau shollallahu’alaihiwasallam juga bersabda, “Barang siapa meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Beliau shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Barang siapa yang meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal. 91) Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta (mas’alah).Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu’jam Al Wasith 1/410) didefinisikan dengan“meminta sedekah (dari orang lain -pent)”. Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 440-441). *** Penanya: Ipan Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar - Original Message From: ibnucipto [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair. Hendra Al-Maidany
[assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair. Hendra Al-Maidany Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/