Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-10-18 Terurut Topik Hendriansyah S.Si
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Kalau setahu ana, afwan (ana dengan sgala keterbatasan ana bicara)
Beasiswa yg ada dan marak di dosen2 itu ada 2 jenis : Beasiswa sekolah 
(Pendidikan) dan Beasiswa gabungannya (riset dan pendidikan). Nah untuk urusan 
dunia, terkadang para pelaku di perguruan tinggi ini mengajukan permohonan, 
biasanya untuk sekolah atau riset dengan membuat proposal, atau surat 
pengajuan. Contohnya ada teman ana yg mengajukan S2 ke Perancis, nah ketika 
tesis, dia meneliti tentang vitamin, namun hak paten / lisensi dari penemuan 
vitamin itu akan di berikan kepada si Pemberi Beasiswa, jadi ada barter disana.

Wallahu a'lam apakah ini tergolong meminta2 sesuai dengan hadits Rosulullah 
shallallahu alaihi wa sallam atau tidak,  mungkin butuh referensi / fatwa yg 
jelas. BTW bagaimana beasiswa yg diberikan pemerintah Arab Saudi kepada para 
ustad kita di Universitas Madinah ? apakah demikian juga

Mohon Penjelasannya Lebih Lanjut
Hendri


--- On Mon, 9/22/08, Abu Azzam Muzhoffar [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Abu Azzam Muzhoffar [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, September 22, 2008, 5:47 PM

Assalamu'alaykum

Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa 
dengan meminta-minta.
Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau ilmuwan?
Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen atau 
ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat mengajarkan 
ilmu ke para mahasiswanya.



2008/9/15 agung riksana a_prambanan11@ yahoo.com:

 Pertanyaan:
 Assalamu'alaikum,
 Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima
 beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual
 produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok
 dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum.

 Jawaban Ustadz:

 Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan
 permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed)
 termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu
 terlarang (baca: haram).

 Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda yang artinya:
 Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang
 harta.(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)

 Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali
 mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau
 yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini
 tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang
 yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah
 haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan
 meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak
 negatif:

 Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis
 kesyirikan.
 Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan
 menzalimi orang lain.
 Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya
 diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).

 Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan
 disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).

 Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek
 wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya
 atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta
 kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh
 tidak harus meminta-minta.  (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai
 shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)

 Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan:

 Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/ instansi pemerintah).
 Meminta-minta karena terpaksa.

 Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus
 meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam
 kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan Muslim
 dari Ibnu Umar)

 Beliau shollallahu' alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa meminta-minta
 harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya
 meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia
 kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 Beliau shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta bukan
 karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api. (HR. Ahmad,
 dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91)

 Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta
 (mas'alah).Su- al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410)
 didefinisikan denganmeminta sedekah (dari orang lain -pent).

 Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi

Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-10-10 Terurut Topik Adhitya Ramadian P
kita berperasangka baik aja, yang di maksud disini adalah mengajukan diri untuk 
mendapatkan beasiswa, jadi itu sama saja meminta, namun jika mendapat beasiswa 
itu berarti hadiah, dan wajib bagi kita untuk menerimanya, namun kalo dari 
perusahaan yang haram spt perusahaan rokok dan bank, ya sebaiknya kita ambil 
dan dananya kita alihkan ke pembiayaan pembangunan jalan atau jembatan misalnya.

Adhitya Ramadian



- Original Message 
From: Abu Azzam Muzhoffar [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 23, 2008 4:47:16 AM
Subject: Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

Assalamu'alaykum

Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa 
dengan meminta-minta.
Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau ilmuwan...?
Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen atau 
ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat mengajarkan 
ilmu ke para mahasiswanya.

2008/9/15 agung riksana a_prambanan11@ yahoo.com:
 Pertanyaan:
 Assalamu'alaikum,
 Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima
 beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual
 produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok
 dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum.

 Jawaban Ustadz:

 Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan
 permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed)
 termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu
 terlarang (baca: haram).

 Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda yang artinya:
 Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang
 harta.(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)

 Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali
 mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau
 yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini
 tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang
 yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah
 haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan
 meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak
 negatif:

 Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis
 kesyirikan.
 Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan
 menzalimi orang lain.
 Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya
 diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).

 Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan
 disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).

 Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek
 wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya
 atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta
 kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh
 tidak harus meminta-minta.  (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai
 shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)

 Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan:

 Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/ instansi pemerintah).
 Meminta-minta karena terpaksa.

 Nabi shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus
 meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam
 kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan Muslim
 dari Ibnu Umar)

 Beliau shollallahu' alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa meminta-minta
 harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya
 meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia
 kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 Beliau shollallahu' alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta bukan
 karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api. (HR. Ahmad,
 dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91)

 Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta
 (mas'alah).Su- al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410)
 didefinisikan denganmeminta sedekah (dari orang lain -pent).

 Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi
 sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut
 ilmu syar'i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk
 bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu
 tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal.
 440-441).

 ***

 Penanya: Ipan
 Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar


 - Original Message 
 From: ibnucipto [EMAIL PROTECTED] co.id
 To: [EMAIL PROTECTED] s.com
 Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM
 Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-10-10 Terurut Topik KOMARUDIN
Assalamualaikum,

Ana merasa cukup jelas atas keterangan ustadz bahwa Setahu kami tidak ada 
orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih 
dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta 
(baca: mengemis).
Jadi tergantung beasiswa tersebut di kategorikan meminta-minta atau tidak, bila 
:
1. Adanya permohonan pengajuan beasiswa
2. Tanpa adanya pengajuan permohonan untuk mendapatkan beasiswa.

Dan tidaklah semua yang sifatnya meminta-minta itu dilarang ataupun haram:
1. Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek 
wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau 
membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada 
orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus 
meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh 
Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)

2. meminta-minta Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta 
yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).

Untuk saudaraku Hendra Al-Maidany ataupun ibnucipto, para ulama arab 
mengharamkan bunga Bank dan Rokok. Bila sumbernya pendapatannya dari yang buruk 
apakah apa2 yang dikeluarkan bisa menjadi baik? Sedangkan Allah itu baik, 
tidaklah menerima kecuali dari yang baik.

Wassalam
Irfan Haryono



Abu Azzam Muzhoffar [EMAIL PROTECTED]
Sent by: assunnah@yahoogroups.com
23/09/2008 04:47 AM
Please respond to assunnah@yahoogroups.com
To assunnah@yahoogroups.com
Subject Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

Assalamu'alaykum

Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa
dengan meminta-minta.
Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau
ilmuwan...?
Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen
atau ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat
mengajarkan ilmu ke para mahasiswanya.


2008/9/15 agung riksana [EMAIL PROTECTED]:
 Pertanyaan:
 Assalamu'alaikum,
 Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima
 beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual
 produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok
 dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum.

 Jawaban Ustadz:

 Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan
mengajukan
 permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu
-ed)
 termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu
 terlarang (baca: haram).

 Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya:
 Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang
 harta.(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)

 Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali
 mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta
atau
 yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal
ini
 tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi
orang
 yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya
adalah
 haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam
perbuatan
 meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga
dampak
 negatif:

 Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu
jenis
 kesyirikan.
 Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk
tindakan
 menzalimi orang lain.
 Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan
menganiaya
 diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).

 Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan
 disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).

 Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat
jelek
 wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan
wajahnya
 atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali
meminta-minta
 kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh
 tidak harus meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai
 shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)

 Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang
diperbolehkan:

 Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
 Meminta-minta karena terpaksa.

 Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus
 meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam
 kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan
Muslim
 dari Ibnu Umar)

 Beliau shollallahu'alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa
meminta-minta
 harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya
hanya
 meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia
 kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 Beliau shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta
bukan
 karena faktor kemiskinan itu seakan-akan

Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-10-10 Terurut Topik mulgandhi saputra
 itu
  tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin
 hal.
  440-441).
 
  ***
 
  Penanya: Ipan
  Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
 
 
  - Original Message 
  From: ibnucipto [EMAIL PROTECTED] ibnucipto%40yahoo.co.id
  To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
  Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM
  Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
 
  Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau
  Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair..
  Hendra Al-Maidany



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-10-08 Terurut Topik Abu Azzam Muzhoffar
Assalamu'alaykum

Ana kok baru kali ini mendengar bahwa ada ustadz yang menyamakan beasiswa 
dengan meminta-minta.
Bagaimana halnya dengan beasiswa yang diterima oleh para dosen atau ilmuwan...?
Bukankah beasiswa tersebut adalah fasilitas dari jabatan sebagai dosen atau 
ilmuwan agar memperoleh kesempatan upgrade keilmuan sehingga dapat mengajarkan 
ilmu ke para mahasiswanya.



2008/9/15 agung riksana [EMAIL PROTECTED]:
 Pertanyaan:
 Assalamu'alaikum,
 Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima
 beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual
 produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok
 dll?Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum.

 Jawaban Ustadz:

 Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan
 permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed)
 termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu
 terlarang (baca: haram).

 Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya:
 Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang
 harta.(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)

 Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali
 mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau
 yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini
 tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang
 yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah
 haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan
 meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak
 negatif:

 Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis
 kesyirikan.
 Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan
 menzalimi orang lain.
 Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya
 diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).

 Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan
 disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).

 Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek
 wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya
 atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta
 kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh
 tidak harus meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai
 shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)

 Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan:

 Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
 Meminta-minta karena terpaksa.

 Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus
 meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam
 kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan Muslim
 dari Ibnu Umar)

 Beliau shollallahu'alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa meminta-minta
 harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya
 meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia
 kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

 Beliau shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta bukan
 karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api. (HR. Ahmad,
 dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91)

 Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta
 (mas'alah).Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410)
 didefinisikan denganmeminta sedekah (dari orang lain -pent).

 Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi
 sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut
 ilmu syar'i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk
 bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu
 tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal.
 440-441).

 ***

 Penanya: Ipan
 Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar


 - Original Message 
 From: ibnucipto [EMAIL PROTECTED]
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM
 Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

 Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau
 Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair..
 Hendra Al-Maidany



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join

Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-09-21 Terurut Topik agung riksana
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa 
dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 
haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?Jazakumullah khoir atas 
jawaban ustadz. Wassalamu’alaikum.
Jawaban Ustadz:
Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan 
permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) 
termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang 
(baca: haram).
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda yang artinya:
“Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang 
harta.”(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi’ Al Madkhali mengatakan: Su-al 
dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada 
orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi 
seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. 
Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak 
diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta 
kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif:
1. Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu 
jenis kesyirikan.
2. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk 
tindakan menzalimi orang lain.
3. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan 
menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).
Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan 
disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas’alah hal. 90).
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Meminta-minta itu membuat jelek 
wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau 
membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada 
orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus 
meminta-minta.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh 
Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal.. 98)
Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan:
1. Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
2. Meminta-minta karena terpaksa.
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Seorang yang terus-menerus 
meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi 
tidak ada secuil daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu 
Umar)
Beliau shollallahu’alaihiwasallam juga bersabda, “Barang siapa meminta-minta 
harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya 
meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi.” 
(HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Beliau shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Barang siapa yang meminta bukan 
karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, dinilai 
shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal. 91)
Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta 
(mas’alah).Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu’jam Al Wasith 1/410) didefinisikan 
dengan“meminta sedekah (dari orang lain -pent)”.
Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi 
sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut 
ilmu syar’i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk 
bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu 
tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 
440-441).
***
Penanya: Ipan
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar


- Original Message 
From: ibnucipto [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM
Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok


Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau 
Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair.
Hendra Al-Maidany



  

[assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-09-13 Terurut Topik ibnucipto
Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau 
Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair.
Hendra Al-Maidany



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/