From: abushabr...@gmail.com
Date: Sun, 12 Aug 2012 11:00:39 +
Ikhwan.. Mau tanya hukumnya boneka2 anak kecil, spt Angry Birds, Hello Kitty,
Shaun the Sheep, Barbie dll..
Apakah boneka2 tsb termasuk patung? Mohon penjelasan disertai dalil2..
Jazakumullah..
Sent from a BlackBerry® smartphone via XL
>>>
Daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka
barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang
tidak berwujud makhluk bernyawa.
HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk
boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti
karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat
mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia.
Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak
perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?
Jawaban
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota
tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas
diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah
Radhiyallahu ‘anha.
Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau
menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan
suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena
boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan
Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain
bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi
hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara
langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada
pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang
dewasa.
Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan
mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata
bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau.
Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas
kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi
lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]
HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara
seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang
membuatkan atau membelikan mereka boneka?
Jawaban
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah
haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak
diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan
yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan
mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya
yang tidak berwujud makhluk bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya
jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata
dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki
kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan/
Wallahu Ta'ala A'lam