Assalamualaykum,
kalau tdk salah ada pendapatnya Syeikh Ibn Jibrin (maaf saya agak lupa
apa Syaikh Ibn Jibrin atau Syaikh Utsaimin, mungkin bisa search di
ustadzaris.com atau muslim.or.id, seingat saya dl artikelnya disitu)
bhw tidak mengapa sholat di di masjid yg ada kuburannya kalau sdh
dibatasi dinding tembok masjid, dan kuburan itu bukan utk dimuliakan.
Itu yg saya ingat, mhn dikoreksi kalau ada yg salah.
Probo
Sebagai tambahan referensi, berikut dari almanhaj.or.id
HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DALAMNYA ADA KUBURANNYA ATAU DI HALAMANNYA ATAU
DI ARAH KIBLATNYA
http://almanhaj.or.id/content/345/slash/0
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di
masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah
kiblatnya?
Jawaban
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di
dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan
mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka
menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah [1]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan
kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat
ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya
aku melarang kamu dari hal itu [2]
Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap
berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut,
sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya
yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.
[Fatawa Muhimmah Tataallaqu Bish Shalah, hal. 17-18]
HUKUM SHALAT DI MASJID AYANG ADA KUBURANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat di masjid
yang ada kuburannya ?
Jawaban
Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya
haram, da itu harus dihancurkan, sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah
melaknat kaum yahudi dan nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para
nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang
mereka perbuat.
Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu
wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada
dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut,
karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab
masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.
Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada
kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah
kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan [3]. Jika tidak mungkin
membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.
[Majmu Fatawa Wa Rasail. Juz 2, hal. 234-235]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun
Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__
Foote Note
[1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Janaiz (1330), Muslim
kitab Al-Masajid (529)
[2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah
Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
[3]. HR Muslim, kitab Al-Masajid 9973) dengan lafazh : Janganlah kalian
duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya
Pada tanggal 25/01/12, sigit wibowo menulis:
> Wa alaikukum salam,
> Saya juga punya kasus serupa, Kalo lagi mudik ke kampung kadang ragu2 mau
> sholat ke masjid.
> satu desa ada satu masjid, tapi disebelah timurnya depan imam. ada kuburan.
> pembatas tembok masjid dan tembok kuburan masing2 sendiri2, bagaimana
> menyikapinya apakah tetap biasa sholat berjamaah
> dimasjid tsb atau bagaimana?
>
> syukron , jazakumulloh
> sigit-
>
> 2012/1/24 gunawan
>> assalamu'alaikum.
>> kalo saya pulang kampung, di depan rumah saya ada masjid, meski di kampung
>> tapi mesjidnya megah sekali,
>> tetapi di luar masjid tsb ada kuburan (lokasinya persis di depan
>> imam/hanya terhalang dinding masjid).
>> masjid lebih dulu dibangun drpd kuburan, kyainya meninggal trus dikubur
>> disitu.
>>
>> saya sering dibilang ikut aliran sesat karena skrg tidak pernah sholat
>> disitu.
>>
>> bagaimana memberikan penjelasan ke masyarakat? mereka mayoritas petani,
>> tidak tahu hukum masjid ada kuburan, dan kalo dikasih tahu malah marah
>> meski disampaikan dengan lembut.
>> jazakallah atas sarannya.
--
Dikirim dari