From: henny_...@ag.co.id
Date: Fri, 11 Oct 2013 13:28:05 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Setiap hari raya qurban masjid di perumahan
kami kebanjiran daging kurban sehingga sangat berlebih meskipun telah
dibagi-bagikan ke banyak orang. Utk menghabiskannya pihak panitia masjid membagi
daging kurban tsb ke semua warga di perumahan yg sdh pasti banyak beragam agama
yg dipeluknya. Dan yg pasti warga perumahan kami tsb banyak yg menyerahkan hewan
kurban, shg menerima kembali daging kurban tsb, meski pd waktu penyerahan ke
takmir berpesan agar diberikan kepada yg berhak/memerlukan
saja.
Pertanyaan saya : apakah ada kriteria
bagaimana masalah tsb dapat diatasi dng berdasar pd nash2 Al Quran dan Sunnah?
Atas segala perhatiannya diucapkan terima
kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi
wabarakatuh
SIAPAKAH ORANG YANG BERHAK MENERIMA DAGING HEWAN KURBAN?
Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Siapakah
yang berhak menerima daging binatang kurban dan apa hukum memberikan
daging hewan kurban kepada yang menyembelih?
Jawaban.
Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan
kurbannya, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk
mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk
menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan
boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan
persaudaraan.
Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada
hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu.
Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ
وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang
luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang
bertakwa.[Ali Imrân/3:133]
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.[al-Baqarah/2:148]
Dan daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan
sebagai upah.
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2520/slash/0/siapakah-orang-yang-berhak-menerima-daging-hewan-qurban/
DAGING KURBAN UNTUK ORANG KAFIR
Lajnah Da’imah ketika ditanya masalah ini menjawab [1]: Boleh memberikan
daging kurban untuk orang kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat
perjanjian damai dengan kaum muslimin) dan tawanan yang masih kafir,
baik karena mereka miskin, kerabat, tetangga, atau sekedar melunakkan
hati mereka, karena ibadah kurban itu intinya adalah menyembelihnya
untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah kepada-Nya.
Adapun dagingnya, maka yang paling afdhal adalah dimakan pemiliknya
sepertiga, diberikan kepada kerabat, tetangga dan sahabatnya sepertiga,
kemudian disedekahkan buat fakir miskin sepertiga.
Seandainya pembagiannya tidak rata, atau sebagian yang lain merasa cukup
(sehingga yang lain tidak mendapatkan daging kurban) maka tidak mengapa
; di dalam permasalahan ini ada keluasan. Akan tetapi , daging kurban
tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi (yang memerangi Islam)
karena yang wajib (bagi orang Islam) adalah menghinakan dan melemahkan
mereka, bukan menelongnya atau menguatkan mereka dengan pemberian
(sedekah) ; demikian pula hukumnya sama dalam sedekah yang bersifat
sunnah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴿٨﴾إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ
اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ
دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ
يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
mereka yang tidak memerangimu karena agama (mu) dan yang tidak
mengusirmu dari tempatmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
berlaku adil. Allah hanya melarang kamu untuk menjadikan mereka yang
memerangimu, mengusirmu dari tempatmu, dan membantu orang lain
mengusirmu sebagai kawanmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai
kawan, maka mereka adalah orang-orang yang zalim. [al-Mumtahanah/60:
8-9]
Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Asma binti
Abi Bakar Radhiyallahu anhuma untuk selalu menyambunga (silaturahmi)
dengan ibunya dengan memberinya harta, padahal ibunya masih musyrik saat
masih dalam perjanjian damai [2]
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/3741/slash/0/daging-kurban-untuk-orang-kafir/
Wallahu Ta'ala A'lam