RE: [assunnah]Daging kurban berlebihan, bolehkah di bagikan ke non muslim

2013-10-11 Terurut Topik Abu Harits
From: henny_...@ag.co.id
Date: Fri, 11 Oct 2013 13:28:05 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh

Setiap hari raya qurban masjid di perumahan
kami kebanjiran daging kurban sehingga sangat berlebih meskipun telah
dibagi-bagikan ke banyak orang. Utk menghabiskannya pihak panitia masjid membagi
daging kurban tsb ke semua warga di perumahan yg sdh pasti banyak beragam agama
yg dipeluknya. Dan yg pasti warga perumahan kami tsb banyak yg menyerahkan hewan
kurban, shg menerima kembali daging kurban tsb, meski pd waktu penyerahan ke
takmir berpesan agar diberikan kepada yg berhak/memerlukan
saja.
Pertanyaan saya : apakah ada kriteria
bagaimana masalah tsb dapat diatasi dng berdasar pd nash2 Al Quran dan Sunnah?
Atas segala perhatiannya diucapkan terima
kasih


Wassalamualaikum Warahmatullahi
wabarakatuh


SIAPAKAH ORANG YANG BERHAK MENERIMA DAGING HEWAN KURBAN?

Pertanyaan.

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Siapakah 
yang berhak menerima daging binatang kurban dan apa hukum memberikan 
daging hewan kurban kepada yang menyembelih?

Jawaban.

Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan 
kurbannya, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk 
mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk
 menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan 
boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan 
persaudaraan.



Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada 
hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. 
Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :



وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ 
وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ



Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang 
luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang 
bertakwa.[Ali Imrân/3:133]



فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ



Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.[al-Baqarah/2:148]



Dan daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan 
sebagai upah.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2520/slash/0/siapakah-orang-yang-berhak-menerima-daging-hewan-qurban/

DAGING KURBAN UNTUK ORANG KAFIR

Lajnah Da’imah ketika ditanya masalah ini menjawab [1]: Boleh memberikan
 daging kurban untuk orang kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat 
perjanjian damai dengan kaum muslimin) dan tawanan yang masih kafir, 
baik karena mereka miskin, kerabat, tetangga, atau sekedar melunakkan 
hati mereka, karena ibadah kurban itu intinya adalah menyembelihnya 
untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah kepada-Nya.



Adapun dagingnya, maka yang paling afdhal adalah dimakan pemiliknya 
sepertiga, diberikan kepada kerabat, tetangga dan sahabatnya sepertiga, 
kemudian disedekahkan buat fakir miskin sepertiga.



Seandainya pembagiannya tidak rata, atau sebagian yang lain merasa cukup
 (sehingga yang lain tidak mendapatkan daging kurban) maka tidak mengapa
 ; di dalam permasalahan ini ada keluasan. Akan tetapi , daging kurban 
tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi (yang memerangi Islam) 
karena yang wajib (bagi orang Islam) adalah menghinakan dan melemahkan 
mereka, bukan menelongnya atau menguatkan mereka dengan pemberian 
(sedekah) ; demikian pula hukumnya sama dalam sedekah yang bersifat 
sunnah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.



لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ 
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا 
إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴿٨﴾إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ
 اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ 
دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ
 يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ



Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap 
mereka yang tidak memerangimu karena agama (mu) dan yang tidak 
mengusirmu dari tempatmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang 
berlaku adil. Allah hanya melarang kamu untuk menjadikan mereka yang 
memerangimu, mengusirmu dari tempatmu, dan membantu orang lain 
mengusirmu sebagai kawanmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai 
kawan, maka mereka adalah orang-orang yang zalim. [al-Mumtahanah/60: 
8-9]



Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Asma binti 
Abi Bakar Radhiyallahu anhuma untuk selalu menyambunga (silaturahmi) 
dengan ibunya dengan memberinya harta, padahal ibunya masih musyrik saat
 masih dalam perjanjian damai [2]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3741/slash/0/daging-kurban-untuk-orang-kafir/

Wallahu Ta'ala A'lam






 









  

Re: [assunnah] Daging kurban berlebihan, bolehkah di bagikan ke

2013-10-11 Terurut Topik Abu Zahraan
















dari kajian yg saya ikuti dari Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin, dan juga Abu Usamah, boleh setelah selesai pembagian untuk kaum miskin dan muslimin disekitar. lebih lanjut liat di


http://www.konsultasisyariah.com/memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir/http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html


Wassalamualaykum,Syahrun.STAbu Zahraan Al Muizy Falimbany



Pada 11 Oktober 2013 13.28, hennyp...@ymail.com henny_...@ag.co.id menulis:





























�





  









  




Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Setiap hari raya qurban masjid di perumahan
kami kebanjiran daging kurban sehingga sangat berlebih meskipun telah
dibagi-bagikan ke banyak orang. Utk menghabiskannya pihak panitia masjid membagi
daging kurban tsb ke semua warga di perumahan yg sdh pasti banyak beragam agama
yg dipeluknya. Dan yg pasti warga perumahan kami tsb banyak yg menyerahkan hewan
kurban, shg menerima kembali daging kurban tsb, meski pd waktu penyerahan ke
takmir berpesan agar diberikan kepada yg berhak/memerlukan
saja.
Pertanyaan saya : apakah ada kriteria
bagaimana masalah tsb dapat diatasi dng berdasar pd nash2 Al Quran dan Sunnah
?
Atas segala perhatiannya diucapkan terima
kasih
�

Wassalamualaikum Warahmatullahi
wabarakatuh
 

















































__._,_.___

  
  








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/









   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___