Re: [assunnah] Diskusi masalah Bank Syariah (Tanya murabahah)

2006-09-22 Terurut Topik DhanyArifianto
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,
Menarik sekali diskusi Islamic banking. Ana tidak memiliki pengetahuan
praktis mengenai instrumentasi keuangan. Mudah2an menjawab perbedaan
perbankan konvensional dengan syariah.
Waktu di Dallas, TX. saya sempat mengikut konferensi kaum muslimin di
daerah South-West (negara bagian yg dibawah peta, mulai Arizona sampai
Florida) di Houston, TX. Subhanallah, banyak tema yang diangkat dalam
paralel session salah satunya yang saya ikuti penuh adalah Islamic
monetary instrument. Didalamnya dibahas, banking, mortgage, investment
(pension, maupun pure investment), bond, dll.

Prinsipnya tetap sama, kaidah hukum syariah tetap nomor satu, baru
kaidah kedua mengikuti yaitu keuntungan. Contoh yang paling jelas ya
perbankan dengan instrument-nya mulai dari daily account (rekening
koran), saving, deposit, loan dll.
Kalau keharaman bunga riba sudah jelas. Ada lagi yang lain disebut
gharar (=ketidak jelasan). Contohnya begini; A mengambil mortgage
(utang buat beli rumah atau investasi dengan agunan rumah). Kalau
konvesional berapa plafon pinjamannya, jangka waktu plus bunganya
dicicil setelah jatuh tempo. Entah investasinya bangkrut atau untung,
bank ndak mau tau. Ini yang disebut gharar dan gharar adalah haram
(dalam akad jual beli; antara penjual dan pembeli harus jelas barang
yang dijual, mekanisme penjualan dan keikhlasan keduanya).
Sama seperti, kalau anda membantu saya maka dilain waktu saya harus
membantu anda dengan tambahan sekian-sekian. Tambahan dimuka ini haram
karena tidak jelas (gharar). Tanggungan resiko mulai akad kredit ada
pada penerima kredit.

Kalau dalam kaidah syariah, masih kaitannya mortgage, berbeda. Bank
membeli rumah yang diminati pelanggan, dan dalam akad kredit dimuka
tidak ditetapkan berapa keuntungan bagi bank (float). Seandainya rumah
tersebut hancur sebelum kredit lunas (misalnya tersapu Katrina, ini
kisah nyata), kerugian tanggung jawab hak barang tetap pada bank. Bank
berkewajiban mengasuransikan rumah tersebut sampai lunas, sehingga
pelanggan diakhir cicilannya tetap mendapatkan rumah tanpa terkena
beban tambahan karena rumahnya ditengah jalan hancur (risiko kredit
yang tidak bisa dihitung saat akad ditandatangani).

Di US, minat islamic banking demikian besar. Ini seiring dengan
populasi kaum muslimin sendiri serta kesadaran akan keuangan yang
halal. Jumlah yang jutaan, sebagai pangsa pasar potensial sangat
sayang dilewatkan. Masih banyak yang menyimpan uang dibawah bantal
karena tidak mau berurusan dengan bank konvensional di US.
Tapi kendala lainnya, tingginya return-on-investment dari pelanggan
yang harus diberikan kepada bank syariah. Tapi ini hanya karena banyak
belum tahu dan jumlah bank-nya masih sedikit. Semakin banyak
pelanggan, harga akan semakin turun. 
Disinilah peran kaum muslimin memakai produk perbankan syariah agar
bisnis ini semakin marak dan berkembang baik (market-driven); kaidah
ekonomi supply and demand.

Mohon dikoreksi bila ada yang salah.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuuh,
Dhany Arifianto 1393H/1973M
Lancaster, UK.
--- In assunnah@yahoogroups.com, hari [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum
 Kebetulan ane juga punya pertanyaan seputar murabahah...
 Ana pernah mencoba simulasi perhitungannya di website salah satu bank
 syari'ahketika diperbandingkan dengan sistem kredit oleh suatu
 perusahaan pembiayaan kredit...jatuhnya nilai yang kita keluarkan
 tidak jauh berbeda atau malah sama aja
 terus di murabahah ini ada istilah margin effektifapa maksudnya...
 Oya,muarabahah ini dimasukkan dalam kategori produk pembiayaan...terus
 perbedaan mendasar antara murabahah dengan sistem kredit,apa ya?
 Mohon kiranya bagi yang mempunyai ilmu dalam masalah perbankan syariah
 ini dapat menjelaskan,sehingga ana yang dhaif dan bodoh ini menjadi
 paham...
 Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas atas kebaikan ikhwahfillah
 yang berbagi ilmunya...
 Jazakamullahu khairon
 Wassalamu'alaikum
 
 hari








Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Diskusi masalah Bank Syariah (Tanya murabahah)

2006-09-22 Terurut Topik FAUZAN
kalo make asuransi bukannya tambah gak jelas pak? asuransi apakah halal?  
khan gharar.

On Fri, 22 Sep 2006 16:46:33 +0700, DhanyArifianto  
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 Bank berkewajiban mengasuransikan rumah tersebut sampai lunas, sehingga
 pelanggan diakhir cicilannya tetap mendapatkan rumah tanpa terkena
 beban tambahan karena rumahnya ditengah jalan hancur (risiko kredit
 yang tidak bisa dihitung saat akad ditandatangani).


-- 
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi

Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


 
 
Yahoo! Photos is now offering a quality print service from just 7p a photo. 
http://uk.photos.yahoo.com





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/