Re: [assunnah] Haji wanita tanpa mahram (tanya)

2004-12-09 Terurut Topik Naufal


 --- In [EMAIL PROTECTED], Adiwijaya Indra Permana
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
  Innalhamdulillah, nahmaduhu, wanasta'inuhu.
 
  Ikhwan yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala,
 
  ana punya persoalan yang bagi ana cukup pelik. Ana punya ibu yang
 sangat ana sayangi, Beliau sudah lanjut usia , sedangkan pemahaman agamanya
 masih banyak yang harus diluruskan (Beliau Nahdliyyin fanatik). Ibu ana
 ini sekarang sedang menabung untuk bisa berangkat berhaji tahun depan
 (Beliau sangat ingin bisa menunaikan ibadah haji, seakan itulah cita-cita
 Beliau yang tertinggi saat ini). Namun repotnya, rencana Beliau berangkat
 adalah tanpa ditemani seorang mahram-nya. Keika saya tanyakan tentang hal
 ini,Beliau menjawab tidak mungkin atau sulit sekali kalau harus bersama
 mahram karena keterbatasan biaya, lagipula Beliau juga akan berangkat
 bersama rombongan haji yang sudah ada pembimbingnya.
 
  Sedangkan setahu ana, seorang wanita diharamkan bersafar tanpa
 disertai mahramnya. Apakah alasan ibu ana bisa diterima oleh syari'at? Kalau
 tidak, bagaimanakah saya menasihati ibu saya tanpa menyakiti hatinya
 (mengingat kuatnya keinginan Bekiau untuk berhaji)? Jika ada ikhwan yang bisa
 memberi pencerahan bagi saya dalam hal ini (dengan disertai dalil-dalil
 shahih), mungkin berupa artikel yang bisa ana kirim kepada Beliau, ana akan
 sangat berterima kasih.
 
  Syukran wajazakumullahu khairan katsira.
  Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
  Akhukum fi Batam,
  Adi

WANITA TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM PENDAMPING HAJI

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah
usia atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi
di daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa
wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama
seorang lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan
lelaki tersebut sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban
haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari
sisi materi ? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan
sebagian kawan kami dalam hal tersebut.

Jawaban.
Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia
tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk
kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan
perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran :
97]

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami
atau mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam
melainkan bersama mahramnya [Hadits Ruwayat Bukhari]

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas
Radhiallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu
bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama
mahramnya

Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya
istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang demikian dan
demikian Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]

Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq,
Ibnul Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah
pendapat yang shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang
melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut
berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana
masing-masing menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah.

Ibnul Mundzir berkata : Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits
dan masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan
hujjah.

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
---

WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata,
Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim
surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai
mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai
kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa
disertai mahram ?

Jawaban.
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya [Hadits
Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika
menyampaikan khutbah kepada 

[assunnah] Haji wanita tanpa mahram (tanya)

2004-12-07 Terurut Topik Adiwijaya Indra Permana


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Innalhamdulillah, nahmaduhu, wanasta'inuhu.

Ikhwan yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala,

ana punya persoalan yang bagi ana cukup pelik. Ana punya ibu yang sangat ana
sayangi, Beliau sudah lanjut usia , sedangkan pemahaman agamanya masih
banyak yang harus diluruskan (Beliau Nahdliyyin fanatik). Ibu ana ini
sekarang sedang menabung untuk bisa berangkat berhaji tahun depan (Beliau
sangat ingin bisa menunaikan ibadah haji, seakan itulah cita-cita Beliau
yang tertinggi saat ini). Namun repotnya, rencana Beliau berangkat adalah
tanpa ditemani seorang mahram-nya. Keika saya tanyakan tentang hal ini,
Beliau menjawab tidak mungkin atau sulit sekali kalau harus bersama mahram
karena keterbatasan biaya, lagipula Beliau juga akan berangkat bersama
rombongan haji yang sudah ada pembimbingnya.

Sedangkan setahu ana, seorang wanita diharamkan bersafar tanpa disertai
mahramnya. Apakah alasan ibu ana bisa diterima oleh syari'at? Kalau tidak,
bagaimanakah saya menasihati ibu saya tanpa menyakiti hatinya (mengingat
kuatnya keinginan Bekiau untuk berhaji)? Jika ada ikhwan yang bisa memberi
pencerahan bagi saya dalam hal ini (dengan disertai dalil-dalil shahih),
mungkin berupa artikel yang bisa ana kirim kepada Beliau, ana akan sangat
berterima kasih.

Syukran wajazakumullahu khairan katsira.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
Akhukum fi Batam,
Adi






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/