Re: [assunnah] Himbauan Dukungan FATWA MUI ->Kesesatan Ajaran Syi'ah

2013-06-02 Terurut Topik Arroyyan Gil
koreksi...sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan di
Jakarta Selatanwallaahu a'lam.



Pada 1 Juni 2013 23.37, Al Alfian  menulis:

> **
>
>
> Bismillaah.
> BANTU SHARE..!!
>
> Berita dari Ustadz Irfan Helmi (Salah Satu Anggota Komisi Fatwa MUI
> Pusat)
>
> AYO Dukung Fatwa MUI !!!
>
> بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
> Sehubungan dengan gugatan sdr.Teguh Sugiharto (pendukung syi'ah) di PN
> Jak-Pus terkait Fatwa MUI Jatim tentang Kesesatan Ajaran Syi'ah.
>
> Ana mengajak kaum muslimin dimanapun berada utk MEMBERI DUKUNGAN Atas
> Keputusan Fatwa MUI Prov. Jatim No Kep-01/SKF-MUI/ JTM/I/2012 Tentang
> Kesesatan Ajaran Syi'ah.
>
> Dukungan dalam bentuk surat tertulis, baik atas nama personal maupun
> kolektif, dan ditujukan kepada :
>
> 1. Ketua Umum MUI Pusat
> Jl Proklamasi 51 Menteng
> JAKARTA 10320
> Telp (021) 31902666 - 3917853
>
> 2. Ketua Umum MUI Jawa Timur
> Jl. Darmahusada Selatan No.5 SURABAYA
> Telp (031) 5926018 - 5926019
>
> وَ اللّهُ المُسْتَعَانُ وَ إِلَيْهِ التُّكْلاَنُ
> --- --
> Assalamualaikum .
>
> Fatwa MUI Jatim tentang kesesatn Syiah digugat ke pengadilan oleh Oknum
> Syiah Bandung Teguh Sugiharto. Juga menuntut Fatwa MUI tersebut di cabut,
> uga menuntut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bubarkan MUI, juga agar
> Peraturan Gubernur No 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan
> dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur dicabut.
>
> MUI bermaksud menggalang dukungan untuk memperkuat posisi di pengadilan.
>
> Sidang kedua tanggal 4 juni di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
>
> Mohon sebarkan pula SMS berikut:
>
> ==MULAI==
>
> Bismillaah.
> Afwan mengganggu. Bagi yang memiliki email, tolong ketik :
>
> "KAMI MEMBERI DUKUNGAN ATAS KEPUTUSAN FATWA MUI JATIM NO. KEP 01/ SKF
> MUI/ JTM/ I/ 2012 TENTANG SESATNYA AJARAN SYIAH"
>
> kemudian dikirim ke: irfan...@gmail.com (ini email Ustadz Irfan Helmi,
> anggota Komisi Fatwa MUI Pusat).
>
> Mohon disebarkan, ini penting sebab syiah menggugat keputusan MUI lewat
> pengadilan. Ini serius bukan main-main, hanya dengan
> mengirimkan email kita bisa membantu MUI, dan kita pun tidak dirugikan
> apapun.
>
> Harap dikirim sebelum tanggal 4 Juni 2013.
> Syukron.
>
> ==SELESAI==
>
> Barokallahu fiik..
>  
>


[assunnah] Himbauan Dukungan FATWA MUI ->Kesesatan Ajaran Syi'ah

2013-06-01 Terurut Topik Al Alfian
Bismillaah.
BANTU SHARE..!!

Berita dari Ustadz Irfan Helmi (Salah Satu Anggota Komisi Fatwa MUI
Pusat)

AYO Dukung Fatwa MUI !!!

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Sehubungan dengan gugatan sdr.Teguh Sugiharto (pendukung syi'ah) di PN
Jak-Pus terkait Fatwa MUI Jatim tentang Kesesatan Ajaran Syi'ah.

Ana mengajak kaum muslimin dimanapun berada utk MEMBERI DUKUNGAN Atas
Keputusan Fatwa MUI Prov. Jatim No Kep-01/SKF-MUI/ JTM/I/2012 Tentang
Kesesatan Ajaran Syi'ah.

Dukungan dalam bentuk surat tertulis, baik atas nama personal maupun kolektif, 
dan ditujukan kepada :

1. Ketua Umum MUI Pusat
Jl Proklamasi 51 Menteng
JAKARTA 10320
Telp (021) 31902666 - 3917853

2. Ketua Umum MUI Jawa Timur
Jl. Darmahusada Selatan No.5 SURABAYA
Telp (031) 5926018 - 5926019

وَ اللّهُ المُسْتَعَانُ وَ إِلَيْهِ التُّكْلاَنُ
--- --
Assalamualaikum .

Fatwa MUI Jatim tentang kesesatn Syiah digugat ke pengadilan oleh Oknum Syiah 
Bandung Teguh Sugiharto. Juga menuntut Fatwa MUI tersebut di cabut, uga 
menuntut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bubarkan MUI, juga agar 
Peraturan Gubernur No 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan 
Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur dicabut.

MUI bermaksud menggalang dukungan untuk memperkuat posisi di pengadilan.

Sidang kedua tanggal 4 juni di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Mohon sebarkan pula SMS berikut:

==MULAI==

Bismillaah.
Afwan mengganggu. Bagi yang memiliki email, tolong ketik :

"KAMI MEMBERI DUKUNGAN ATAS KEPUTUSAN FATWA MUI JATIM NO. KEP 01/ SKF
MUI/ JTM/ I/ 2012 TENTANG SESATNYA AJARAN SYIAH" 

kemudian dikirim ke: irfan...@gmail.com (ini email Ustadz Irfan Helmi, anggota 
Komisi Fatwa MUI Pusat). 

Mohon disebarkan, ini penting sebab syiah menggugat keputusan MUI lewat 
pengadilan. Ini serius bukan main-main, hanya dengan
mengirimkan email kita bisa membantu MUI, dan kita pun tidak dirugikan
apapun. 

Harap dikirim sebelum tanggal 4 Juni 2013. 
Syukron.

==SELESAI==

Barokallahu fiik..




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/