Bismillah

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh

Kepada Ustadz atau saudara muslim sekalian yg saya hormati, saya ada sebuah
pertanyaan yaitu :
Bagaimana kah hukum wanita yg bekerja keluar kota karena memang kebutuhan /
kemiskina yg harus dia lakukan.
diluar kota itu tanpa mahrom dan hidup sendirian.
Bagaimanakah hukumnya?
Apakah boleh ketika keluar kota tersebut dia BERNIAT untuk BERMUKIM ?,
sehingga terlepas dari larangan wanita bepergian tanpa mahrom?
lalu bagaimana juga TKI / TKW kita yg kearab saudi untuk bekerja?? bolehkah
mereka berniat Mukim disana??

Mohon pendapat dari ustadz atau ikhwan sekalian,

Jazakumullah Khair

Kirim email ke