'Afwan jika pernah diposting. Insya Allah artikel dibawah ada manfaatnya..
('Abdulloh Muflih Husni)
------------------------------------------------------------------------
Hukum Foto Pada Website
http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/04/13/hukum-foto-pada-website/
*Dijawab oleh Ustadz Zainal Abidin, Lc.* (Staf Ahli Syariah Majalah
Pengusaha Muslim <http://majalah.pengusahamuslim.com>)
*Pertanyaan :*
Assalamu'alaykum ustadz,
Bagaimana hukum foto yang ada biasa kita lihat di website-website?
Karena asalnya dari foto, bukan video.
Jika hal tersebut dibolehkan bagaimana dengan hukum memfoto?
*Jawaban :*
Sudah menjadi ketetapan hukum Islam bahwa melukis gambar makhluk
bernyawa baik manusia, hewan ataupun serangga hukumnya haram. Begitu
juga memajangnya dan menyimpannya, karena para malaikat rahmah tidak
akan memasuki rumah yang ada gambar makhluk bernyawa meskipun hanya
tersimpan di album untuk kenang-kenangan dan memori keluarga. Karena
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "/Setiap pelukis
(makhluk bernyawa) di neraka dijadikan untuknya bagi setiap gambar yang
dia lukis jiwa yang tersiksa karenanya di neraka Jahannam/". (H.R. Muslim)
Bahkan Rasulullah /shallallahu 'alaihi wasalam/ menegaskan: "/Manusia
yang paling berat siksaannya adalah mereka yang menandingi dalam ciptaan
Allah/". (H.R Bukhari dan Muslim).
Sementara gambar yang tidak bernyawa dibolehkan berdasarkan sabda Nabi
/shallallahu 'alaihi wasalam/ bahwa Allah subhanahu wata'ala berfirman
(yang artinya): "/Dan Siapakah manusia yang paling dzalim daripada orang
yang berusaha menciptakan suatu ciptaan seperti ciptaan-Ku, hendaklah
menciptakan jagung atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan
gandum/". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian gambar-gambar yang diharamkan hanyalah lukisan yang
dihasilkan oleh tangan manusia secara langsung. Adapun gambar yang
dihasilkan oleh kamera maka terdapat perbedaan diantara pada ulama,
namun dalam pandangan hukum dan kaidah fikih yang mengharamkan lebih
hati-hati, sementara yang membolehkan hal ini lebih sesuai dengan kaidah
maslahat karena asal segala benda adalah mubah kecuali ada dalil yang
menghalalkan atau mengharamkan. Sedangkan asal ibadah adalah haram
kecuali ada dalil yang menegaskan baik perintah atau larangan. (Lihat
/Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin/ 2/ 264-265).
Akan tetapi gambar-gambar yang sulit dihindari maka Syaikh Ibnu Utsaimin
menegaskan sebagai berikut: "bahwa gambar-gambar yang sekarang sulit
dihindari umat manusia yang terdapat pada benda-benda yang menjadi
kebutuhan mereka secara darurat maka bila memungkinkan untuk menghindari
maka lebih bagus namun bila tidak, karena adanya kesulitan dan keberatan
untuk menghindarinya yaitu gambar-gambar yang ada pada beberapa majalah
dan koran yang banyak mengandung unsur manfaat bimbingan dan pengarahan,
maka saya memandang bila gambar bukan menjadi tujuan maka tidak mengapa,
apalagi gambar-gambar tertutup, tidak nampak dan tidak terpampang".
(/Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin/, 2/ 286).
Adapun gambar yang muncul pada layar televisi, internet, media lain
seperti HP dan yang lainnya asalkan gambar-gambar tersebut tidak
mengandung unsur haram seperti wanita tabarruj atau laki-laki yang pamer
aurat atau memicu kemaksiatan atau pelanggaran agama maka hukumnya boleh
karena gambar-gambar tersebut sama halnya gambar-gambar yang ada di kaca
cermin bila orang yang sedang berada di depannya maka gambar dirinya
nampak dan bila dia pergi meninggalkannya maka gambarnya lenyap.
Demikian juga gambar-gambar yang tampak di televisi, internet dan HP
ketika dibuka maka gambar-gambar nampak dan bila televisi, video,
internet dan HP dimatikan maka gambar-gambar yang ada lenyap secara
otomatis.
/Wallahu a'lam
/