Bls: [assunnah] Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib?

2011-03-15 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Bismillah,

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh..

Disebutkan dalam buku Shahih Fiqih Sunnah karya Syaikh Abu Malik bin as-Sayyid
Salim, terbitan Pustaka At-Tazkia, hal. 322-324,

Hal-hal yang dibolehkan bagi khatib ketika berkhutbah:

1. Berpegang pada tongkat atau sejenisnya dalam khutbah.

Dalam hadits al-Hakam bin Hazn al Kalfi -tentang kisah kedatangannya untuk
menemui Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam- disebutkan, Kami tinggal di
Madinah selama beberapa hari dimana kami bisa mengikuti shalat Jumat bersama
Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam. Beliau berdiri dengan berpegang pada
tongkat atau busur, lalu beliau mengucapkan hamdalah dan memuji Allah... . [1]

Dalam hadits Fatimah binti Qais -tentang kisah al-Jasasah- bahwa Rasulullah
Shallallahu 'Alayhi wa Sallam bersabda -sambil menusuk dengan tongkatnya di atas
mimbar, Ini adalah baik... . [2] Al-mihksharah adalah sesuatu yang biasa
dipegang oleh seseorang, seperti tongkat atau tangkai kayu.

2. Berbicara kepada seorang hadirin utnuk suatu keperluan, seperti menyuruh
orang yang baru masuk untuk mengerjakan shalat dua rakaat Tahiyatul Masjid,
menyuruh orang yang melangkahi leher-leher manusia untuk duduk, bertanya kepada
salah seorang dari mereka tentang sesuatu, menjawab pertanyaannya, memerintahkan
salah seorang dari hadirin untuk masuk dan sejenisnya. semua perbuatan tersebut
shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam.

3. Menganjurkan kepada manusia untuk bersedekah kepada orang fakir, jika khatib
melihatnya.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, Seorang laki-laki mendatangi
shalat Jumat -ketika Nabi sedang berkhutbah- dengan keadaan memelas. Rasulullah
Shallallahu ' Alayhi wa Sallam berkata kepadanya, 'Apakah kamu sudah shalat?' Ia
menjawab, 'Belum.' Nabi berkata, 'Shalatlah dua rakaat.' Kemuadian beliau
menganjurkan manusia agar bersedekah. Mereka pun melemparkan beberapa buah
pakaian, lalu beliau memberikan kepadanya dua pakaian... . [3]

Catatan: Sedekah kepada orang fakir dalam khutbah dibolehkan, apabila imam
berhenti berbicara. Adapun yang tersebar di masjid-masjid kaum Muslimin
sekarang, yaitu pengurus masjid berdiri untuk menjalankan kotak sedekah kepada
hadirin guna mengumpulkan sedekah mereka -sementara imam sedang berkhutbah- maka
tidak diragukan lagi bahwa perbuatan seperti ini tidak disyariatkan, berdasarkan
keumuman dalil-dalil yang memerintahkan diam utnuk mendengarkan khutbah, dan
larangan berbicara serta bermain-main ketika khutbah berlangsung.

4. Menghentikan khutbah untuk mengurus suatu keperluan, kemudian kembali
menyambung khutbahnya.

Dalam hal ini terdapat beberapa hadits, di antaranya hadits Jabir bin Abdullah
-tentang kisah Nabi Shallallahu 'Alayhi wa Sallam membuat mimbar setelah
sebelumnya berkhutbah di atas batang kurma-, Ketika hari Jumat, beliau naik ke
atas mimbar, maka berteriaklah batang kurma seperti teriakan bayi. Kemudian Nabi
Shallallahu 'Alayhi wa Sallam turun dan memeluknya. Beliau membelainya seperti
membelai anak kecil yang hendak didiamkan. Ia menangis, karena ia mendengar
khutbah yang didengarnya. [4]

Dan hadits Abu Rifa'ah, ia berkata, Aku datang menemui Nabi, ketika beliau
sedang berkhutbah. Aku katakan, 'Wahai Rasulullah, seorang lelaki asing datang
untuk bertanya tentang agamanya?' Rasulullah menuju ke arahku dan meninggalkan
khutbahnya hingga datang kepadaku sambil membawa kursi yang kukira kursi itu
terbuat dari besi. Kemudian  Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam duduk dan
mengajarkan kepadaku apa-apa yang diajarkan Allah kepadanya. kemudian beliau
kembali berkhutbah hingga selesai. [5]

5. Memisahkan antara khutbah dan shalat karena suatu keperluan yang dihadapinya.

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, Aku melihat Nabi Shallallahu 'Alayhi wa
Sallam, setelah shalat diiqamahkan, diajak bicara oleh seseorang yang berdiri di
antara beliau dan kiblat. Ia terus berbicara kepada Nabi. Sungguh aku melihat
sebagian dari kami mengantuk karena lamanya Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa
Sallam berbicara dengannya. [6]

Footnote:

[1]. Shahih dengan syawahid: diriwayatkan oleh Abu Dawud (1096), Ahmad (IV/202),
Abu Ya'la (XII/204), Ibnu Khuzaimah (1452) dan baginya riwayat yang
menguatkannya.
[2]. Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (2942), Abu Dawud (4326), at-Tirmidzi
(2253) dan Ibnu Majah (4074)
[3]. Hasan, diriwayatkan oleh an-Nasa'i (III/106)
[4]. Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (3584)
[5]. Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (876) dan an-Nasa'i (VIII/220)
[6]. Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (643) dan Muslim (376)

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman






Dari: 'Abdulloh Muflih Husni mufli...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 14 Maret, 2011 13:57:40
Judul: [assunnah] Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib?


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  بَارَكَ اللهُ فِيْكَ
Ikhwani fillah,
Ana ingin menanyakan bagaimana pandangan Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah
mengenai Hukum

[assunnah] Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib?

2011-03-14 Terurut Topik 'Abdulloh Muflih Husni

?? ?? ?? ? ?
 ??? ? ??

Ikhwani fillah,
Ana ingin menanyakan bagaimana pandangan Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah 
mengenai Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib sebagaimana kita lihat 
ketika Sholat Jumat maupun di luar Sholat Jumat (Idul Fitr/Idul Adha dan 
sholat2 yang lain). Bagaimana yang shahih menurut Islam?


Atas jawabannya, ana mengucapkan Jazakallahu khairan.

 ?? ?? ? ?

@Muflih