Re: [assunnah] Hukum Tasybiik (menjalin jari jemari tangan)

2011-02-11 Terurut Topik revaldozen
Terima kasih atas nasihatnya. Saya mau bertanya apakah hikmah diharamkannya 
tasybik ini dalam menunggu shalat? Apakah ada ulama yang menjelaskan?
Revaldo
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


-Original Message-
From: putra putra.muhandi...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 10 Feb 2011 07:32:45 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Hukum Tasybiik (menjalin jari jemari tangan)

Hukum Tasybiik (menjalin jari jemari tangan)


Diriwayatkan dari Abu Hurairah /radliyallaahu 'anhu/, ia berkata : 
Rasulullah /shallallaahu 'alaihi wa sallam /bersabda :

???  ? ??  ?? ??? ?? ??? ??  ???  ??? ???  
 ??? ??

/Apabila salah seorang diantara kalian wudlu di rumahnya kemudian ia 
pergi ke masjid, maka ia senantiasa dalam keadaan shalat hingga ia 
kembali pulang ke rumahnya. Oleh karena itu, janganlah ia melakukan 
melakukan seperti ini !/-- Beliau /shallallaahu 'alaihi wa sallam 
/memperagakan dengan menjalinkan jari-jemarinya (/tasybik/) [HR. Ibnu 
Khuzaimah no. 439, Al-Haakim 1/206, dan Ad-Daarimi no. 1446; shahih].

?? ??? ? ?? : ?? ??? ?? ??? ? ???  ???  
?? ? ???: ??    ?? ?? ??? : ??  
? ???    ???: ??? ? ? ? ?? ??? ??? 
?? ??? ?? ??? ?  ? ?? ?.

Dari Abu Ummamah Al-Hanaath : Bahwasannya Ka'b bin 'Ujrah bertemu 
dengannya saat ia hendak pergi ke masjid. Mereka saling bertemu waktu 
itu. Ka'b melihatku sedang menjalinkan jari-jemariku (/tasybik/), 
kemudian ia melarangku dan berkata : Sesungguhnya Rasulullah 
/shallallaahu 'alaihi wa sallam /pernah bersabda : /'Apabila salah 
seorang diantara kalian wudlu, membaguskan wudlunya, kemudian pergi 
menuju masjid; maka janganlah ia menjalinkan jari-jemarinya (tasybik). 
Sesungguhnya ia dalam keadaan shalat/ [HR. Abu Dawud no. 562; 
At-Tirmidzi no. 386; Ahmad 4/241,242, 243; Ibnu Khuzaimah no. 441; 
Ad-Daarimi no. 1444; dan yang lainnya -- shahih].

?? ??? ?? ? ???:  ?? ?? ?  ??? ?? ? ???: 
??? ??? ???: ???  ??? ?.

Dari Isma'il bin Umayyah, ia berkata : Aku bertanya kepada Naafi' 
tentang seorang laki-laki yang menjalin jari-jemarinya (/tasybik/) 
ketika shalat ?. Maka ia berkata : Telah berkata Ibnu 'Umar : Itu 
adalah cara shalat orang-orang yang dimurkai oleh Allah [HR. Abu Dawud 
no. 993; shahih].

Dhahir hadits di atas menunjukkan larangan melakukan /tasybik /(menjalin 
jari-jemari) ketika seseorang berwudlu, keluar menuju masjid, menunggu 
shalat ditegakkan, hingga shalat ditunaikan. Syaikhul-Islam Ibnu 
Taimiyah /rahimahullah/ berkata :

??? ??? ??? ??? ? ?? ???  ? ??? ?? ?? ??? ? ? 
??? ?? ??? 

Menjalin jari-jemari (/tasybik/) adalah dimakruhkan ketika ia keluar 
bejalan menuju masjid. Ketika ia sudah berada di masjid, maka kemakruhan 
itu bertambah. Dan shalat dilaksanakan, maka kemakruhan itu semakin 
bertambah (keras) [/Syarhul-'Umdah/, hal. 601; Daarul-'Aashimah, Cet. 
1/1418].

Namun ketika seseorang berada di masjid tidak sedang menunggu shalat 
atau telah selesai melaksanakan shalat; maka tidak mengapa. Al-Imam 
Al-Bukhari /rahimahullah /telah menegaskan kebolehannya dengan membuat 
satu bab dalam kitab /Shahih-/nya : Menjalin Jari-Jemari di dalam 
Masjid dan Selainnya (? ??? ?? ?? ?). Kemudian beliau 
membawakan beberapa hadits, di antaranya :

?? ??? ? ?? ? ???    ???: (?? ?? ?? 
? ???  ).  ??.

Dari Abu Musa, dari Nabi /shallallaahu 'alaihi wa sallam/, beliau 
bersabda : /Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti 
satu bangunan yang saling menguatkan/. Kemudian beliau menjalin 
jari-jemarinya (/tasybik/) [HR. Al-Bukhari no. 481].

 ? ?? _ ???  ??? _ ? : ??? ???   ??? 
    ? ?.  ??? ?? ??   ???  
?? ?? ??? ? ?  ??  ??? ?? ??? ??? 
 ??? ??.

Dari Abi Hurairah /radliyallaahu 'anhu/ ia berkata : Suatu ketika 
Rasulullah /shallallaahu 'alaihi wa sallam /mengimami kami shalat 'isya' 
dan ketika baru mendapatkan dua raka'at, beliau salam. Kemudian beliau 
/shallallaahu 'alaihi wa sallam /berdiri dengan bersandar pada sebatang 
kayu yang melintang di dalam masjid dengan tampak marah. Beliau 
meletakkan tangan kanan beliau di atas tangan kiri dan menjalinkan 
jari-jemarinya (/tasybik/),. [HR. Al-Bukahri no. 482].

Semoga ada manfaatnya artikel singkat ini

*Abu Al-Jauzaa', DAW -- 1430 H.
*

*http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/at-tasybiik-menjalin-jari-jemari.html
*

*NB :*Jika ada ikhwah yang masih belum punya gambaran tentang /tasybik 
/dalam bahasan ini, maka perhatikan gambar berikut :

http://1.bp.blogspot.com/_ki6FAdk-9qU/SfZk3iLWXTI/AHM/kfSJ_snSro8/s1600-h/%D8%AA%D8%B4%D8%A8%D9%8A%D9%83.jpg

Kaifiyah

[assunnah] Hukum Tasybiik (menjalin jari jemari tangan)

2011-02-10 Terurut Topik putra


  
  

  Hukum
Tasybiik (menjalin jari jemari tangan)
  
  
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu
  anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu
  alaihi wa sallam bersabda :
   

  Apabila
  salah seorang diantara kalian wudlu di rumahnya kemudian
  ia pergi ke masjid, maka ia senantiasa dalam keadaan
  shalat hingga ia kembali pulang ke rumahnya. Oleh karena
  itu, janganlah ia melakukan melakukan seperti ini !  Beliau shallallaahu alaihi wa sallam memperagakan
dengan menjalinkan jari-jemarinya (tasybik)
[HR. Ibnu Khuzaimah no. 439, Al-Haakim 1/206, dan Ad-Daarimi
no. 1446; shahih].
  : 
  :   
:   
: " 
 ".
  Dari Abu
Ummamah Al-Hanaath : Bahwasannya Kab bin Ujrah bertemu
dengannya saat ia hendak pergi ke masjid. Mereka saling
bertemu waktu itu. Kab melihatku sedang menjalinkan
jari-jemariku (tasybik), kemudian ia
melarangku dan berkata : Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam pernah
bersabda : Apabila salah seorang diantara
  kalian wudlu, membaguskan wudlunya, kemudian pergi menuju
  masjid; maka janganlah ia menjalinkan jari-jemarinya
  (tasybik). Sesungguhnya ia dalam keadaan shalat [HR.
Abu Dawud no. 562; At-Tirmidzi no. 386; Ahmad 4/241,242,
243; Ibnu Khuzaimah no. 441; Ad-Daarimi no. 1444; dan yang
lainnya  shahih].
  :
:   :   
.
  Dari Ismail
bin Umayyah, ia berkata : Aku bertanya kepada Naafi tentang
seorang laki-laki yang menjalin jari-jemarinya (tasybik)
ketika shalat ?. Maka ia berkata : Telah berkata Ibnu Umar
: Itu adalah cara shalat orang-orang yang dimurkai oleh
Allah [HR. Abu Dawud no. 993; shahih].
  Dhahir hadits
di atas menunjukkan larangan melakukan tasybik
(menjalin jari-jemari) ketika seseorang berwudlu, keluar
menuju masjid, menunggu shalat ditegakkan, hingga shalat
ditunaikan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata :
   
"
  Menjalin
jari-jemari (tasybik) adalah dimakruhkan
ketika ia keluar bejalan menuju masjid. Ketika ia sudah
berada di masjid, maka kemakruhan itu bertambah. Dan shalat
dilaksanakan, maka kemakruhan itu semakin bertambah (keras)
[Syarhul-Umdah, hal. 601; Daarul-Aashimah,
Cet. 1/1418].
  Namun ketika
seseorang berada di masjid tidak sedang menunggu shalat atau
telah selesai melaksanakan shalat; maka tidak mengapa.
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah telah
menegaskan kebolehannya dengan membuat satu bab dalam kitab
Shahih-nya : Menjalin Jari-Jemari di dalam
Masjid dan Selainnya (
   ).
Kemudian beliau membawakan beberapa hadits, di antaranya :
   :
(  ).  .
  Dari Abu Musa,
dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam,
beliau bersabda : Sesungguhnya seorang mukmin
  dengan mukmin lainnya seperti satu bangunan yang saling
  menguatkan. Kemudian beliau menjalin jari-jemarinya (tasybik) [HR. Al-Bukhari no. 481].
 __  :
  . 
  
 
.
  Dari Abi
Hurairah radliyallaahu anhu ia berkata :
Suatu ketika Rasulullah shallallaahu alaihi
  wa sallam mengimami kami shalat isya dan ketika
baru mendapatkan dua rakaat, beliau salam. Kemudian beliau
shallallaahu alaihi wa sallam berdiri
dengan bersandar pada sebatang kayu yang melintang di dalam
masjid dengan tampak marah. Beliau meletakkan tangan kanan
beliau di atas tangan kiri dan menjalinkan jari-jemarinya (tasybik),.. [HR. Al-Bukahri no. 482].
  Semoga ada
manfaatnya artikel singkat ini.
  Abu Al-Jauzaa, DAW  1430 H.

  http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/at-tasybiik-menjalin-jari-jemari.html

  
  
  NB : Jika ada
ikhwah yang masih belum punya gambaran tentang tasybik
dalam bahasan ini, maka perhatikan gambar berikut :
  
  
  
  Kaifiyah tangan
seperti di samping lah yang disebut tasybik.