Saya ingin menanyakan bagaimanakah hukumnya perdagangan perangkat lunak komputer (software) dan produk teknologi informasi secara retail [1] ? Kemudian pada beberapa kasus seperti pembangunan Sistem Informasi [2] biasanya sebagian transaksi pembayaran dilakukan di muka, sebelum produk Sistem Informasi itu dibuat, dengan pertimbangan untuk biaya operasional, bagaimanakah juga hukumnya ? Apakah mengkategorikannya ke dalam usaha jasa [3] (bukan barang) membuat aktivitas tersebut halal secara syar'i ? Pada kasus lain lagi, perdagangan bandwith [4] (jalur koneksi Internet dengan kecepatan tertentu) yang --sekali lagi-- bersifat abstrak, bagaimanakah juga hukumnya ? Sedangkan hingga saat ini, saya mendapatkan beberapa hadis yang ada kemiripannya dengan kasus tersebut, yaitu mengenai "Menjual barang yang tidak ada dan menjual hewan yang belum dilahirkan", sbb: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., bahwa Rasulullah Saw. melarang penjualan hewan yang disebut Habalulhabalah seperti yang berlaku pada masa Jahiliyah, yaitu seseorang membayar harga seekor unta yang belum dilahirkan dan onta yang masih dalam kandungan. [5] Perlu diketahui pada realitanya, cukup banyak terjadi bencana kedzaliman karena sifatnya yang cenderung abstrak tersebut, antara lain: proyek Sistem Informasi yang akhirnya gagal namun kemudian ditelantarkan begitu saja (karena masyarakat kita saat ini lebih banyak yang "buta" IT, sehingga konsumen tidak begitu bisa mengukur "kualitas produk"). Selain itu kadang terdapat bahasa promosi yang berlebih-lebihan yang kurang jujur, misal dalam dunia perdagangan bandwith, seperti klaim kecepatan 1:1 padahal itu untuk jalur nasional, bukan jalur internasional [6], dst..Padahal harga jualnya jauh berbeda. Sebelumnya mohon maaf apabila banyak terdapat istilah teknis, karena memang sebaiknya tidak dijelaskan dengan cara lain (untuk menghindari kerancuan). Dimohon dengan sangat jawaban serta masukannya, terutama dari ikhwan/ikhwat yang juga berkompeten di bidang tersebut. Pertanyaan semacam ini semata-mata saya kemukakan sebagai upaya mengkritisi berbagai bentuk perkembangan peradaban (termasuk teknologi) agar jangan sampai tanpa sadar kita terjerumus ke dalam pelanggaran sunnah-sunnah Allah dan Rasul-Nya. Atas perhatiannya, jazakallaahu khairan. Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh FOOTNOTE: [1] Yang saya maksud dengan retail di sini adalah penjualan produk yang sudah jadi. Namun, dalam penjualan software, paket yang dijual adalah dalam bentuk media penyimpan data digital, misal CD-ROM. Sedangkan barang yang dijual sesungguhnya adalah software yang ada di dalam CD-ROM tersebut. Jadi sifat barang dagangannya abstrak. [2] Sistem informasi adalah perangkat lunak komputer yang mengatur otomatisasi proses-proses yang sebelumnya telah ada di dunia nyata ke dalam sebuah sistem terkomputerisasi dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan menekan biaya operasional administratif karena pekerjaan itu kemudian digantikan oleh komputer. Misal sistem informasi akuntansi mampu memberikan laporan, rekap, dsb dengan cepat dan otomatis, yang secara manual pekerjaan itu membutuhkan waktu cukup lama. [3] Yang saya maksud dengan usaha jasa di sini adalah pekerjaan yang ditujukan membantu pekerjaan orang lain, seperti jasa konsultasi, jasa potong rambut, jasa kurir, dan sebagainya. Yang saya tanyakan, apakah sistem informasi dapat disebut sebagai jasa komputerisasi (membantu meng-otomatisasi-kan pekerjaan orang lain menggunakan komputer) ? [4] Secara sederhana, bandwith adalah ukuran kecepatan akses antara 2 (dua) titik gateway (gerbang masuk jaringan komputer). Semakin besar bandwith, semakin cepat proses transfer data, semakin tinggi biaya (sewa) karena pengadaan infrastrukturnya (jaringan fisik) juga lebih mahal. [5] Mukhtashar Shahih Al-Bukhari, Imam Az-Zabidi. [6] Terdapat perbedaan biaya sewa (cost) yang jauh berbeda untuk bandwith nasional dan bandwith internasional. Satuan yang sering dipakai dalam dunia bisnis bandwith adalah Kbps dan Mbps. Bandwith nasional biasanya diindentikkan dengan jalur akses ke IIX (Indonesian Internet eXchange). Sebagai gambaran, bandwith 64 Kbps 1:1 untuk nasional (IIX) adalah sekitar 500-600ribu/bulan, sedangkan untuk internasional terdapat lebih dari satu jalur akses (SingTel - Singapura Telecom, BNA - Broadband Network Asia, PT. Telkom, PT. Indosat, dst.) dengan kisaran biaya untuk bandwith 64 Kbps 1:1 sekitar 1,2-1,5juta/bulan. Maka promo yang menyatakan menjual 64 Kbps dengan harga murah tanpa memberikan edukasi dan transparansi ke konsumen adalah bathil dan dzalim. ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
|