Re: [assunnah]>>Jadi Makmum untuk Imam Jamak+Qoshor?<

2007-11-27 Terurut Topik Teuku Maulisa Asri (Poncha)
> ahmad fitriadhy<[EMAIL PROTECTED]> Wrote: 
> Assalamu'alaikum wrbb
> Maaf kalau soalan ini sudah pernah di posting.
> 1. Bolehkah kita (bukan musafir) jadi makmum (sholat biasa, seperti Dhuhur 4
> rokaat) kepada imam (Musafir) yang sholatnya dijamak+diqoshor?
> 2. Bolehkah kita ikut sholat berjamaah sperti biasa misal sholat dhuhur,
> padahal setelah itu kita sholat lagi dengan niat menjamaknya dengan Ashar
> dikarenakan kita akan jadi musafir?
> Tolong cantumkan juga referensinya (hadist atau pendapat imam-imam).
> Jazakallah khoiron
> Wassalam, 
> A. Fitriadhy

Assalamu'alaikum,
Saya hanya manyampaikan apa yang saya tau dan saya amalkan bahwa boleh kita 
shalat dengan berimam kepada imam yang musafir hanya saja selesai salam kita 
naik lagi dan menambah sisa rakaatnya juga tidak mengapa kita shalat berjamaah 
biasa kemudian kita bangkit lagi setelah salam untuk menjamak shalat.
Wassalamu'alaikum,
Abu Aufar

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.
http://www.almanhaj.or.id/content/1336/slash/0

Shalat berjama¡¦ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila 
seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat 
imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir 
maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih 
dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami 
di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan 
shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami 
kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? 
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim 
(Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallaӬ[34]

MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar 
shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai 
selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam 
yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah 
mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak 
mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di 
lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di 
Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai 
penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai 
empat raka'at setelah beliau salam.[36]

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia 
shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum 
qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37]

[34]. Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa'ul Ghalil no
571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317
[35]. HR. Abu Dawud..
[36]. Lihat Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 
15/269
[37]. Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al- Bassam 
2/294-295


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Jadi Makmum untuk Imam Jamak+Qoshor?

2007-11-21 Terurut Topik ahmad fitriadhy
Assalamu'alaikum wrbb
Maaf kalau soalan ini sudah pernah di posting.

1. Bolehkah kita (bukan musafir) jadi makmum (sholat biasa, seperti Dhuhur 4 
rokaat) kepada imam (Musafir) yang sholatnya dijamak+diqoshor?

2. Bolehkah kita ikut sholat berjamaah sperti biasa misal sholat dhuhur, 
padahal setelah itu kita sholat lagi dengan niat menjamaknya dengan Ashar 
dikarenakan kita akan jadi musafir?

Tolong cantumkan juga referensinya (hadist atau pendapat imam-imam).

Jazakallah khoiron

Wassalam, 

A. Fitriadhy


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/