Re: [assunnah] Jawaban (lagi) Janggut

2006-09-10 Terurut Topik MaRiaNa KaDam
assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
bagiamana dengan jambang, apakah dibolehkan mencukur atau sama seperti jenggot, 
apakah ada dalilnya?
jazakumullah khoir..
wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


-
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com.  Check it out.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Jawaban (lagi) Janggut

2006-09-07 Terurut Topik elbahr bin sarih
Pertanyaan:
Apa hukum mencukur jenggot sampai habis atau memotong sebagiannya?


Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menjawab: 
Orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq, karena 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
ÇÍúÝõæÇ ÇáÔøóæóÇÑöÈó æóÃÚúÝõæÇ ÇááøöÍóì
“Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.”
dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pula:
æóÝøöÑõæÇ ÇááøöÍóì
“Biarkanlah jenggot kalian menjadi banyak.”
Juga:
ÃóßúÑöãõæÇ ÇááøöÍóì
“Muliakanlah jenggot kalian.”
Juga: 
ÇÑúÎõæÇ ÇááøöÍóì
“Panjangkan jenggot kalian.”
Juga: 
ÞóÕøõæÇ ÇáÔøóæóÇÑöÈó æóÃóÚúÝõæÇ ÇááøöÍóì
“Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.”
Banyak sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk 
membiarkan jenggot, dan tidak pernah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam mencukur habis jenggotnya, bahkan jenggot beliau menutupi dada 
beliau. Dan tidak didapatkan pula adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang muslim yang mencukur 
jenggotnya lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyetujuinya. Bahkan 
mencukur jenggot tergolong perbuatan tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Islam 
dan perbuatan tasyabbuh (menyerupai) wanita.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menjaga penampilan Islami di 
mana pun dia berada, sehingga dia tidak kehilangan jati diri muslim sebagaimana 
orang lain kehilangan jati diri muslimnya. Wallahul musta’an.
Jenggot merupakan perhiasan bagi seorang lelaki. Meskipun engkau melihat adanya 
sebagian orang alim yang fasiq memotongnya, ini bukanlah suatu hujjah. Juga 
meskipun engkau melihat di antara para raja dan pimpinan yang memotong 
jenggotnya, ini bukanlah hujjah. Yang dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan 
Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bila engkau melihat 
orang-orang alim yang memotong jenggot mereka atau para raja dan pimpinan, 
niscaya engkau dapati mereka terpengaruh oleh musuh-musuh Islam. Sama saja 
mereka terpengaruh dengan belajar kepada musuh-musuh Islam ataupun belajar 
kepada orang yang belajar kepada musuh-musuh Islam, ataupun terpengaruh oleh 
orang yang terpengaruh musuh-musuh Islam. Tidak boleh bagi seorang pun untuk 
mengambil teladan dari salah seorang dari mereka, bahkan As Sunnah yang wajib 
untuk diikuti. 
Demikian pula memotong sebagian jenggot dan membiarkan sebagiannya, ini juga 
tidak diperbolehkan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ÃÚÝæÇ, 
maknanya adalah biarkanlah sebagaimana diciptakan Allah. Juga sabda beliau 
æóÝøöÑõæÇ, dan ÇÑÎæÇ

. 
Adapun riwayat dari Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma bahwa bila 
melaksanakan haji atau umrah beliau radhiallahu 'anhuma mengambil (memotong) 
jenggot yang melebihi ukuran genggaman tangan, ini bukanlah hujjah, karena yang 
dinamakan hujjah adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. 
Bila engkau katakan: Terkadang saya diperintah untuk memotong jenggot karena 
saya seorang tentara? Jawabannya: Tidak boleh bagimu untuk menaati perintah 
itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
ÅöäøóãóÇ ÇáØøóÇÚóÉõ Ýöí ÇáúãóÚúÑõæúÝö
“Hanyalah ketaatan tersebut dalam hal yang baik.”
kecuali bila engkau khawatir akan disiksa dengan siksaan yang tidak bisa engkau 
pikul, wallahul musta’an.
Bila engkau katakan: Terkadang saya masuk ke suatu negeri atau saya kembali ke 
negeri saya, sedangkan penduduk negeri tersebut memaksa dan memasukkan setiap 
orang yang memelihara jenggotnya ke dalam penjara, dan juga dikhawatirkan akan 
dibunuh. 
Maka bila engkau takut bahwa dirimu akan disiksa, atau diambil hartamu, atau 
kehormatanmu dengan sesuatu yang tidak bisa engkau pikul, maka diperbolehkan 
bagimu untuk memotong jenggot. Adapun tanpa ada sesuatu lalu engkau memotong 
jenggot dan menyerupai musuh-musuh Islam, atau hanya karena mengikuti perintah 
orang-orang yang menyimpang maka tidak boleh bagimu (untuk memotong jenggot), 
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ÅöäøóãóÇ ÇáØøóÇÚóÉõ Ýöí ÇáúãóÚúÑõæúÝö
“Hanyalah ketaatan itu dalam hal yang baik.”
Betapa banyak orang shalih yang pergi ke negeri musuh-musuh Islam dimana mereka 
(musuh-musuh Islam) melihat orang-orang shalih yang berpegang teguh dengan 
agama secara benar, justru musuh-musuh Islam itu mencintai orang-orang shalih 
tersebut, memuliakan mereka, mempercayai keamanahan mereka. Adapun jenggot, 
maka tidaklah jenggot itu yang bersalah (yang menyebabkan kebencian orang-orang 
kafir membenci Islam). Bila engkau lihat seorang yang memelihara jenggotnya 
pendusta, atau berkhianat, atau mencuri, maka yang salah bukanlah jenggotnya 
namun orangnya. Adapun jenggot termasuk sifat yang fithrah dan termasuk Sunnah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang beliau perintahkan dan beliau 
wajibkan. Saya maksudkan keterangan ini agar tidak menjadi alasan bagimu untuk 
mencukur jenggot bila engkau melihat di antara orang yang memelihara jenggot 
ada yang tidak istiq