From:A Suryadi [EMAIL PROTECTED]
Sent:Sun Sep 30, 2007 3:42 pm
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Apakah kafarat berpuasa 2 bulan berturut-turut karena jima' di
siang hari juga berlaku bagi suami-istri yang TIDAK BERPUASA
Ramadhan karena alasan syar'i (contohnya safar)? Misalnya, sewaktu
mudik bawa mobil sendiri dari Jakarta ke Surabaya, di tengah
perjalanan istirahat di penginapan, kemudian kebablasan
sampai jima' di siang hari di bulan Ramadhan.
Jazaakalloh khoiron khatsiro
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Alhamdulillah..,
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin mejelaskan tentang perjalanan yang
membolehkan buka puasa dan qashar shalat adalah perjalanan berjarak sekitar
83 setengah Km. Ada sebagian ulama yang tidak menentukan jaraknya, tetapi
terserah kepada kebiasaan masyarakat. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam
melakukan qashar shalat ketika menempuh perjalanan tiga farsakh. Yang jelas
perjalanan haram tak membolehkan qashar shalat atau buka puasa, sebab
perjalanan maksiat tak pantas mendapat keringanan hukum (rukhsah). Tetapi
ada pula sebagian ulama yang tak membedakan antara perjalanan yang
dibenarkan dengan yang tidak karena mereka menganggap dalil yang
bersangkutan berlaku umum. Dalam hal ini, Allahlah yang Maha Mengetahui
Kemudian, apabila dalam perjalanan (sewaktu istirahat di penginapan) terlanjur
berhubungan suami istri di siang hari ramadhan, maka menurut kami mereka tidak
dikenakan kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib
kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan
menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama.
Untuk lebih jelasnya saya copy dari almanhaj.or.id
BERSENGGAMA DI SIANG HARI RAMADHAN KETIKA DALAM PERJALANAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1063/slash/0
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang tiba di Mekkah
dari Abha pada malam hari. Di pagi harinya, ia dibisikkan syaithan hingga
bersenggama dengan istrinya, maka bagaimana hukumnya .?
Jawaban.
Orang yang datang ke Mekkah bersama istrinya untuk beribadah umrah pada
malam hari dan di pagi harinya berpuasa serta pada pagi tersebut terlanjur
melakukan hubungan suami istri, maka menurut kami mereka tidak dikenakan
kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib
kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan
menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama.
Berpuasa tidak wajib bagi yang menempuh perjalanan sebagaimana firman Allah:
Artinya : Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. [Al-Baqarah : 184]
Karena itu, saya harapkan kepada saudara-saudara yang diminta fatwa di
Mekkah, umpamanya, bila ada yang bertanya bahwa ia telah bersenggama ketika
sedang berpuasa. Maka yang pertama kali dipertanyakan adalah apakah ia
sedang menempuh perjalanan atau tidak .? Jika jawabnya Ya, maka baginya
tidak ada kewajiban lain selain qadla. Jika jawabannya Tidak, yakni
senggama dilakukan di kampung halamannya sendiri, maka keduanya menerima
akibat :
[1] rusak puasanya,
[2] wajib imsak sepanjang hari terjadinya,
[3] wajib qadla atas puasanya,
[4] berdosa, dan
[5] wajib kaffarat, yaitu ; memerdekakan budak belian ; jika tak mampu,
wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi
makan enam puluh (60) orang miskin.
_
Try it now! Live Search: Better results, fast.
http://get.live.com/search/overview
Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/