Re: [assunnah]Kafarat Berpuasa 2 Bulan Berturut-turut

2007-10-01 Terurut Topik sunaryo
wa'alaikumussalam

maksudnya tetap harus menahan diri dari makan dan minum serta tidak mengulangi 
hubungan suami-istri sampai terbenamnya matahari.

wallahu a'lam

--
sunaryo


On 10/1/07, Abah zahra [EMAIL PROTECTED] wrote:

 assalammualaikum

 pertanyaan :
 apa maksudnya point no.2 tersebut ?

 wassalammualaikum

 (del ..)
  Karena itu, saya harapkan kepada saudara-saudara yang diminta fatwa di
  Mekkah, umpamanya, bila ada yang bertanya bahwa ia telah bersenggama
  ketika
  sedang berpuasa. Maka yang pertama kali dipertanyakan adalah apakah ia
  sedang menempuh perjalanan atau tidak .? Jika jawabnya Ya, maka
 baginya
  tidak ada kewajiban lain selain qadla. Jika jawabannya Tidak, yakni
  senggama dilakukan di kampung halamannya sendiri, maka keduanya menerima
  akibat :
  [1] rusak puasanya,
  [2] wajib imsak sepanjang hari terjadinya,
  [3] wajib qadla atas puasanya,
  [4] berdosa, dan
  [5] wajib kaffarat, yaitu ; memerdekakan budak belian ; jika tak mampu,
  wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi
  makan enam puluh (60) orang miskin.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Kafarat Berpuasa 2 Bulan Berturut-turut

2007-09-30 Terurut Topik A Suryadi
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Apakah kafarat berpuasa 2 bulan berturut-turut karena jima' di siang hari juga 
berlaku bagi suami-istri yang TIDAK BERPUASA Ramadhan karena alasan syar'i 
(contohnya safar)? Misalnya, sewaktu mudik bawa mobil sendiri dari Jakarta ke 
Surabaya, di tengah perjalanan istirahat di penginapan, kemudian kebablasan 
sampai jima' di siang hari di bulan Ramadhan.

Jazaakalloh khoiron khatsiro

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Suryadi


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Kafarat Berpuasa 2 Bulan Berturut-turut

2007-09-30 Terurut Topik Abu Abdillah
From:A Suryadi [EMAIL PROTECTED]
Sent:Sun Sep 30, 2007 3:42 pm
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Apakah kafarat berpuasa 2 bulan berturut-turut karena jima' di 
siang hari juga berlaku bagi suami-istri yang TIDAK BERPUASA 
Ramadhan karena alasan syar'i (contohnya safar)? Misalnya, sewaktu 
mudik bawa mobil sendiri dari Jakarta ke Surabaya, di tengah 
perjalanan istirahat di penginapan, kemudian kebablasan
sampai jima' di siang hari di bulan Ramadhan.
Jazaakalloh khoiron khatsiro
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Alhamdulillah..,
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin  mejelaskan tentang perjalanan yang 
membolehkan buka puasa dan qashar shalat adalah perjalanan berjarak sekitar 
83 setengah Km. Ada sebagian ulama yang tidak menentukan jaraknya, tetapi 
terserah kepada kebiasaan masyarakat. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam 
melakukan qashar shalat ketika menempuh perjalanan tiga farsakh. Yang jelas 
perjalanan haram tak membolehkan qashar shalat atau buka puasa, sebab 
perjalanan maksiat tak pantas mendapat keringanan hukum (rukhsah). Tetapi 
ada pula sebagian ulama yang tak membedakan antara perjalanan yang 
dibenarkan dengan yang tidak karena mereka menganggap dalil yang 
bersangkutan berlaku umum. Dalam hal ini, Allahlah yang Maha Mengetahui

Kemudian, apabila dalam perjalanan (sewaktu istirahat di penginapan) terlanjur 
berhubungan suami istri di siang hari ramadhan, maka menurut kami mereka tidak 
dikenakan kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib 
kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan 
menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama.

Untuk lebih jelasnya saya copy dari almanhaj.or.id

BERSENGGAMA DI SIANG HARI RAMADHAN KETIKA DALAM PERJALANAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1063/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang tiba di Mekkah 
dari Abha pada malam hari. Di pagi harinya, ia dibisikkan syaithan hingga 
bersenggama dengan istrinya, maka bagaimana hukumnya .?

Jawaban.
Orang yang datang ke Mekkah bersama istrinya untuk beribadah umrah pada 
malam hari dan di pagi harinya berpuasa serta pada pagi tersebut terlanjur 
melakukan hubungan suami istri, maka menurut kami mereka tidak dikenakan 
kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib 
kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan 
menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama. 
Berpuasa tidak wajib bagi yang menempuh perjalanan sebagaimana firman Allah:

Artinya : Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan 
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang 
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. [Al-Baqarah : 184]

Karena itu, saya harapkan kepada saudara-saudara yang diminta fatwa di 
Mekkah, umpamanya, bila ada yang bertanya bahwa ia telah bersenggama ketika 
sedang berpuasa. Maka yang pertama kali dipertanyakan adalah apakah ia 
sedang menempuh perjalanan atau tidak .? Jika jawabnya Ya, maka baginya 
tidak ada kewajiban lain selain qadla. Jika jawabannya Tidak, yakni 
senggama dilakukan di kampung halamannya sendiri, maka keduanya menerima 
akibat :
[1] rusak puasanya,
[2] wajib imsak sepanjang hari terjadinya,
[3] wajib qadla atas puasanya,
[4] berdosa, dan
[5] wajib kaffarat, yaitu ; memerdekakan budak belian ; jika tak mampu, 
wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi 
makan enam puluh (60) orang miskin.

_
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/