[assunnah] Kaidah-Kaidah Tibbun Nabawi
KAIDAH-KAIDAH TIBBUN NABAWI Oleh Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr http://almanhaj.or.id/content/3008/slash/0 Allah menciptakan makhlukNya agar beribadah serta tunduk kepadaNya. Allah menciptakannya terdiri dari ruh dan jasad. Allah menurunkan untuk mereka hukum-hukum syar'i, dan beban-beban ibadah yang bisa memelihara badan dan ruh mereka. Allah juga telah mengeluarkan untuk mereka makanan-makanan yang baik, agar kesehatan badan mereka tetap terjaga. Allah berfirman. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. [Al Baqarah:172]. Maka makanan yang baik itu adalah makanan yang bermanfaat. Sedangkan sesuatu yang kotor dan najis adalah racun yang membunuh. Oleh karena itu, Allah menghalalkan untuk manusia makanan yang baik dan mengharamkan khaba'its (segala yang buruk). Allah berfirman. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al A'raf:157] Dan ini, termasuk diantara tujuan yang terbesar diutusnya Rasulullah. Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salalm adalah orang yang paling menginginkan kebaikan dan Rasul yang paling sayang kepada makhluk Allah �khususnya kepada umatnya� sebagaimana Allah jelaskan tentang beliau, (dalam firmanNya). لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ Sesungguhnya ungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. [At Taubah:128]. Beliau tidak meninggalkan satu kebaikanpun, kecuali telah beliau tunjukkan kepada umatnya. Dan tidak membiarkan satu kejelekanpun, kecuali telah beliau peringatkan dan beliau larang. Termasuk dalam masalah ini, yaitu anjuran beliau kepada umat ini dengan sesuatu yang bisa menjaga kesehatan mereka dan mencegah hal-hal yang bisa menimbulkan penyakit pada badan dan ruh. (Juga) larangan beliau dari setiap yang membahayakan dan menghindari mudarat sebelum terjadi. Inilah yang dinamakan dengan tibbun nabawi al wiqa'i (tindakan Nabi yang bersifat preventif), yang banyak terdapat dalam Sunnah dan bahkan dianjurkan oleh Al Qur'an. Dan engkau dapat menyimpulkan, bahwa kaidah-kaidah menjaga kesehatan yang dijelaskan oleh Al Qur'an dan Al Hadits dapat dibagi menjadi tiga. Pertama : Menjaga kesehatan. Allah mengisyaratkan dalam firmanNya. فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. [Al Baqarah:184]. Imam Ibnu Qayyim mengatakan, Dalam ayat ini, Allah membolehkan berbuka bagi orang yang sakit, karena alasan sakitnya. Dan bagi orang yang bersafar karena berkumpulnya kesusahan-kesusahan yang akan menyebabkan lemahnya badan, sehingga Allah membolehkan orang yang bersafar untuk berbuka, untuk memelihara kekuatan mereka dari hal-hal yang bisa melemahkannya. Kedua : Menjaga (diri) dari hal-hal yang membahayakan. Kaidah ini telah diisyaratkan Allah Azza wa Jalla dalam firmanNya. وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (safar) atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). [An Nisa':43]. Dalam ayat ini Allah membolehkan orang yang sakit untuk menggunakan debu yang suci dan tidak menggunakan air, demi menjaga badan dari hal-hal yang bisa membahayakannya. Disini juga terdapat peringatan agar menjaga diri dari setiap hal yang bisa membahayakan, baik dari dalam maupun dari luar. Ketiga : Membuang zat-zat yang rusak. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah dalam firmanNya. فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ Jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkorban. [Al Baqarah:196]. Dalam ayat ini Allah membolehkan bagi orang yang sakit atau yang ada gangguan di kepalanya, seperti: kutu, atau rasa gatal, atau yang lainnnya; maka boleh baginya memotong rambutnya walaupun sedang dalam keadaan ihram, untuk menyingkirkan zat-zat yang menyebabkan penyakit di kepalanya. Bertolak dari sini juga, banyak hadits-hadits shahih yang penuh berisi wasiat agar berbekam.
[assunnah] Kaidah-Kaidah Tibbun Nabawi
KAIDAH-KAIDAH TIBBUN NABAWI Oleh Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=2068bagian=0 Allah menciptakan makhlukNya agar beribadah serta tunduk kepadaNya, Allah menciptakannya terdiri dari ruh dan jasad. Allah menurunkan untuk mereka hukum-hukum sayari, dan beban-beban ibadah yang bisa memelihara badan dan ruh mereka. Allah juga telah mengeluarkan untuk mereka makanan-makanan yang baik, agar kesehatan badan mereka tetap terjaga, Allah berfirman. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah [Al-Baqarah : 172] Maka makanan yang baik itu adalah makanan yang bermanfaat. Sedangkan sesuatu yang kotor dan najis adalah racun yang membunuh. Oleh karena itu, Allah menhalalkan untuk manusia makanan yang baik dan mengharamkan khabaits (segala yang buruk). Allah berfirman. Artinya : Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-Araf : 157] Dan ini termasuk diantara tujuan yang terbesar diutusnya Rasulullah. Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling menginginkan kebaikan dan Rasul yang paling sayang kepada makhluk Allah khsusnya kepada uamatnya- sebagaimana Allah jelaskan tentang beliau, (dalam firmanNya). Artinya : Sungguh telah datang kepada kalian seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin [At-Taubah : 128] Beliau tidak meninggalkan satu kebaikanpun, kecuali telah beliau tunjukkan kepada umatnya. Dan tidak membiarkan satu kejelekanpun, kecuali telah beliau peringatkan dan beliau larang. Termasuk dalam masalah ini, yaitu anjuran beliau kepada umat ini dengan sesuatu yang bisa menjaga kesehatan mereka dan mencegah hal-hal yang bisa menimbulkan penyakit pada badan dan ruh. (Juga) larangan beliau dari setiap yang membahayakan dan menghindari mudarat sebelum terjadi. Inilah yang dinamakan dengan tibbun nabawi al-wiqai (tindakan Nabi yang bersifat preventif), yang banyak terdapat dalam Sunnah dan bahkan dianjurkan oleh Al-Quran. Dan engkau dapat menyimpulkan, bahwa kaidah-kaidah menjaga kesehatan yang dijelaskan oleh Al-Quran dan Al-Hadits dapat dibagi menjadi tiga. Pertama : Menjaga Kesehatan Allah mengisyaratkan dalam firmanNya :Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain [Al-Baqarah : 184] Imam Ibnu Qayyim mengatakan : Dalam ayat ini, Allah membolehkan berbuka bagi orang yang sakit, karena alasan sakitnya. Dan bagi orang yang bersafar karena berkumpulnya kesusahan-kesusahan yang akan menyebabkan lemahnya badan, sehingga Allah membolehkan orang yang bersafar untuk berbuka, untuk memelihara kekuatan mereka dari hal-hal yang bisa melemahkannya. Kedua :Menjaga Diri Dari Hal-Hal Yang Membahayakan Kaidah ini telah diisyaratkan Allah Subhanahu wa Taala dalam firmanNya : Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (safar) atau kembali dari tempat buang air atau kamu lelah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang biak (suci) [An-Nisa : 43] Dalam ayat ini Allah membolehkan orang yang sakit untuk menggunakan debu yang suci dan tidak menggunakan air, demi menjaga badan dari hal-hal yang bisa membahayakannya. Disini juga terdapat peringatan agar menjaga diri dari setiap hal yang membahayakan, baik dari dalam maupun dari luar. Ketiga : Membuang Zat-Zat Yang Rusak Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah dalam firmanNya : Jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkorban [Al-Baqarah : 196] Dalam ayat ini Allah membolehkan bagi orang yang sakit atau yang ada gangguan di kepalanya, seperti : kutu, atau rasa gatal, atau yang lainnya; maka boleh baginya memotong rambut walaupun dalam keadaan ihram, untuk menyingkirkan zat-zat yang menyebabkan penyakit di kepalanya Bertolak dari sini juga, banyak hadits-hadits shahih yang penuh berisi wasiat agar berbekam. Bahkan ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam miraj, beliau diperintahkan oleh para malaikat untuk berhijamah (berbekam) sebagaimana sabda beliau. :Artinya : Tidaklah aku melewati satu malaikat dari malaikat-malaikat kecuali mereka mengatakan: , Wahai Muhammad perintahkanlah umatmu untuk berbekam [Hadits Riwayat Ibnu Majah] Bahkan juga bersabda. Artinya : Apabila obat itu ada pada sesuatu, maka pada tiga hal : goresan orang yang berbekam, jilatan madu, dank ay (besi yang dipanaskan), dan aku dilarang dari kai Jadi, menahan zat-zat yang rusak di dalam badan menjadi