[assunnah] Kaidah-Kaidah Tibbun Nabawi

2011-03-15 Terurut Topik Prada Aisyah
KAIDAH-KAIDAH TIBBUN NABAWI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr 
http://almanhaj.or.id/content/3008/slash/0




Allah menciptakan makhlukNya agar beribadah serta tunduk kepadaNya.
Allah menciptakannya terdiri dari ruh dan jasad. Allah menurunkan
untuk mereka hukum-hukum syar'i, dan beban-beban ibadah yang bisa
memelihara badan dan ruh mereka. Allah juga telah mengeluarkan untuk
mereka makanan-makanan yang baik, agar kesehatan badan mereka tetap
terjaga. Allah berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik
yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. [Al Baqarah:172].

Maka makanan yang baik itu adalah makanan yang bermanfaat. Sedangkan
sesuatu yang kotor dan najis adalah racun yang membunuh. Oleh karena
itu, Allah menghalalkan untuk manusia makanan yang baik dan
mengharamkan khaba'its (segala yang buruk). Allah berfirman.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk. [Al A'raf:157]

Dan ini, termasuk diantara tujuan yang terbesar diutusnya Rasulullah.

Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salalm adalah orang yang
paling menginginkan kebaikan dan Rasul yang paling sayang kepada
makhluk Allah �khususnya kepada umatnya� sebagaimana Allah jelaskan
tentang beliau, (dalam firmanNya).

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا
عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya ungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu
sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan
(keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang
terhadap orang-orang mukmin. [At Taubah:128].

Beliau tidak meninggalkan satu kebaikanpun, kecuali telah beliau
tunjukkan kepada umatnya. Dan tidak membiarkan satu kejelekanpun,
kecuali telah beliau peringatkan dan beliau larang.

Termasuk dalam masalah ini, yaitu anjuran beliau kepada umat ini
dengan sesuatu yang bisa menjaga kesehatan mereka dan mencegah hal-hal
yang bisa menimbulkan penyakit pada badan dan ruh. (Juga) larangan
beliau dari setiap yang membahayakan dan menghindari mudarat sebelum
terjadi. Inilah yang dinamakan dengan tibbun nabawi al wiqa'i
(tindakan Nabi yang bersifat preventif), yang banyak terdapat dalam
Sunnah dan bahkan dianjurkan oleh Al Qur'an. Dan engkau dapat
menyimpulkan, bahwa kaidah-kaidah menjaga kesehatan yang dijelaskan
oleh Al Qur'an dan Al Hadits dapat dibagi menjadi tiga.

Pertama : Menjaga kesehatan.
Allah mengisyaratkan dalam firmanNya.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. [Al Baqarah:184].

Imam Ibnu Qayyim mengatakan, Dalam ayat ini, Allah membolehkan
berbuka bagi orang yang sakit, karena alasan sakitnya. Dan bagi orang
yang bersafar karena berkumpulnya kesusahan-kesusahan yang akan
menyebabkan lemahnya badan, sehingga Allah membolehkan orang yang
bersafar untuk berbuka, untuk memelihara kekuatan mereka dari hal-hal
yang bisa melemahkannya.

Kedua : Menjaga (diri) dari hal-hal yang membahayakan.
Kaidah ini telah diisyaratkan Allah Azza wa Jalla dalam firmanNya.

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم
مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (safar) atau kembali
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang
baik (suci). [An Nisa':43].

Dalam ayat ini Allah membolehkan orang yang sakit untuk menggunakan
debu yang suci dan tidak menggunakan air, demi menjaga badan dari
hal-hal yang bisa membahayakannya. Disini juga terdapat peringatan
agar menjaga diri dari setiap hal yang bisa membahayakan, baik dari
dalam maupun dari luar.

Ketiga : Membuang zat-zat yang rusak.
Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah dalam firmanNya.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ
مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu
ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau
bersedekah atau berkorban. [Al Baqarah:196].

Dalam ayat ini Allah membolehkan bagi orang yang sakit atau yang ada
gangguan di kepalanya, seperti: kutu, atau rasa gatal, atau yang
lainnnya; maka boleh baginya memotong rambutnya walaupun sedang dalam
keadaan ihram, untuk menyingkirkan zat-zat yang menyebabkan penyakit
di kepalanya.

Bertolak dari sini juga, banyak hadits-hadits shahih yang penuh berisi
wasiat agar berbekam. 

[assunnah] Kaidah-Kaidah Tibbun Nabawi

2007-03-08 Terurut Topik Abu Harits
KAIDAH-KAIDAH TIBBUN NABAWI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=2068bagian=0

Allah menciptakan makhlukNya agar beribadah serta tunduk kepadaNya, Allah 
menciptakannya terdiri dari ruh dan jasad. Allah menurunkan untuk mereka 
hukum-hukum sayar’i, dan beban-beban ibadah yang bisa memelihara badan dan 
ruh mereka. Allah juga telah mengeluarkan untuk mereka makanan-makanan yang 
baik, agar kesehatan badan mereka tetap terjaga, Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang 
baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika 
benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah” [Al-Baqarah : 172]

Maka makanan yang baik itu adalah makanan yang bermanfaat. Sedangkan sesuatu 
yang kotor dan najis adalah racun yang membunuh. Oleh karena itu, Allah 
menhalalkan untuk manusia makanan yang baik dan mengharamkan khaba’its 
(segala yang buruk). Allah berfirman.

“Artinya : Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan 
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Dan ini termasuk diantara tujuan yang terbesar diutusnya Rasulullah.

Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling 
menginginkan kebaikan dan Rasul yang paling sayang kepada makhluk Allah 
–khsusnya kepada uamatnya- sebagaimana Allah jelaskan tentang beliau, (dalam 
firmanNya).

“Artinya : Sungguh telah datang kepada kalian seorang Rasul dari kaummu 
sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan 
dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap 
orang-orang mukmin” [At-Taubah : 128]

Beliau tidak meninggalkan satu kebaikanpun, kecuali telah beliau tunjukkan 
kepada umatnya. Dan tidak membiarkan satu kejelekanpun, kecuali telah beliau 
peringatkan dan beliau larang.

Termasuk dalam masalah ini, yaitu anjuran beliau kepada umat ini dengan 
sesuatu yang bisa menjaga kesehatan mereka dan mencegah hal-hal yang bisa 
menimbulkan penyakit pada badan dan ruh. (Juga) larangan beliau dari setiap 
yang membahayakan dan menghindari mudarat sebelum terjadi. Inilah yang 
dinamakan dengan tibbun nabawi al-wiqa’i (tindakan Nabi yang bersifat 
preventif), yang banyak terdapat dalam Sunnah dan bahkan dianjurkan oleh 
Al-Qur’an. Dan engkau dapat menyimpulkan, bahwa kaidah-kaidah menjaga 
kesehatan yang dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits dapat dibagi menjadi 
tiga.

Pertama : Menjaga Kesehatan
Allah mengisyaratkan dalam firmanNya :”Maka jika diantara kamu ada yang 
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya 
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” 
[Al-Baqarah : 184]

Imam Ibnu Qayyim mengatakan : “Dalam ayat ini, Allah membolehkan berbuka 
bagi orang yang sakit, karena alasan sakitnya. Dan bagi orang yang bersafar 
karena berkumpulnya kesusahan-kesusahan yang akan menyebabkan lemahnya 
badan, sehingga Allah membolehkan orang yang bersafar untuk berbuka, untuk 
memelihara kekuatan mereka dari hal-hal yang bisa melemahkannya”.

Kedua :Menjaga Diri Dari Hal-Hal Yang Membahayakan
Kaidah ini telah diisyaratkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya : 
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (safar) atau kembali dari 
tempat buang air atau kamu lelah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak 
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang biak (suci)” 
[An-Nisa : 43]

Dalam ayat ini Allah membolehkan orang yang sakit untuk menggunakan debu 
yang suci dan tidak menggunakan air, demi menjaga badan dari hal-hal yang 
bisa membahayakannya. Disini juga terdapat peringatan agar menjaga diri dari 
setiap hal yang membahayakan, baik dari dalam maupun dari luar.

Ketiga : Membuang Zat-Zat Yang Rusak
Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah dalam firmanNya : “Jika ada 
diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), 
maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau 
berkorban” [Al-Baqarah : 196]

Dalam ayat ini Allah membolehkan bagi orang yang sakit atau yang ada 
gangguan di kepalanya, seperti : kutu, atau rasa gatal, atau yang lainnya; 
maka boleh baginya memotong rambut walaupun dalam keadaan ihram, untuk 
menyingkirkan zat-zat yang menyebabkan penyakit di kepalanya

Bertolak dari sini juga, banyak hadits-hadits shahih yang penuh berisi 
wasiat agar berbekam. Bahkan ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
mi’raj, beliau diperintahkan oleh para malaikat untuk berhijamah (berbekam) 
sebagaimana sabda beliau.

:”Artinya : Tidaklah aku melewati satu malaikat dari malaikat-malaikat 
kecuali mereka mengatakan: , “Wahai Muhammad perintahkanlah umatmu untuk 
berbekam” [Hadits Riwayat Ibnu Majah]
Bahkan juga bersabda.

“Artinya : Apabila obat itu ada pada sesuatu, maka pada tiga hal : goresan 
orang yang berbekam, jilatan madu, dank ay (besi yang dipanaskan), dan aku 
dilarang dari kai”

Jadi, menahan zat-zat yang rusak di dalam badan menjadi