Re: [assunnah] Masalah Mahar
Maksudnya dalam kasus pengembalian mahar itu, jika perceraian diminta oleh istri, maka mahar harus dikembalikan. Kalau terjadi penganiayaan agar istri minta cerai (berarti suami cari perkara? ) maka pengadilan akan memutuskan sesuai dengan kasusnya. Kalau dicerai suami maka mahar tidak dikembalikan Wassalam Joni - Original Message - From: "Rossy Windiarti" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Monday, August 07, 2006 9:10 AM Subject: RE: [assunnah] Masalah Mahar > Assalamu"alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh > > Pada point 3 dlm buku panduan Lengkap nikah yang dikutip dibawah ini, ada > yang belum saya pahami, pertanyaan saya adalah : bila terjadi keretakan > hubungan antara suami dan istri, apakah istri tsb harus mengembalikan > mahar > yang pernah diterimanya bila terjadi perceraian ?? bgmn bila istri tidak > mampu ?? > > Mohon penjelasan dari ikhwan dan akhwat semua. > Jazaakallahu khairan > > > -Original Message- > From: Chandraleka [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, August 07, 2006 1:30 AM > To: assunnah@yahoogroups.com > Subject: Re: [assunnah] Masalah Mahar > > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... > > Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin > Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75). > > Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya) > > "Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan > rahimnya." (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam > Shahiihul Jaami' (II/251)). > "Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah." (HR. Abu Dawud no. 211, > Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim) > > Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh > Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144). > > Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan > kerusakan > akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu : > 1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah > 2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau > sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa > yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka. > Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri > mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat > sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon > mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik. > 3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar > (yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu, > maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya > dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan > menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang > telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit, > tentu > ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin > Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 - > 78). > > Kemudian, > Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya > dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh > Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa > mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'. > > Wassalamu'alaikum > > Chandraleka > Independent IT Writer > > > > - Original Message - > 7b. Re: Masalah Mahar > Posted by: "FAUZAN" [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1 > Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT) > > Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar > (dari pihak wanita) > adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh > tidak mengapa. > > Wallahua'lam > > > On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > >> Assalamu'alaykum >> >> Afwan, mau bertanya. >> Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang >> mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon >> suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya >> apakah itu juga dilarang agama? >> >> Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. >> >> Jazaakallahu khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Masalah Mahar
Assalamu"alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Pada point 3 dlm buku panduan Lengkap nikah yang dikutip dibawah ini, ada yang belum saya pahami, pertanyaan saya adalah : bila terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, apakah istri tsb harus mengembalikan mahar yang pernah diterimanya bila terjadi perceraian ?? bgmn bila istri tidak mampu ?? Mohon penjelasan dari ikhwan dan akhwat semua. Jazaakallahu khairan -Original Message- From: Chandraleka [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 07, 2006 1:30 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Masalah Mahar Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75). Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya) "Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya." (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaami' (II/251)). "Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah." (HR. Abu Dawud no. 211, Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim) Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144). Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan kerusakan akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu : 1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah 2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka. Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik. 3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar (yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu, maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit, tentu ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 - 78). Kemudian, Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - 7b. Re: Masalah Mahar Posted by: "FAUZAN" [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1 Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT) Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar (dari pihak wanita) adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh tidak mengapa. Wallahua'lam On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaykum > > Afwan, mau bertanya. > Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang > mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon > suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya > apakah itu juga dilarang agama? > > Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. > > Jazaakallahu khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Masalah Mahar
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75). Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya) "Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya." (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaami' (II/251)). "Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah." (HR. Abu Dawud no. 211, Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim) Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144). Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan kerusakan akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu : 1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah 2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka. Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik. 3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar (yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu, maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit, tentu ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 - 78). Kemudian, Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - 7b. Re: Masalah Mahar Posted by: "FAUZAN" [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1 Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT) Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar (dari pihak wanita) adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh tidak mengapa. Wallahua'lam On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaykum > > Afwan, mau bertanya. > Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang > mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon > suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya > apakah itu juga dilarang agama? > > Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. > > Jazaakallahu khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Masalah Mahar
Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar (dari pihak wanita) adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh tidak mengapa. Wallahua'lam On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaykum > > Afwan, mau bertanya. > Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang > mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon > suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya > apakah itu juga dilarang agama? > > Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. > > Jazaakallahu khairan -- Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi 0856-336-4677 Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119 Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/ __ Try the all-new Yahoo! Mail. "The New Version is radically easier to use" The Wall Street Journal http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Masalah Mahar
Assalamu'alaykum Afwan, mau bertanya. Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya apakah itu juga dilarang agama? Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. Jazaakallahu khairan Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/