Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Kepada ukhti Novi semoga Allah memberikan kemudahan kepada anti.
Saya coba membantu.
Untuk mengenali wanita yang ingin dinikahi, seorang laki2 hendaknya melihat 
wanita tersebut dengan beberapa cara yang diperbolehkan (setelah mengetahui 
bahwa wanita tersebut tidak dalam status wanita dalam pinangan) yaitu:

1. secara sembunyi2 seperti yang dilakukan seorang sahabat yaitu di riwayatkan 
dari Sulaiman bin Abi Hatsmah ia berkata : "Saya pernah melihat Muhammad bin 
Maslamah mengintai seorang wanita dari atas tembok. Wanita itu bernama 
Butsainah binti Adh-Dhahak, saudara perempuan Abu Jubairah. Kukatakan kepadanya 
: "Apakah engkau masih berbuat begitu, padahal engkau adalah seorang sahabat 
nabi?." Ia menjawab : "Tentu saja, karena Rasulullah sholallahu 'alaihi 
wassalam pernah bersabda : "Jika terbetik di seseorang keinginan meminang 
seorang wanita maka ia boleh melihatnya." (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya 
-lihat di kitab bekal2 menuju pelaminan mengikuti sunnah karya Abu Ishaq Al 
Huwaini Al Atsari, terbitan pustaka At-Tibyan-) Dari Jabir bin Abdullah 
rodhiyallahu'anhu ia berkata : "Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam bersabda 
: "Apabila seorang diantara kamu ingin melamar seorang wanita, maka jika ia 
bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya maka lakukanlah!". 
(HR. Abu Dawud, Ahmad dan lainnya -lihat di kitab bekal2 menuju pelaminan 
mengikuti sunnah karya Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari, terbitan pustaka 
At-Tibyan-)
Jabir berkata : "saya pernah melamar seorang wanita dari bani salamah, saya 
bersembunyi di balik pohon kurma agar saya dapat melihat sesuatu yang menarikku 
untuk menikahinya."

2. secara terang-terangan dengan mendatanginya dan menyampaikan maksud dan 
tujuannya serta meminta ijin untuk melihat apa-apa yang dapat mendorongnya 
untuk menikahinya dengan batasan apa yang biasa wanita kenakan saat bekerja 
(mencuci, memasak dsb.) yaitu bagian atas sampai leher, bagian tangan sampai 
lengan dan bagian kaki sampai betis (ada perbedaan pendapat oleh ahli ilmu 
dalam masalah ini -lihat di majalah As-Sunnah kolom baituna Edisi 
12/Th.IV/1421-2000-). Hal ini bisa dilakukan dengan syarat seorang wanita 
ditemani mahramnya.

Selanjutnya setelah melihat wanita yang ingin dinikahinya, segera memutuskan 
untuk menikahinya atau tidak, jika tidak dengan membatalkan secara baik2 dan 
tidak menceritakan kejelekan2-nya pada orang sehingga orangpun enggan untuk 
menikahinya atau jika berminat menikahinya dengan meminang/melamarnya yang di 
sampaikan kepada wali wanita tersebut.

Untuk seorang perempuan yang tertarik kepada laki2 yang telah di ketahui baik 
agamanya, boleh menawarkan (menghibahkan) dirinya untuk dinikahi dengan syarat 
laki2 tersebut tidak dalam kondisi mempunyai empat istri yang masih sah dan 
tentunya siap untuk menerima kenyataan kalau ternyata ditolak. 'Dari Sahl bin 
Sa'd As-Sa'idi rodhiyallahu'anhu, katanya: "Ada seorang wanita datang kepada 
Rasulullah  sholallahu 'alaihi wassalam dengan berkata "Ya Rasulullah! saya 
datang untuk menyerahkan diri kepada tuan (untuk dijadikan istri)." Rasul 
memandang wanita itu dengan teliti. lalu beliau menggelengkan kepala. ketika 
wanita itu menyadari bahwa rasul tidak tertarik kepadanya, maka iapun duduk.... 
(HR.Bukhari (1587)).'

Kondisi yang terjadi saat ini dimana seorang wanita telah banyak yang keluar 
rumah yang menimbulkan pergaulan yang menyimpang dari aturan agama seperti 
terjadinya ikhtilat (campur baurnya antara laki2 dan perempuan), khalwat 
(berduaan antara laki2 dan perempuan yang bukan mahramnya) dan kemaksiatan2 
lainnya yang terkadang bahkan banyak terjadi tumbuhnya benih2 cinta dan 
terjadilah proses menuju pelaminan yang keluar dari sunnah, sehingga hendaknya 
seorang bertobat jika pernah mengalami hal demikian dan meninggalkan jika masih 
berkecimpung di dalamnya.

Bagaimana jika telah terjadi hubungan asmara antara laki2 dan perempuan yang 
banyak terjadi di masyarakat saat ini dengan proses pacaran?, maka hendaknya 
bertobat bagi para pelakunya dan kalau berniat untuk melanjutkan hubungan 
segerakanlah untuk melakukan pernikahan. Bagi laki2 dengan melamar ke wali 
perempuan dan bagi perempunan meminta untuk segera di lamar, dan selama 
menunggu sampai terjadinya ahad nikah masing2 pihak meninggalkan kemaksiatan2 
yang biasa dilakukan sebelumnya seperti khalwat dan berbicara kepada calon 
suami/istrinya bukan karena ada keperluan melainkan karena rasa rindu dan 
sebagainya dan isilah waktu2 tersebut untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan 
diri menuju pelaminan yang syar'i. Namun hendaknya masing2 pihak memperhatikan 
agama dari pihak lainnya, terutama bagi perempuan kalau memutuskan untuk 
melanjutkan hubungan ke pernikahan, jika diketahui ternyata buruk agamanya atau 
ragu akan kesungguhan dalam memperbaiki agamanya maka sebaiknya putuskan 
hubungan asmara tersebut, bersabar dan berdo'a agar mendapatkan ganti yang 
lebih baik.

Demikian yang bisa saya sampaikan untuk membantu ukhti Novi dari hasil 
mengikuti kajian2 islam oleh para ustad2 salafy dan dari membaca kitab, mohon 
nasehatnya jika salah.
Kebenaran hanyalah dari Allah Ta'ala dan kesalahan datang dari diri saya dan 
syaithan. Semoga dapat bermanfaat. Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.



"Dian Novitasari" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum warohmatullahi Wabarokaatuh,
>
> Bantu ana dong, bagaimana caranya taaruf yang syar'i?
>
> Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke