Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh Kepada ukhti Novi semoga Allah memberikan kemudahan kepada anti. Saya coba membantu. Untuk mengenali wanita yang ingin dinikahi, seorang laki2 hendaknya melihat wanita tersebut dengan beberapa cara yang diperbolehkan (setelah mengetahui bahwa wanita tersebut tidak dalam status wanita dalam pinangan) yaitu:
1. secara sembunyi2 seperti yang dilakukan seorang sahabat yaitu di riwayatkan dari Sulaiman bin Abi Hatsmah ia berkata : "Saya pernah melihat Muhammad bin Maslamah mengintai seorang wanita dari atas tembok. Wanita itu bernama Butsainah binti Adh-Dhahak, saudara perempuan Abu Jubairah. Kukatakan kepadanya : "Apakah engkau masih berbuat begitu, padahal engkau adalah seorang sahabat nabi?." Ia menjawab : "Tentu saja, karena Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam pernah bersabda : "Jika terbetik di seseorang keinginan meminang seorang wanita maka ia boleh melihatnya." (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan lainnya -lihat di kitab bekal2 menuju pelaminan mengikuti sunnah karya Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari, terbitan pustaka At-Tibyan-) Dari Jabir bin Abdullah rodhiyallahu'anhu ia berkata : "Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam bersabda : "Apabila seorang diantara kamu ingin melamar seorang wanita, maka jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya maka lakukanlah!". (HR. Abu Dawud, Ahmad dan lainnya -lihat di kitab bekal2 menuju pelaminan mengikuti sunnah karya Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari, terbitan pustaka At-Tibyan-) Jabir berkata : "saya pernah melamar seorang wanita dari bani salamah, saya bersembunyi di balik pohon kurma agar saya dapat melihat sesuatu yang menarikku untuk menikahinya." 2. secara terang-terangan dengan mendatanginya dan menyampaikan maksud dan tujuannya serta meminta ijin untuk melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya dengan batasan apa yang biasa wanita kenakan saat bekerja (mencuci, memasak dsb.) yaitu bagian atas sampai leher, bagian tangan sampai lengan dan bagian kaki sampai betis (ada perbedaan pendapat oleh ahli ilmu dalam masalah ini -lihat di majalah As-Sunnah kolom baituna Edisi 12/Th.IV/1421-2000-). Hal ini bisa dilakukan dengan syarat seorang wanita ditemani mahramnya. Selanjutnya setelah melihat wanita yang ingin dinikahinya, segera memutuskan untuk menikahinya atau tidak, jika tidak dengan membatalkan secara baik2 dan tidak menceritakan kejelekan2-nya pada orang sehingga orangpun enggan untuk menikahinya atau jika berminat menikahinya dengan meminang/melamarnya yang di sampaikan kepada wali wanita tersebut. Untuk seorang perempuan yang tertarik kepada laki2 yang telah di ketahui baik agamanya, boleh menawarkan (menghibahkan) dirinya untuk dinikahi dengan syarat laki2 tersebut tidak dalam kondisi mempunyai empat istri yang masih sah dan tentunya siap untuk menerima kenyataan kalau ternyata ditolak. 'Dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi rodhiyallahu'anhu, katanya: "Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam dengan berkata "Ya Rasulullah! saya datang untuk menyerahkan diri kepada tuan (untuk dijadikan istri)." Rasul memandang wanita itu dengan teliti. lalu beliau menggelengkan kepala. ketika wanita itu menyadari bahwa rasul tidak tertarik kepadanya, maka iapun duduk.... (HR.Bukhari (1587)).' Kondisi yang terjadi saat ini dimana seorang wanita telah banyak yang keluar rumah yang menimbulkan pergaulan yang menyimpang dari aturan agama seperti terjadinya ikhtilat (campur baurnya antara laki2 dan perempuan), khalwat (berduaan antara laki2 dan perempuan yang bukan mahramnya) dan kemaksiatan2 lainnya yang terkadang bahkan banyak terjadi tumbuhnya benih2 cinta dan terjadilah proses menuju pelaminan yang keluar dari sunnah, sehingga hendaknya seorang bertobat jika pernah mengalami hal demikian dan meninggalkan jika masih berkecimpung di dalamnya. Bagaimana jika telah terjadi hubungan asmara antara laki2 dan perempuan yang banyak terjadi di masyarakat saat ini dengan proses pacaran?, maka hendaknya bertobat bagi para pelakunya dan kalau berniat untuk melanjutkan hubungan segerakanlah untuk melakukan pernikahan. Bagi laki2 dengan melamar ke wali perempuan dan bagi perempunan meminta untuk segera di lamar, dan selama menunggu sampai terjadinya ahad nikah masing2 pihak meninggalkan kemaksiatan2 yang biasa dilakukan sebelumnya seperti khalwat dan berbicara kepada calon suami/istrinya bukan karena ada keperluan melainkan karena rasa rindu dan sebagainya dan isilah waktu2 tersebut untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menuju pelaminan yang syar'i. Namun hendaknya masing2 pihak memperhatikan agama dari pihak lainnya, terutama bagi perempuan kalau memutuskan untuk melanjutkan hubungan ke pernikahan, jika diketahui ternyata buruk agamanya atau ragu akan kesungguhan dalam memperbaiki agamanya maka sebaiknya putuskan hubungan asmara tersebut, bersabar dan berdo'a agar mendapatkan ganti yang lebih baik. Demikian yang bisa saya sampaikan untuk membantu ukhti Novi dari hasil mengikuti kajian2 islam oleh para ustad2 salafy dan dari membaca kitab, mohon nasehatnya jika salah. Kebenaran hanyalah dari Allah Ta'ala dan kesalahan datang dari diri saya dan syaithan. Semoga dapat bermanfaat. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. "Dian Novitasari" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum warohmatullahi Wabarokaatuh, > > Bantu ana dong, bagaimana caranya taaruf yang syar'i? > > Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/