RE: [assunnah]Memandikan jenazah

2011-05-22 Terurut Topik Abu Harits
From: ainul.tho...@gmail.com
Date: Tue, 10 May 2011 13:14:15 +0700
Asalamualaikum
Afwan, saya  mau tanya  dalam hal pamandian jenazah,
1.   Bagaimanakah prosesnya yang sesuai dengan syar’i 
2.   apakah diwajibkan untuk menekan perut simayit dengan harapan keluarnya 
tinja dari perut simayit sehingga kotoran dalam perut sudah keluar
jazakalloh atas perhatianya
walaikumusalam

 
6. Kaifiyat memandikan jenazah.
Hendaklah dipilih tempat yang tertutup, jauh dari pandangan umum, tidak 
disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan orang yang membantunya. 
Kemudian melepaskan pakaiannya semula dipakainya setelah diletakkan kain di 
atas auratnya, sehingga tidak terlihat oleh seorangpun. Kemudian dilakukan 
istinja' terhadap mayit dan dibersihkan kotorannya. Sesudah itu dilakukan 
wudhu' seperti wudhu' ketika akan shalat. Akan tetapi, Ahlul Ilmi mengatakan, 
tidak dimasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya, namun diambil kain yang 
dibasahi dengan air, lalu dipakai untuk menggosokkan giginya dan bagian dalam 
hidungnya, kemudian dibasuh kepala dan seluruh tubuhnya, dimulai dengan bagian 
kanan.

Hendaknya dicampurkan daun bidara ke dalam air. Daun bidara tersebut dipakai 
untuk membersihkan rambut kepala dan janggutnya. Pada kali yang terakhir diberi 
kapur (butir wewangian), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
memerintahkan demikian kepada para wanita yang memandikan putrinya. Beliau 
bersabda: Ambillah kapur pada kali yang terakhir, atau sesuatu dari kapur. 
Kemudian dikeringkan dan diletakkan di atas kain kafan. [70 Su'alan Fi Ahkamil 
Janaiz, Syaikh Muhammad Al 'Utsaimin, hlm. 6].

7. Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian mayit, kecuali orang 
yang akan memandikan dan orang yang membantunya.

8. Ketika memandikan mayit, perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Apabila belum bersih, maka 
tiga kali dan seterusnya yang diakhiri dengan hitungan ganjil. Dan disunnahkan 
untuk menyertainya dengan daun bidara atau sesuatu yang membersihkan, seperti 
sabun atau yang lainnya. Hendaknya pada kali yang terakhir, dicampurkan butir 
wewangian (kapur). Melepaskan ikatan rambut dan membersihkannya dengan baik, 
menguraikan dan menyisir rambutnya, mengikat rambut wanita menjadi tiga ikatan 
dan meletakkan di belakangnya. Memulai memandikan dengan bagian tubuhnya yang 
kanan, anggota wudhu'nya terlebih dahulu. [Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 48].

9. Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan 
tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di 
tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka 
mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan 
kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
 
Selanjutnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/3070/slash/0
 
X MEMANDIKAN MAYYIT

[1] Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera 
memandikannya.

[2] Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Memandikan dengan junlah ganjil
c. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya 
seperti sabun
d. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan 
ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka 
tidak boleh diberi wangi-wangian)
e. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f. Menyisir rambut
g. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke 
belakangnya
h. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota 
wudhunya
i. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita 
juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil 
sunnah yang memperkuat amalan ini)
j. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain 
di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara 
penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa 
sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.

[3] Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua 
syarat berikut.

a. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada 
orang lain
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa 
mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena 
Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
 
Selanjutnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/444/slash/0
Wallahu a'lam
 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your 

[assunnah] Memandikan jenazah

2011-05-10 Terurut Topik thariq ainul
Asalamualaikum

Afwan, saya  mau tanya  dalam hal pamandian jenazah,

1.   Bagaimanakah prosesnya yang sesuai dengan syar’i

2.   apakah diwajibkan untuk menekan perut simayit dengan harapan
keluarnya tinja dari perut simayit sehingga kotoran dalam perut sudah keluar

jazakalloh atas perhatianya

walaikumusalam