From: ainul.tho...@gmail.com
Date: Tue, 10 May 2011 13:14:15 +0700
Asalamualaikum
Afwan, saya mau tanya dalam hal pamandian jenazah,
1. Bagaimanakah prosesnya yang sesuai dengan syar’i
2. apakah diwajibkan untuk menekan perut simayit dengan harapan keluarnya
tinja dari perut simayit sehingga kotoran dalam perut sudah keluar
jazakalloh atas perhatianya
walaikumusalam
6. Kaifiyat memandikan jenazah.
Hendaklah dipilih tempat yang tertutup, jauh dari pandangan umum, tidak
disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan orang yang membantunya.
Kemudian melepaskan pakaiannya semula dipakainya setelah diletakkan kain di
atas auratnya, sehingga tidak terlihat oleh seorangpun. Kemudian dilakukan
istinja' terhadap mayit dan dibersihkan kotorannya. Sesudah itu dilakukan
wudhu' seperti wudhu' ketika akan shalat. Akan tetapi, Ahlul Ilmi mengatakan,
tidak dimasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya, namun diambil kain yang
dibasahi dengan air, lalu dipakai untuk menggosokkan giginya dan bagian dalam
hidungnya, kemudian dibasuh kepala dan seluruh tubuhnya, dimulai dengan bagian
kanan.
Hendaknya dicampurkan daun bidara ke dalam air. Daun bidara tersebut dipakai
untuk membersihkan rambut kepala dan janggutnya. Pada kali yang terakhir diberi
kapur (butir wewangian), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan demikian kepada para wanita yang memandikan putrinya. Beliau
bersabda: Ambillah kapur pada kali yang terakhir, atau sesuatu dari kapur.
Kemudian dikeringkan dan diletakkan di atas kain kafan. [70 Su'alan Fi Ahkamil
Janaiz, Syaikh Muhammad Al 'Utsaimin, hlm. 6].
7. Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian mayit, kecuali orang
yang akan memandikan dan orang yang membantunya.
8. Ketika memandikan mayit, perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Apabila belum bersih, maka
tiga kali dan seterusnya yang diakhiri dengan hitungan ganjil. Dan disunnahkan
untuk menyertainya dengan daun bidara atau sesuatu yang membersihkan, seperti
sabun atau yang lainnya. Hendaknya pada kali yang terakhir, dicampurkan butir
wewangian (kapur). Melepaskan ikatan rambut dan membersihkannya dengan baik,
menguraikan dan menyisir rambutnya, mengikat rambut wanita menjadi tiga ikatan
dan meletakkan di belakangnya. Memulai memandikan dengan bagian tubuhnya yang
kanan, anggota wudhu'nya terlebih dahulu. [Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 48].
9. Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan
tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di
tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka
mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan
kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
Selanjutnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/3070/slash/0
X MEMANDIKAN MAYYIT
[1] Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera
memandikannya.
[2] Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Memandikan dengan junlah ganjil
c. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya
seperti sabun
d. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan
ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka
tidak boleh diberi wangi-wangian)
e. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f. Menyisir rambut
g. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke
belakangnya
h. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota
wudhunya
i. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita
juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil
sunnah yang memperkuat amalan ini)
j. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain
di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara
penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa
sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.
[3] Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua
syarat berikut.
a. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada
orang lain
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa
mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena
Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
Selanjutnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/444/slash/0
Wallahu a'lam
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
* To visit your