RE: [assunnah] Memegang mushaf Qur'an waktu tarawih

2006-10-03 Terurut Topik Abu Ishaq
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh

Asy-Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini (Murid Al-Imam Al-Albani, tinggal di Mesir)
pernah ditanya:

Apakah boleh hukumnya memegang mushaf atau meletakannya di alat penyangga
sambil membacanya ketika sholat lail?

Beliau menjawab:

Ya, boleh hukumnya membaca mushaf ketika melaksanakan sholat lail. Dalilnya
adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwasanya Dzakwan maula 'Aisyah
radhiyallahu 'anha pernah mengimami beliau dengan membaca mushaf.

(160 Fatwa min Fatawa Asy-Syaikh Abi Ishaq Al-Huwainy,
http://www.almeshkat.net/books/open.php?cat=15&book=1672 )


Asy-Syaikh Abu Ubaidah Masyhur Hasan Salman (Murid Al-Imam Al-Albani,
tinggal di Yordania) pernah ditanya:

Apakah boleh hukumnya membaca mushaf ketika sholat?

Beliau menjawab:

Perbuatan ini minimalnya dihukumi makruh karena menyelisihi
petunjuk/perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam demikian juga para
shahabatnya.

Tentu ada perbedaan antara orang yang membaca dari dadanya (hafalannya) yang
dapat memberikan pengaruh yang baik berupa metode, cara dan contoh terhadap
mereka yang menghafal qur'an, dibandingkan dengan yang membacanya melalui
mushaf, yang seperti ini tentu tidak bisa ditiru atau dicontoh. Padahal
manusia saat ini sangat membutuhkan metode, contoh dan akhlak para ulama
seperti butuhnya meraka terhadap ilmu para ulama.

Ditambah lagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang berhak
mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaannya (dan paling banyak
hafalannya)." Sehingga sholat dengan membaca mushaf tentunya akan menjadikan
hadits ini tanpa makna. Setiap manusia bisa membaca qira'at melalui mushaf,
namun demikian para ulama telah sepakat/ijma' bahwa wajib hukumnya menghafal
Al-Fatihah. Qira'at yang dibaca melalui mushaf tentu akan menjadikan ijma'
ulama ini juga tidak ada artinya sama sekali.

Ada banyak hal yang menjadi peringatan berkenaan dengan qira'at melalui
mushaf ini, diantaranya:

Orang akan merasa puas/bangga dengan apa yang tidak dimilikinya, padahal
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang merasa puas/bangga
dengan apa yang tidak dimilikinya ibarat orang yang mengenakan pakaian
kedustaan."

Manusia yang bermakmum di belakang Imam yang seperti ini tentu akan
beranggapan, "Sungguh hebat imam ini, hafalannya banyak, mutqin (kuat
hafalnnya dan tidak ada salahnya) serta benar bacaannya," sehingga dia akan
merasa puas/bangga dengan apa yang tidak dimilikinya.

Dan juga dalam perbuatan seperti ini tentu dia akan disibukkan dengan banyak
gerakan diluar gerakan sholat yaitu membuka-buka halaman mushaf atau
semisalnya. Padahal asal dalam solat itu adalah tenang dan tidak banyak
bergerak sebagaimana tertera dalam hadits Ubadah di dalam Shahih Muslim;
"Tenanglah dalam sholat kalian."

Hal ini juga bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
yaitu bahwa orang yang sholat diperintahkan untuk mengarahkan pandangannya
ke tempat sujud. Sehingga dengan demikian pada asalnya setiap orang
diperintahkan untuk membaca qira'at dari hafalannya.

Hal lain yang menjadi catatan dan peringatan juga adalah bahwa para imam dan
kaum muslimin akan menjadi kurang bersemangat dan bersungguh-sungguh untuk
menghafalkan Al-Qur'an. Juga tangan kanan dan kiri akan bergantian posisi
(karena memegang mushaf).

Akan tetapi jika memang kondisinya mendesak (idhtirar) seperti misalnya
seorang wanita yang tinggal di rumahnya dan dia tidak hafal al-qur'an namun
kemudian ingin melaksanakan sholat gerhana (kusuf dan khusuf) dan ingin
memperpanjang sholatnya, maka dia boleh membaca qira'atnya melalui mushaf.
Telah tsabit dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau memiliki maula
yang mengimami beliau qiyam ramadhan dengan membaca mushaf. Dalam kondisi
ini maka boleh hukumnya karena dharurah, wallahu a'lam.

( Ruknul Fatawa, http://www.mashhoor.net )


Abu Ishaq

NB:

maula = budak yang dibebaskan/dimerdekakan namun kemudian memberikan
pelayanan (serve) kepada yang membebaskan/memerdekakan.

Fulan maula 'Alan = 'Alan membebaskan/memerdekakan si Fulan kemudian si
Fulan memberikan pelayanan/serve kepada si 'Alan. Si Fulan tetap merdeka dan
bukan mejadi budak si 'Alan.

Wallahu a'lam

_

From: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, October 03, 2006 12:15 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Memegang mushaf Qur'an waktu tarawih

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Ikhwah sekalian,
ana ingin bertanya.

Apakah hukumnya membaca mushaf Qur'an ketika salat tarawih.
Karena di tempat ana imam memegang dan membaca mushaf Qur'an ketika
tarawih. Mungkin karena keinginan membaca Qur'an dari pertama secara
berurutan, namun tidak hafal semuanya.

Jazakalaahu khairan.

Wassalaamu'alaikum,
Abu dawud





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.alm

[assunnah] Memegang mushaf Qur'an waktu tarawih

2006-10-03 Terurut Topik indra abu dawud
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Ikhwah sekalian,
ana ingin bertanya.

Apakah hukumnya membaca mushaf Qur'an ketika salat tarawih.
Karena di tempat ana imam memegang dan membaca mushaf Qur'an ketika
tarawih. Mungkin karena keinginan membaca Qur'an dari pertama secara
berurutan, namun tidak hafal semuanya.

Jazakalaahu khairan.

Wassalaamu'alaikum,
Abu dawud









Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/