RE: [assunnah]>>Mencampuri tawanan wanita kafir<

2012-01-18 Terurut Topik Abu Harits

From: aavo...@yahoo.co.id
Date: Tue, 17 Jan 2012 10:42:34 +0800





Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Dari pembahasan di kajian saya mendengar, kalau terjadi peperangan anatara kaum 
muslimin dengan orang kafir maka tawanan wanita boleh dicampuri, maksud 
dicampuri disini apa, apakah kita boleh menyetubuhinya.
Demikian pertanyaan saya dan terimakasih.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
>
 
Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan  
biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, 
dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan.

Dalam surat Al-Mu'minun ayat 5-6 dan juga Al-Ma'arij : 29-30

 
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ  إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا 
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين
 
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri 
mereka atau budak-budak yang mereka miliki [1], maka sesungguhnya mereka dalam 
hal ini tiada tercela”
 
Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan pemilik budak menggauli budak wanitanya, 
dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari 
anaknya tersebut (Ummu Walad)
 _
[1]. Maksudnya : Budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang 
kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan 
dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya 
dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan 
kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan 
ini.[Al-Qur'an dan Terjemahnya, Mujamma' Al-Malik Fahd Li Thiba'at Al-Mush-haf]
 
Sebelumnya telah dibahas di http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/61426
Wallahu a'lam

  
 

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (1) 
Recent Activity: 

New Members 28 
Visit Your Group 
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/


MARKETPLACE


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the 
Yahoo! Toolbar now. 
 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


. 



  

[assunnah] Mencampuri tawanan wanita kafir

2012-01-17 Terurut Topik Avonso Avonso
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Dari pembahasan di kajian  saya mendengar, kalau terjadi peperangan anatara 
kaum muslimin dengan orang kafir maka tawanan wanita boleh dicampuri, maksud 
dicampuri disini apa, apakah kita boleh menyetubuhinya.

Demikian pertanyaan saya dan terimakasih.

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/