From: probo.abuhamz...@gmail.com
Date: Sat, 21 Apr 2012 20:01:54 +0700
Assalamualaykum,
Di Indonesia, terutama masyarakat Jawa, ada suatu urf untuk memuliakan orang
tua atau orang yang dihormati (guru, tokoh dsb). Urf tersebut yaitu mencium
tangan ketika bersalaman. Yang paling lazim, hal ini dilakukan seorang anak
pada orang tuanya, sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan. Dan setahu saya
tidak ada maksud bertabarruk dengan mencium tangan ini. Mungkin urf ini bisa
disamakan dengan urf di masyarakat Arab yang mencium kening atau berangkulan
sebagai penghormatan.
Bagaimanakah tinjauan syariat mengenai urf mencium tangan orang tua ini,
dibolehkan atau tidak?
probo
HUKUM CIUM TANGAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum cium tangan? Dan
apa hukum merncium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan
sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua?
Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari’at? Ada orang
yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri
sendiri).
Jawaban
Menurut kami, itu boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap
kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih
tua dan sebagainya. Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang hukum cium tangan
dan sejenisnya, sebaiknya merujuknya.
Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau
orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan
menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebagian Syaikh kami
mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan
berarti mereka mengharamkannya. Wallahu a’lam
[Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin (1852), tanggal 20/11/1421H]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/717/slash/0
Wallahu a'lam