From: bobby_tapapi...@yahoo.com
Date: Tue, 29 Mar 2011 04:20:11 +
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya mohon penjelasan berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah.
Kawan saya alhamdulillah telah bertaubat. sebelum selama hidupnya (30 tahun)
dia tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Pertanyaan :
1. Wajibkah dia meng qadha puasa Ramadhan yang di tinggalkan dengan sengaja ?
2. Bagaimana cara meng qadha nya ? Apakah dengan cara puasa terus menerus ?
3. Mohon di jelaskan dalil2 nya menurut Al Qur'an dan Hadits.
Jazakumullah khairan
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
>>>
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana seorang muslim yang
tak menjalankan ibadah puasa beberapa bulan Ramadlan dari beberapa tahun
padahal dirinya telah wajib, maka mestikah ia qadla jika taubat ..?
Jawaban :
Yang benar, qadla tak wajib baginya bila ia telah bertaubat, sebab setiap
ibadah yang sudah tentu waktunya bila sengaja ditangguhkan tanpa alasan yang
dibenarkan syara', maka mengqadlanya tak akan diterima Allah. Oleh sebab itu,
hendaklah ia bertaubat kepada-Nya dengan cara memperbanyak amal sholeh. Barang
siapa bertaubat, niscaya Allah menerimanya.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang pemuda berusia 27
tahun yang telah jauh tersesat. Sekarang telah benar-benar bertaubat kepada
Allah, namun pada saat ini belum sempat berpuasa, apakah saya wajib
mengqadlanya ..?
Jawaban.
Seorang lelaki yang mengaku dirinya tersesat dan lalu diberi hidayah oleh
Allah, maka kami mohon kepada-Nya, semoga ia diberi keteguhan agar selalu mampu
menghadapi hawa nafsu dan syaitan. Hal itu merupakan ni'mat Allah. Tidak ada
yang memahami kesesatan selain yang mengalaminya setelah ia mendapatkan hidayah.
Orang tak akan tahu batas keislaman kecuali bila mengetahui batas kekafiran.
Kami sampaikan kepada lelaki seperti itu : "Semoga ananda mendapatkan anugrah
Allah agar tetap dalam pendirian (istiqamah). Juga kita memohon kepada-Nya agar
kita diberi keteguhan dalam menjalankan kebenaran dan ketaatan yang pernah kita
tinggalkan ; puasa, shalat, zakat atau lainnya, namun tak perlu diqadla, sebab
sudah tertambal taubat. Jika ananda telah bertaubat kepada Allah lalu beramal
sholeh, maka cukuplah hal itu sebagai pengganti yang hilang. Hal ini merupakan
hal yang perlu diketahui yakni kaidah : "Ibadah yang terikat oleh waktu
dilakukan di luar waktunya, maka ibadah tersebut tidak sah, seperti shalat dan
puasa".
Selanjutnya silakan baca QADLA BAGI YANG TIDAK BERPUASA BEBERAPA TAHUN RAMADHAN
http://almanhaj.or.id/content/1144/slash/0
Wallahu 'alam
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/