MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN HUTANG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum 
menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon penjelasan 
rinci.

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. Yaitu 
penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib di 
tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu 
Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah 
suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada 
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah 
disepakati] [1]

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah 
hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda 
hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada 
apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah 
suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada 
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah 
disepakati]

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera 
membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa 
kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, 
sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.


PELUNASAN HUTANG

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang 
yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak 
bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah 
meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke 
negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya 
lagi. Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai 
hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya 
atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan 
dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, 
karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya 
atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka 
hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat 
untuk pemiliknya.

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan 
kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, 
tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan 
orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan 
tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang 
Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa 
mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi 
kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu 
kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, 
dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 
40 riyal ini?

Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, 
orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi 
ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai 
pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya 
menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan 
uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, 
maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan 
apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka 
anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai 
milik anda.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 12 
dari Fatwa Nomor 8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor 19637, Pertanyaan 
ke 2 dari Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 1894. 
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal 
Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad 
bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari 
III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345, 
At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 dan 317 nomor 4688 dan 
4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316, 
317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 dan 
487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 dan 
VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i I/60, 61 nomor 42, 43, 
Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor 
2152.

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke