Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu,

 

Saya ingin bertanya mengenai hadist berikut ini :

 

"Janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling bersaing, jangan saling bermusuhan, janganlah membeli diatas pembelian orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, jangan ia mendhalimi saudaranya, jangan mentelantarkannya, jangan menghinanya. Taqwa tempatnya disini (Beliau mengisyaratkan ke dada tiga kali) Cukuplah keburukan bagi seseorang yang dia meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim diharamkan kepada muslim yang lain darah, harta dan kehormatannya." (Shahih Muslim 2564)

 

  1. Apakah hadist diatas shahih?
  2. Apa yang dimaksud dengan  janganlah membeli diatas pembelian orang lain” ?
  3. Janganlah membeli diatas pembelian orang lain tersebut  apakah berarti auction/pelelangan itu dilarang?

Jazakumullah khoiran katshiro  atas pencerahannya.

 

Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu

 

Lucky


Do you Yahoo!?
Take Yahoo! Mail with you! Get it on your mobile phone.

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke