wa alaikumus salam warahmatuLlah..
1. Zakat diberikan kepada ashnafus zakah al-tsamaniyah: 8 kelompok penerima
zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, pembebasan budak, gharim,
ibnu sabil, dan fii sabiliLlah. Allah berfirman dalam At-Taubah: 60. Ayat ini
dijadikan dalil oleh seluruh ulama untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak
menerima zakat.
Ulama hanya berbeda pendapat tentang, jika kepada satu ashnaf saja, sah atau
tidak? Jumhur menyatakan sah, namun Imam Syafii menyatakan minimal kepada 3
orang dalam setiap ashnafnya. Artinya 8 ashnaf x 3 = 24. Jadi minimal 24 orang
yang menerima dalam pembagian zakat. Namun, sekali lagi, mayoritas ulama
menyatakan boleh meski kepada hanya satu ashnaf saja dan kepada satu orang.
2. Orang-orang yang antum sebut, boleh menerima zakat tersebut karena mereka
bukan orang yang wajib antum nafkahi.
Wallahu a'lam
=
--- On Sun, 3/11/12, panji wrote:
From: panji
Subject: [assunnah] Penerima Zakat Maal
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, March 11, 2012, 11:20 PM
Assalamu'alaykum,
Misalkan Saat menghitung zakat maal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1.2
juta rupiah, mohon penjelasannya siapa sajakah yang berhak menerima zakat maal
dan untuk apa saja peruntukannya, kemudian bolehkah sebagian dari zakat ini
saya berikan ke kerabat saya yaitu misalkan adik dari mertua saya atau kakak
dari istri saya karena dia janda dan miskin lagipula mereka tidak memiliki
rumah sehingga karena mengontrak rumah pun tak mampu jadi sementara mereka
hidup menumpang di rumah mertua.
Syukron jazakallahu khoiron, barakallahu fiikum
Wassalamu'alaykum
Abu Panji