Wa alaykumus salaam warohmatullah wabarokaatuh,

Ana pernah menanyakan secara tidak langsung kepada Ustadz Abdul Hakim bin 
Amir Abdat hafizhahullah dengan pertanyaan yang hampir sama.

Pertanyaannya: Apakah kita boleh meng-audit Bank Konvensional ?

Jawabannya beliau, melalui akhina Ustadz Abdul Halim hafizhahullah. Tidak 
boleh. Karena kita termasuk dalam ayat tolong-menolong (ta'awun) dalam 
perbuatan maksiat.

Karena dengan membantu kepentingan mereka, akan membuat Bank Konvensional 
tersebut lebih eksis dan besar.

Bahkan beliau menganjurkan agar seluruh kaum Muslimin, mulai dari Satpam 
hingga Direksi Bank Konvensional keluar dari pekerjaan tersebut.

Dalam sebuah riwayat "Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena ALLAH, 
maka ALLAH akan gantikan dengan yang lebih baik."

Dalil dalam Al-Qur'an:
"Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan 
taqwa, dan jangan kamu saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan 
pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat 
berat siksa-Nya." [Al-Ma'idah : 2]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam Tafsir Al-Qur'anil 
Azhim (II/7) menafsirkan ayat diatas [Al-Ma'idah : 2]

"Artinya : Allah Ta'ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar 
saling berta'awun di dalam aktivitas kebaikan yang mana hal ini merupakan 
al-Birr (kebajikan) dan agar meninggalkan kemungkaran yang mana hal ini 
merupakan at-Taqwa. Allah melarang mereka dari saling bahu membahu di 
dalam kebatilan dan di dalam perbuatan dosa dan keharaman."

Wallahu a'lam.

3. 
Hukum bekerjasama dengan bank 
Posted by: "Ridwan Sidik" slash_gibs...@yahoo.com   slash_gibson1 
Thu Jun 9, 2011 7:33 am (PDT) 


Assalamuallaikum warahmatulloh,

Ana seorang mahasiswa yang baru lulus, rencananya ana ingin membuat 
perusahaan dengan teman ana yang bergerak di bidang konsultan jaringan 
komputer. Permasalahan yang muncul kebanyakan dari model perusahaan yang 
akan ana buat klien nya adalah pihak perbankan. Dahulu ana pernah 
mendengar bahwa bekerja sama dengan bank tidak selamanya haram, ada yang 
diperbolehkan.
Yang ingin ana tanyakan:
1. apakah bekerjasama dengan bank untuk jaringan komputernya diperbolehkan 
atau tidak ?
2. apakah info yang ana dengar tentang kerjasama dengan bank ada yang 
diperbolehkan, apakah itu benar atau tidak?

mohon penjelasannya akhi, kalau ada fatwa" ulamanya bisa diberikan, biar 
ana semakin jelas.

jazakumulloh,

Assalamuallaikum warahmatulloh


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke