Jazakumullohhu khoiron... Penjelasan yang antum berikan sungguh bermanfaat..Insya Alloh... Dari penjelasan ini, ada sedikit yang ana harapkan penjelasan lebih lanjut yaitu perkara hukum sunat bagi istri yang mencari nafkah dan beberapa pertimbangan lain yang harus diperinci lebih mendalam. Apakah ada keterangan dalil yang shahih ataupun fatwa ulama yang merujuk pada as salafus shalih yang menerangkan pertimbangan seorang Akhwat (bila dia belum menikah dan masih dihidupi orang tuanya) atau Ummahat/Istri diizinkan untuk mencari nafkah keluar rumah? Sebab begini ikhwan wal akhwat, standar tercukupnya nafkah tersebut saat ini berbeda-beda seiring dengan meningkatnya standar kebutuhan hidup dan biaya pendidikan serta pola hidup konsumtif. Apakah hal ini bisa dijadikan alasan seorang istri ikut-ikutan mencari nafkah keluar rumah? sehingga anak-anak mereka diasuh dan lebih dekat kepada pembantu? Syukron
Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Perlu diingat, # Yang berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya (keluarga) adalah suami. Inilah yang akan menyebabkan adanya kemuliaan sang suami di mata istri dan keluarganya. "Laki-laki adalah pemimpin atas perempuan disebabkan Allah telah lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan disebabkan mereka (laki-laki) menafkahkan dari harta-harta mereka." (An Nisaa':34). Dan nafkah sang suami kepada Istri dan keluarganya akan terhitung sebagai sedekah yang paling utama dari sedekah yang lainnya. Dari Abu Hurairah, r.a., ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya yaitu satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu." (HR Muslim, Riyadush Shalihin Bab Memberi Nafkah Terhadap Keluarga). Kenapa nafkah kepada keluarga lebih baik dari infak kepada yang lainnya? Pertama, karena infak kepada keluarga memenuhi kewajiban sang suami. Pahala memenuhi kewajiban tentu lebih besar dari pahala memenuhi hal yang sunat (Shalat wajib ganjarannya lebih besar dari shalat sunat). Kedua, nafkahnya suami kepada istri dan keluarganya akan menumbuhkan kecintaan istri kepada suami atau kecintaan anak kepada bapaknya. Adapun sang istri berkewajiban mengurus anak, melayani suami, dll yang menjadi kewajiban istri. Istri bekerja itu sunat saja (ini pun ada pembahasan yang panjang lagi). Anehnya, kebanyakan para istri sekarang ini lebih mendahulukan yang sunat daripada yang wajib (yaitu mengurus anak dan melayani suami). Kok bisa yang sunat didahulukan dan yang wajib ditinggalkan?? Kalau pun harus bekerja, carilah pekerjaan yang tidak mengharuskan keluar rumah. Jadi bisa dilakukan sambil mengurus anak, rumah, dll tanpa meninggalkan kewajiban sebagai istri dan ibu rumah tangga. Ada banyak pekerjaan jenis ini. Diantaranya: - Membuka usaha konveksi - Catering - Menjadi Penulis - Menjadi Editor - Menjadi Penerjemah - Membuat Software House kecil - dll Wassalam Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- Date: Fri, 3 Dec 2004 09:48:09 +0800 (CST) From: romifa ari Subject: Minta pencerahan: haruskah muslimah mencari nafkah? Assalamu'alaikum warohmatullohhi wabarokatuh, Alhamdulillah, sholatu wa salam 'ala rosulillah, Ikhwan wal akhwat rohimakumulloh, ana minta nasehatnya berkaitan dengan status muslimah yang mencari nafkah keluar rumah. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga menurut hukum syar'i, muslimah tersebut diperkenankan untuk mencari nafkah keluar rumah? Sebab saat ini disekitar kita banyak suami-istri yang bekerja keluar rumah. Meskipun sang suami sudah mampu dengan hasil nafkah yang diperolehnya untuk mencukupi kebutuhan istri dan anaknya, namun sang istri masih ingin ikut juga mencari nafkah. Jazaakallohhu khoiron Yahoo! Mobile - Download the latest ringtones, games, and more! ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $4.98 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/