[assunnah] Re: Mohon Pencerahan
coba kontak ikhwan2 di BMT Bintaro http://www.bmtbintaro.com/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Mohon Pencerahan
semoga ukhti dapat istiqomah,, banyak akhowat yang mempunyai masalah yg sama dg ukhti, anggap masalah ini adalah medan jihad ukhti. hafizhakillah.. --- In assunnah@yahoogroups.com, hery marsanto [EMAIL PROTECTED] wrote: wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ukhti fillah, sebenarnya masalah ini simple aja, dengan menggunakan kaidah tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, maka ukhti fillah jika orang tua sekalipun memerintahkan untuk bermaksiat dijalan Allah maka kita berhak menolaknya dan kita tidak berdosa melakukan itu justru malah berpahala karena ukhti fillah taat kepada suami antum dan juga menghindarkan orang tua dari perkara maksiat antum itukan berpahala juga kan..jadi jangan ragu2 lagi..InsyaAllah - Original Message From: al- Khonsa [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 31 October, 2007 1:03:15 PM Subject: [assunnah] Mohon Pencerahan Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokatuhu Alhamdulillah sudah 2 tahun lebih ana mengenal manhaj salaf, selama itu pula ana mengikuti ta'lim, belajar memahami aqidah yang lurus, saat ini ana sedang bingung, ana sedang mencari solusi, semoga ikhwah sekalian bisa membantu. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Mohon Pencerahan
Kerja aja dari rumah mbuat penjahitan, jadi graphic designer, atau web designer, atau yang lainnya. yang semuanya bisa dikerjakan dari rumah dan nggak perlu interaksi dengan pihak luar. di satu sisi, anti nggak keluar rumah. di sisi lain anti kerja (walaupun bosnya itu anti sendiri) semoga bermanfaat Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh On Tue, 06 Nov 2007 08:04:23 +0700, NuRuL_B [EMAIL PROTECTED] wrote: semoga ukhti dapat istiqomah,, banyak akhowat yang mempunyai masalah yg sama dg ukhti, anggap masalah ini adalah medan jihad ukhti. hafizhakillah.. --- In assunnah@yahoogroups.com, hery marsanto [EMAIL PROTECTED] wrote: wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ukhti fillah, sebenarnya masalah ini simple aja, dengan menggunakan kaidah tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, maka ukhti fillah jika orang tua sekalipun memerintahkan untuk bermaksiat dijalan Allah maka kita berhak menolaknya dan kita tidak berdosa melakukan itu justru malah berpahala karena ukhti fillah taat kepada suami antum dan juga menghindarkan orang tua dari perkara maksiat antum itukan berpahala juga kan..jadi jangan ragu2 lagi..InsyaAllah - Original Message From: al- Khonsa [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 31 October, 2007 1:03:15 PM Subject: [assunnah] Mohon Pencerahan Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokatuhu Alhamdulillah sudah 2 tahun lebih ana mengenal manhaj salaf, selama itu pula ana mengikuti ta'lim, belajar memahami aqidah yang lurus, saat ini ana sedang bingung, ana sedang mencari solusi, semoga ikhwah sekalian bisa membantu. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Mohon pencerahan Akhwat Mau Nikah
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Alhamdulillah, aturan Islam itu tidak mempersulit umatnya. Malah aturan aturan diluar Islamlah yang mempersulit kaum muslimin, dengan rangkaian acara dan aturan yang dibuat buat sendiri oleh orang orang. Kalau kita lihat, tiap adat / daerah itu punya aturan perhitungan 'hari baik' dan aturan cocok tidaknya kedua mempelai. Tiap daerah / adat itu beda beda. Nah, yang jadi masalah aturan daerah mana yang digunakan? Kalau satu daerah mengatakan hari baiknya adalah hari A, maka daerah lain yang hitungannya lain mengatakan hari baiknya B. Yang jadi masalah aturan adat mana yang dipakai?? Maka dari itu baiknya tidak digunakan aturan aturan tersebut dan kembali ke asal yaitu ikut aturan Islam yang memang tidak ada aturan aturan seperti itu. Dengan Islam segalanya jadi lebih mudah. Baiknya akhwat tersebut cari cara lain dalam menasehati. Perhatikan juga waktu dan sikon. Juga pakai strategi. Misalnya, katakan saja, 'pak/bu, baiknya tidak usah pakai sajen dan acara acara lain yang gak perlu. Biar biayanya lebih murah dan kami berdua bisa menabung. Yang penting bisa resmi jadi suami istri aja.' Saya kira yang dikedepankan adalah alasan alasan yang logis dan mudah diterima orang tua saja. Kalau tidak bisa juga ya apa boleh buat, sang akhwatnya juga bukan dalam posisi orang yang punya kekuatan untuk merubah. Memang batas kemampuannya hanya itu. Fokuskan pada pernikahan agar bisa resmi dan sah menjadi suami istri menurut aturan Islam. Mohon maaf kalau ada yang kurang kurang. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah - Original Message - 14. Mohon pencerahan Akhwat Mau Nikah Posted by: Mochammad Gilang Ramadhan [EMAIL PROTECTED] mochammad_gilang_r Fri Jul 27, 2007 1:01 am (PST) Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu. Ana ada pertanyaan (lebih tepatnya keluhan) dari rekan, mohon masukkan dari ikhwah sekalian apa yang sebaiknya dilakukan, sebelumnya ana ucapkan jazakumullah khairan katsir. seorang akhwat yang hendak menikah terganggu dengan kehendak orangtuanya yang masih lekat dengan bid'ah dan bahkan syirik (semisal: pake sesajen, menentukan hari baik berdasarkan tanggal kelahiran dan peton (?) kedua mempelai, dll) sesuai adat sukunya. akhwat tersebut sudah berulangkali mencoba memberi pengertian tentang tidak bolehnya hal tersebut, akan tetapi kedua orangtuanya tetap bergeming. pertanyaannya, apakah yang sebaiknya dilakukan oleh akhwat tersebut, mengingat besarnya bahaya syirik (walaupun dia sendiri mengingkarinya) dalam prosesi pernikahan yang akan dilaksanakannya? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Mohon Pencerahan
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Ash shalaatu wassalamu 'alal anbiya'i wal mursalin. Mohon dikoreksi jika ana salah.. Terutama oleh ikhwan yang kemarin Ahad (21/05) hadir ta'lim rutin ustadz Abdul Hakim di Masjid Muhammad Ramadlan, Galaxi Land, Bekasi. 1. Ada soal, Ustadz, bagi makmum yang masbuk 2 rakaat (misal maghrib) pada shalat jahr kemudian dia menyempurnakan raka'at yang kurang dan lalu datang orang yg bermakmum padanya, apakah dia mengeraskan bacaan al fathihah dan suratnya (krn ada makmum)? Jawab ustadz, ya. === Tentang mendirikan jama'ah setelah jama'ah utama selesai, apakah jama'ah tersendiri ataukah jama'ah dg berimam pada makmum yg masbuk pada jama'ah utama (bukan sesama masbuk imam/jama'ah utama, lalu meneruskan dg berjama'ah), ada khilaf diantara ulama. Dan sebelum ust menjawab pertanyaan di atas, ustadz menjelaskan ttg khilaf tsb. === Abu Nidia --- In assunnah@yahoogroups.com, ahmad mudzakir [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh, Ana mohon pencerahan pada antum beberapa hal : 1.Bila mendirikan Sholat Jahar (Maghrib,Isya Subuh) secara munfarid apakah harus baca Jahar, begitu juga bila ma'mum masbuq pada sholat tersebut diatas. 2.Bila kita punya Harta sudah cukup Nisob dan haul apakah Zakatnya harus dikeluarkan dari harta tersebut apakah boleh dari tempat lain. 3.Bolehkah kita menyentuh atau membaca Mushaft tanpa punya wudhu. Atas bantuan dan pencerahannya kami ucapkan jazakallohu khoir. Wassalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Mohon Pencerahan tentang Ta'aruf (baru)
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Seseorang yang ingin menikah itu seharusnya memang mengetahui tentang jati diri orang yang akan dinikahinya. Baik dari calon suaminya atau pun calon istrinya. Sehingga keduanya menjadi sama sama mengetahui keadaan lawan ta'arufnya. Jadi sah sah saja dan sudah seharusnya mencari tahu tentang orang yang akan menjadi pendamping hidupnya. Untuk mencari tahu tentang keadaan seseorang, bisa dengan bertanya ke orang tersebut. Tetapi harus diperhatikan juga masalah etika dan perasaan orang tersebut. Jangan sampai ketika kita bertanya, orang yang ditanya malah merasa gak enak karena seperti diinterogasi atau seperti interview. Ada satu cara yang cukup baik, yaitu dengan mengajaknya berbicara masalah agama (diskusi ringan). Anda bisa membuka omongan dengan menanyakan selama ini kajiannya dimana, dan seterusnya. Atau juga dengan memberinya buku dan memintanya untuk membacanya. Kemudian tanyakan pandangannya tentang buku tersebut. Jadi bisa lebih 'soft'. Nah, dari apa yang diungkapkan, selanjutnya bisa dilihat bagaimana pemahaman agamanya, kedalaman pemahamannya, dan seterusnya. Tetapi yang perlu disadari adalah bisa jadi dia memang belum paham masalah agama, maka selanjutnya terserah Anda. Bila ini Anda pandang sebagai kekurangan dirinya, maka apakah Anda bisa menerima dia apa adanya bersama kekurangannya? Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah - Original Message - 13a. Mohon Pencerahan tentang Ta'aruf (baru) Posted by: Yuliandri Heru Kussumaputra [EMAIL PROTECTED] andri_mencari_islam Mon Apr 9, 2007 7:31 am (PST) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh saya punya pertanyaan mengenai ta'aruf/nazhar. begini misalkan saya ingin menikahi wanita muslim, tapi bisa dibilang dia masih awam atau mungkin ikut kajian lain atau liqo. bolehkah ketika kita nazhar menanyakan hal-hal penting seperti aqidah dari calon istri tersebut? seperti pertanyaan penting mengenai tauhid, atau dimanakan Allah bersemayam dan semacamnya? atau sebaiknya tidak diusah ditanyakan? mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron katsir -ANDRI- Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Mohon Pencerahan Hadist
Jazakallah khoiran katshiro atas pencerahannya. Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu Lucky (1977 M) Message: 4 Date: Fri, 25 Feb 2005 20:33:02 +0700 From: wizhier Subject: RE: Mohon Pencerahan Hadist Wa'alaikum salam warohmatullaahi wabarokaatuhu mbak Lucky, Hadis ini termasuk salah satu hadits yang dikumpulkan Imam Nawawi dalam Hadits Arba'innya, padahal beliau adalah 'pemilik' Syarah (penjelasan) Shahih Muslim. Maka bisa dibayangkan kedudukan hadist ini di mata beliau. Mengenai penjelasannya, mbak Lucky bisa merujuk kepada syarah hadits arbain Ibnu Daqiqil Ied atau Jami'ul Ulum wal Hikam. Secara umum maksud larangan membeli di atas pembelian orang lain ialah larangan untuk kita membatalkan jual beli seseorang (muslim) kepada seseorang lantas komoditi tersebut dibeli dari sang penjual oleh kita. Jadi moralnya ialah kita harus menghormati saudara kita sesama muslim dengan menghormati / tidak mengganggu transaksinya. Kalau lelang mah kan emang belum transaksi, baru tawar menawar. Memang ada hadits Janganlah menawar sesuatu yang sudah ditawar orang lain dan jangan meminang pinangan orang lain (HR. Bukhari dan Muslim), tapi larangan ini berlaku bila dari si penjual sudah ada persetujuan terhadap penawaran yang diajukan salah satu calon pembeli. Wallahu 'alam, Abu Shofiyyah (1974M) -Original Message- From: L u c K y [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 24 Februari 2005 15:04 To: Assunah Milis Subject: [assunnah] Mohon Pencerahan Hadist Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu, Saya ingin bertanya mengenai hadist berikut ini : Janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling bersaing, jangan saling bermusuhan, janganlah membeli diatas pembelian orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, jangan ia mendhalimi saudaranya, jangan mentelantarkannya, jangan menghinanya. Taqwa tempatnya disini (Beliau mengisyaratkan ke dada tiga kali) Cukuplah keburukan bagi seseorang yang dia meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim diharamkan kepada muslim yang lain darah, harta dan kehormatannya. (Shahih Muslim 2564) 1. Apakah hadist diatas shahih? 2. Apa yang dimaksud dengan janganlah membeli diatas pembelian orang lain ? 3. Janganlah membeli diatas pembelian orang lain tersebut apakah berarti auction/pelelangan itu dilarang? Jazakumullah khoiran katshiro atas pencerahannya. Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu Lucky - Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. Yahoo! Groups Sponsor ~-- In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Mohon Pencerahan ......
--- In assunnah@yahoogroups.com, Martono [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Ada beberapa yang ingin saya tanyakan untuk para ikhwan dari saya yang faqir ini : 1. Kalau saya masuk mesjid dan adzan sudah selesai dikumandangkan, lebih utama mana saya shalat qabliyah atau shalat Tahiyatyul Masjid ? MENGENAI SUNNAH RAWATIB Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang muslim mengerjakan shalat setiap hari 12 rakaat shalat sunnah karena Allah, kecuali Allah akan membangunkan sebuah rumah baginya di Surga atau dibangunkan baginya sebuah rumah di Surga (HR Muslim) Maksud 12 rakaat shalat sunnah, adalah shalat sunnah rawatib: - 2 rakaat sebelum shubuh - 4 rakkat sebelum zhuhur - 2 rakaat sesudah zhuhur - 2 rakaat sesudah maghrib - 2 rakaat sesudah 'isya Rasulullah SAW bersabda Dua rakaat fajar itu lebih baik daripada dunia seisinya Barangsiapa mengerjakan shalat 4 rakaat sesudah tergelincir matahari (sebelum shalat zhuhur) seraya membaikkan bacaannya, ruku' dan sujudnya, maka 70 ribu malaikat ikut shalat bersamanya sambil memohonkan ampunan untuknya sampai malam Sesunggunya pintu-pintu langit dibuka pada saat seperti itu. Karena itu, aku ingin agar amalku dinaikkan dalam saat tsb. MENGENAI SUNNAH TAHIYYATUL MASJID Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sehingga ia shalat 2 rakaat (Muttafaq Alaih) ULASAN: - Amalan yang paling baik adalah yang dilakukan terus menerus walaupun sedikit. Jika anda mengamalkan hadits mengenai shalat sunnah 12 rakkat, maka melaksanakannya adalah lebih utama ketika sudah masuk waktunya. - Jika ada cukup waktu untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dan sunnah rawatib, maka laksanakan kedua-duanya, dimulai dengan sunnah tahiyyatul masjid. - Jika anda melaksanakan sunnah rawatib dulu, maka tidak ada sunnah tahiyyatul masjid sesudahnya. Karena anda sudah duduk. 2. Ada yang tahu dengan lengkap kisah seorang imam madzhab sewaktu kecilnya yang berdialog dengan raja zhalim tentang adanya Allah ? Imam madzhab yang mana ya? 3. Boleh tidak bagi orang yang bermadzhab Imam Syaffi tetapi dalam keadaan tertentu memakai syariat bermadzhab yang lain, misalnya Shalat Subuh tidak Qunut ? Sekian dulu, terima kasih, Jazaakumullah Khairon katsir... Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Mohon Pencerahan ......
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. Innalhamdalillah, jazakallah khayr abusyaffa telah menjawab pertanyaan akhinna Martono sebelumnya. Ana pun jadi lebih tahu dari sebelumnya. Sekali lagi, segala puji bagi Allah. Adapun pertanyaan akh Martono yang ketiga (berkaitan dengan madzab), diarchive milis telah terposting bahwa ada 3 kelompok manusia penuntut ilmu. Salah satunya, kelompok yang faham agama sehingga dia mampu memilah 2 (atau lebih) pendapat ulama sehingga dia memilih yang lebih rajih/kuat sebagai dasar amalan dia. Dan inilah yang lebih utama. Namun, tentang memilih pendapat yang teringan (suka mencari rukhshah) dari pendapat2 yang ada, sepengetahuan ana, tema ini sudah diposting juga di milis ini. Coba akh Martono buka-buka archive milis ini. Atau, kita juga bisa menemukan bahasan yang serupa secara berturut- turut di halaman berikut: http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1152bagian=0 http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1158bagian=0 http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1164bagian=0 Hendaknya sama-sama kita ketahui bahwa washiyat Rasulullah shalallahu 'alayhi wa salam bagi kita adalah: Kita wajib berpegang teguh pada 2 hal; Al Qur'an dan Al Hadits agar kita selamat dunia dan akhirat. Beliau shalallahu 'alayhi wa salam tidak menyuruh/berwashiyat untuk kita berpegang pada salah satu madzab yang ada, misalnya dengan kalimat, Ummatku, kelak akan datang kepada kalian seorang yang bernama Muhammad Idris asy Syafi'i. Orang yang faqih,dll.. Maka hendaklah kalian ikuti dia.. Namun, ulama adalah pewaris Nabi. Kita tidak dapat menjumpai Nabi, namun kita bisa mengikuti jejak Nabi melalui Ulama, seperti al Imam an Nashir as Sunnah Muhammad Idris Asy Syafi'i rahimahullah. Wabillahittawfiq wal hidayah. Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Nidia Aidin Alaik B @ SHawwal, 19, 1399. --- In assunnah@yahoogroups.com, Martono [EMAIL PROTECTED] wrote: 3. Boleh tidak bagi orang yang bermadzhab Imam Syaffi tetapi dalam keadaan tertentu memakai syariat bermadzhab yang lain, misalnya Shalat Subuh tidak Qunut ? Sekian dulu, terima kasih, Jazaakumullah Khairon katsir... Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/