Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Perkenankan saya menanggapi apa yang saya ketahui. Silakan
saudara-saudara lain melengkapinya.
1/ Setiap muslimin/muslimah dianjurkan untuk menikah. Menikah itu
tanpa paksaan, melainkan suka sama suka sehingga perempuan berhak
menolak pinangan lelaki.
2/ Diantara tujuan menikah ialah untuk menghindari zina, melanjutkan
keturunan, dan memperoleh ketenangan batin.
3/ Keluarga muslim dianjurkan memiliki banyak keturunan. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam memang menganjurkan untuk memilih wanita
yang banyak keturunannya dan penyayang agar dapat melahirkan generasi
penerus umat.
4/ Pertama-tama, harus dipastikan secara medis terlebih dahulu siapakah
yang mandul, istri atau suami. Adakalanya suami mandul, tetapi dia
menuduh istrinya mandul.
5/ Perempuan mandul juga memiliki hak untuk menikah asalkan lelaki
bersedia. Dengan kata lain, keduanya sama-sama memiliki hak. Apabila
setelah lama menikah tidak memiliki anak, suami tidak dapat dilarang
untuk menikah lagi karena mengharapkan anak. Menikah lagi bukan
berarti harus menceraikan istri yang mandul. Apabila suami tetap
memertahankan pernikahan dengan istri yang mandul, dia lebih mulia.
6/ Para ummul mukminin, selain Khadijah dan Maryam Qibtiyah
radhiyallahu 'anhuma, tidak memiliki putra/putri dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam tetap memertahankan pernikahan tersebut. [Maryam Qibtiyah
radhiyallahu 'anha memiliki putra (Ibrahim), tetapi meninggal ketika
masih kecil.]
7/ Berselingkuh berarti berzina apa pun alasannya. Alasan
"diguna-guna" mestinya hanya dalih karena mustahil mengakui tindakan
yang tidak disadarinya. Islam mengajarkan bahwa hukuman bagi pezina
yang telah berkeluarga lebih berat dibandingkan dengan bila masih lajang.
8/ Kerabat si istri dapat mengingatkan si suami untuk memerlakukan si
istri tersebut secara patut. Memang diperlukan pihak ketiga sebagai
juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan
keduanya apabila segala cara dari si istri gagal untuk memerbaiki
keadaan. Namun apabila permasalahan terus berlanjut, yaitu suami tetap
tidak mampu memenuhi hak isterinya sebagaimana disyari'atkan dan
suami-istri tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Allah, maka cerai
dibolehkan.
9/ Perempuan berhak meminta cerai apabila suaminya menyakiti secara
jasmani maupun batin setiap waktu. Perceraian hanya merupakan langkah
terakhir apabila tidak ada pilihan lain yang lebih baik. Hal ini
karena perceraian menimbulkan kerugian dan kerusakan yang akan
disesali kemudian, terutama akibat buruk pada anak-anak.
10/ Pada hakikatnya, istri itu "saudara" bagi suaminya (dan
sebaliknya) sehingga tidak boleh saling menyakiti.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan


--- In assunnah@yahoogroups.com, "Yoyo Wardoyo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh...
> Akhi sekalian yang sy cintai, mohon bantuan antum semua yg memiliki
ilmu untuk menjawab pertanyaan dari teman yang sy forward ini. Sy
belum mempunyai ilmu untuk menjawabnya. Insya Alloh sy akan terus
belajar. Sebelumnya sy ucapkan Jazakumulloh khoiron katsiron....
>
>
> ----- Original Message -----
> From: ari wibowo
> To: Abu Nisak
> Sent: Tuesday, September 30, 2008 9:55 AM
> Subject: Re: Fwd: Sehari 1.174 orang meninggal karena rokok
>
> Assalamualaikuum..
>
> Dear Pak Yoyo Wardoyo...
> Saya mau tanya perihal hadits Rasulullaah yg menidakkan salah
seorang sahabat, untuk menikahi wanita mandul.. pernah terima..?
Majalah Al-Furqan edisi 10/I Jumadil Ula 1423 H17.
>
> tolong dicari refrensinya yang benar... sebab kemandulan adalah
bukan kehendak wanita tersebut..
> atau bagaimana hak nikah dari wanita-wanita mandul...?? haruskah
mereka tidak menikah karena mandul??? apakah ini tadak kontradiksi
dengan anjuran menikah (bahwa wajib hukumnya untuk muslim...
>
> So, apa hukumnya bila muslimah minta cerai lantaran sering disakiti
suaminya, semntara ini dia udah ditalak dua. bila siksaaan lahir telah
usai menuju siksaaan bathin melihat suaminya selingkuh dengan wanita
lain dengan alasan ke pelet pret...!
>
> So, apa solusinya buat mereka..?? haruskah saudara-saudara perempuan
yang benci pada suaminya bertindak...?? so tindakan bijaksana yang
bagaimana harus dipilih agar terhindar dari sbhat haramnya mendukung
perceraian..??
>
> Jazakumullahu Khairan...

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke