Wa'alaiykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
Berikut ana kutip artikel dari www.almanhaj.or.id dan juga www.fatwa-online:
Senin, 27 Maret 2006 14:36:49 WIB
http://www.almanhaj.or.id/content/1797/slash/0
HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum
perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan
maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat
dirasakan pula oleh orang lain ?
Jawaban
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan
menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar
(seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi
gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini
adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan
kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya.
Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya
penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang
bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun
saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan
demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan
yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits
yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat
kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat
siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga
hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya.
Semoga Allah memberi petunjuk.
[Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz]
Dari fatwa online, ana coba terjemahkan semampu ana bagian yang terkait dengan
pertanyaan antum. Mohon dikoreksi jika ada kesalahan terjemahan.
..Gambar-gambar dalam video tidak dianggap sebagai gambar yang
langsung bisa dilihat/ visible pictures (hard copy). Maksudnya, jika seseorang
hanya melihat wujud kaset videonya saja dengan mata telanjang, maka niscaya ia
tidak akan melihat gambar apapun. Gambar yang ada dalam video baru bisa
diamati (dalam bentuk bayangan/image yang diproyeksikan ke layar) jika orang
tersebut memainkan/memutar kaset video yang ada dengan bantuan sebuah video
player. Dengan demikian, gambar yang ada dalam video tidaklah dikategorikan
sebagai gambar seperti pernyataan Rasulullah Salallaahu alaihi wasallam:
Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang didalamnya terdapat
gambar (mahluk hidup).
Syaikh Ibnu Utsaimin
Ilaam al-Muaasiriin bi-Fataawa Ibnu Utsaimin, halaman 377
Lebih lengkapnya, silakan buka link berbahasa Inggris berikut ini:
http://www.fatwa-online.com/fataawa/creed/pictures/0070725.htm
Wassalaamu'alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh
Abu Naufal
Arba Dije [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu 'alaykum,
Ana mau tanya sehubungan dengan foto/gambar, bagaimana dengan VCD rekaman
ustadz2 kita saat kajian? Apakah itu terkena hukum yang berkaitan dengan foto
juga? Bukankah itu juga gambar? Mohon informasi teman2 yang mengetahui dalilnya.
Sukron,
--- In assunnah@yahoogroups.com, Arek Jawa [EMAIL PROTECTED] wrote:
On 7/24/07, ade yovi [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assallmu 'alaykum
Mohon penjelasan bagi antum yang memahami hukum yang berkaitan
dengan foto
Syukron
Wassallammu 'alaykum
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Mungkin keterangan fatwa dibawah bermanfaat, dinukil dari
http://www. almanhaj.or.id
Wassalam,
Puja Kusuma
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1550/slash/0
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum
mengenakan
pakaian yang bergambar ?
Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan
atau
manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah
atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau
manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu â
â¬Ëalaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.
Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat
lukisan. [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Badul Khalq 3226, Muslim
bab Al-Libas 2106]
Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki
gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai
album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto
tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam
labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut
menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits
yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi
Shallallahu alaihi wa