Re: [assunnah] Re: Mohon penjelasan mengenai Hukum foto?

2007-08-04 Terurut Topik abu naufal
Wa'alaiykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,

Berikut ana kutip artikel dari www.almanhaj.or.id dan juga www.fatwa-online:

Senin, 27 Maret 2006 14:36:49 WIB

http://www.almanhaj.or.id/content/1797/slash/0

HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum 
perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan 
maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat 
dirasakan pula oleh orang lain ?

Jawaban
Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan 
menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar 
(seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi 
gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini 
adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan 
kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya.

Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya 
penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang 
bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun 
saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan 
demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan 
yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits 
yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat 
kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat 
siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga 
hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. 
Semoga Allah memberi petunjuk.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz]


Dari fatwa online, ana coba terjemahkan semampu ana bagian yang terkait dengan 
pertanyaan antum.  Mohon dikoreksi jika ada kesalahan terjemahan.

..Gambar-gambar dalam video tidak dianggap sebagai gambar yang 
langsung bisa dilihat/ visible pictures (hard copy).  Maksudnya, jika seseorang 
hanya melihat wujud kaset videonya saja dengan mata telanjang, maka niscaya ia 
tidak akan melihat gambar apapun.  Gambar yang ada dalam video baru bisa 
diamati (dalam bentuk bayangan/image yang diproyeksikan ke layar) jika orang 
tersebut memainkan/memutar kaset video yang ada dengan bantuan sebuah video 
player.  Dengan demikian, gambar yang ada dalam video tidaklah dikategorikan 
sebagai gambar seperti pernyataan Rasulullah Salallaahu ‘alaihi wasallam:

Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang didalamnya terdapat 
gambar (mahluk hidup).

Syaikh Ibnu Utsaimin

I’laam al-Mu’aasiriin bi-Fataawa Ibnu Utsaimin, halaman 377

Lebih lengkapnya, silakan buka link berbahasa Inggris berikut ini:

http://www.fatwa-online.com/fataawa/creed/pictures/0070725.htm

Wassalaamu'alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh

Abu Naufal


Arba Dije [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu 'alaykum,
Ana mau tanya sehubungan dengan foto/gambar, bagaimana dengan VCD rekaman 
ustadz2 kita saat kajian? Apakah itu terkena hukum yang berkaitan dengan foto 
juga? Bukankah itu juga gambar? Mohon informasi teman2 yang mengetahui dalilnya.
Sukron,


--- In assunnah@yahoogroups.com, Arek Jawa [EMAIL PROTECTED] wrote:

 On 7/24/07, ade yovi [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Assallmu 'alaykum
  Mohon penjelasan bagi antum yang memahami hukum yang berkaitan
dengan foto
  Syukron
  Wassallammu 'alaykum


 Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 Mungkin keterangan fatwa dibawah bermanfaat, dinukil dari
http://www. almanhaj.or.id
 Wassalam,
 Puja Kusuma

 HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

 Oleh
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 http://www.almanhaj.or.id/content/1550/slash/0

 Pertanyaan.
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum
mengenakan
 pakaian yang bergambar ?

 Jawaban
 Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan
atau
 manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah
atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau
manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu â
€˜alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

 Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat
 lukisan. [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Badul Khalq 3226, Muslim
bab Al-Libas 2106]

 Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki
gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai
album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto
tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam
labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut
menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits
yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi
 Shallallahu alaihi wa 

[assunnah] Re: Mohon penjelasan mengenai Hukum foto?

2007-08-03 Terurut Topik Arba Dije
Assalamu 'alaykum,
Ana mau tanya sehubungan dengan foto/gambar, bagaimana dengan VCD rekaman 
ustadz2 kita saat kajian? Apakah itu terkena hukum yang berkaitan dengan foto 
juga? Bukankah itu juga gambar? Mohon informasi teman2 yang mengetahui dalilnya.
Sukron,



--- In assunnah@yahoogroups.com, Arek Jawa [EMAIL PROTECTED] wrote:

 On 7/24/07, ade yovi [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Assallmu 'alaykum
  Mohon penjelasan bagi antum yang memahami hukum yang berkaitan
dengan foto
  Syukron
  Wassallammu 'alaykum


 Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 Mungkin keterangan fatwa dibawah bermanfaat, dinukil dari
http://www. almanhaj.or.id
 Wassalam,
 Puja Kusuma

 HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

 Oleh
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 http://www.almanhaj.or.id/content/1550/slash/0

 Pertanyaan.
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum
mengenakan
 pakaian yang bergambar ?

 Jawaban
 Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan
atau
 manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah
atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau
manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu â
€˜alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

 Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat
 lukisan. [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Badul Khalq 3226, Muslim
bab Al-Libas 2106]

 Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki
gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai
album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto
tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam
labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut
menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits
yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi
 Shallallahu alaihi wa sallam, Wallahu alam

 [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Tsamin, hal 199]

 MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

 Pertanyaan.
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum
menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

 Jawaban.
 Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah
haram, karena Nabi Shallallahu Ãalaihi wa sallam telah menjelaskan
bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat
gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di
dalam rumah hukumnya adalah haram.
 Semoga Allah memberi kita pertolongan.

 [Ibn Utsaimin, Al-Majmu ‘Ats-Tsamin, hal 200]

 [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'yyah Fi Al-Masail Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini-3, Darul Haq]



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/