Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
Ada satu lagi yang insya Allah bagus untuk dimiliki.
Judul : Fatwa-Fatwa Jual Beli
Pengumpul dan Penyusun : Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy
Penerbit : Pustaka Imam Asy-Syafi'i
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2234/slash/0
Beberapa fatwa dalam buku tersebut :
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di
Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut
tergabung dalam transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan
penyelenggara sebagai pihak kedua. Transaksi ini berisi.
1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama
peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai
tempat bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian
juga untuk pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli
tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya,
pihak yang menarik bayaran dengan memakai kartu ini akan mengirimkan
rincian tagihan ke perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut, untuk
kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang kartu.
2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan
memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk
membayar seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga
tagihan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat
perdagangan.
3). Perusahaan yang mengeluarkan kartu juga meminta kepada pemegang
kartu untuk membayar tagihan yang harus dia bayarkan selama 1 bulan
berlangsung dalam masa maksimal 15 hari dari tanggal pengiriman fakur
tagihan. Jika dia tidak membayar selama masa 15 hari tersebut, maka
pihak perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan untuk yang kedua kali
dengan tagihan yang sama dan yang belum dilunasinya dengan tambahan
nilai 10 dolar, sebagai denda keterlambatan. Dan jika setelah pengiriman
faktur yang kedua ini pemegang kartu belum melunasinya, maka pihak
perusahaan akan mengirimkan faktur untuk yang ketiga kali dan terakhir
kalinya, serta meminta kepadanya supaya melunasi tagihannya dengan
tambahan senilai 2,5% dari dana tagihan sebagai denda keterlambatan,
sebagaimana perusahaan juga akan membatalkan perjanjian dan menarik
kartu dalam keadan ini.
4). Masa perjanjian itu berlangsung selama setahun. Bagi pemegang kartu
harus membayar iuran tahunan sebesar 30 dolar sebagai biaya
keikutsertaan dan penerbitan kartu untuknya.
5). Pembayaran atas faktur yang dikirimkan itu dalam bentuk mata uang
Amerika (dolar). Jika seorang pemegang kartu menggunakan kartu di luar
Amerika, maka perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan dalam bentuk
mata uang Amerika. Hal itu dengan cara memindahkan nilai tagihan dalam
bentuk mata uang negara lain ke dalam mata uang Amerika (dolar). Dan
nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada hari dikirimkannya
faktur tagihan kepadanya, bukan dengan nilai tukar pada hari
digunakannya kartu untuk pembelian di luar Amerika. Dan perusahaan juga
meminta supaya pemegang kartu membayar tagihan dengan dolar dengan
tambahan nilainya 1%, sebagai ongkos transfer dan penukaran mata uang.
6). Bagi masing-masing pihak boleh membatalkan akad kapan pun setelah
adanya pemberitahuan dari pihak yang akan membatalkan.
Kami mengharapkan kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan berikut
ini : Apakah akad ini boleh atau tidak ? Jika boleh bagi orang muslim
untuk ikut serta dalam akad ini, kami mengharapkan penjelasan
spesifikasi akad ini dan sebab-sebab kebolehannya. Dan apakah ia
merupakan akad perwakilan, jaminan atau sewa menyewa antara seseorang
dengan perusahaan yang mengeluarkan kartu? Dan jika tidak boleh, kami
tetap mengharapkan penjelasan mengenai sebab yang menjadikan akad itu
gugur dan batal.
Jawaban :
Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka tambahan yang
diambil perusahaan merupakan salah satu bentuk riba, sehingga tidak
diperbolehkan untuk mengambilnya, karena riba itu diharamkan berdasarkan
Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma'. Akad ini jika tanpa bunga, maka
ia termasuk akad jaminan. Dan jika memakai bunga saat pemegang kartu
melakukan keterlambatan, maka akad tersebut tidak diperbolehkan.
Demikian juga dengan pembayaran tahunan 30 dolar untuk iuran
keikutsertaan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu merupakan
pengambilan ongkos untuk suatu jaminan.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
`alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kartu
Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman
tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang
bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang
akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan
mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu
tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jik