----- Original Message -----
From: dwinggy
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Thursday, December 04, 2008 2:02 PM
Subject: [assunnah] Pakai cadar atau tidak??

Assalamu'alaykum.
Jika seseorang akhwat berniat memakai cadar, tapi dihalangi oleh orang
tuanya...sementara masyarakat sekitar sangat asing dengan cadar tersebut,
malah bisa-bisa dikucilkan.. .Apa yang sebaiknya dilakukan??

Dwi
-------------------------
Wa alaykumus salaam warohmatullah,

Alhamdulillahi rabbil 'alamin.

Pembahasan mengenai hukum menggunakan cadar, terdapat khilaf bayna 'Ulama.
Diantara yang mewajibkan adalah 'Ulama-ulama hijaz, seperti Syaikh Utsaimin 
rahimahullah.

Namun, menurut Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, yang lebih kuat adalah 
mustahab saja, dan bukan wajib. Beliau antara lain menyebutkan 'Ulama-ulama 
salaf yang berpegang pada pendapat ini, yakni: Imam Ibn Rusyd pada Kitab 
Bidayatul Mujtahid serta Al-Mufasirin Ibn Jarir ath-Thobari. Dan mengenai Surat 
An-Nisaa tentang wajibnya berhijab (cadar), dijelaskan juga oleh beliau 
berdasarkan tafsir-tafsir Ulama' bahwa kewajiban ini adalah untuk istri-istri 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Diriwayatkan pula, bahwa sebelum ayat 
pada Surat An-Nisaa turun, Umar bin Khattab radhiyallahu anhu' juga meminta 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam untuk menghijab istri-istrinya. 
Namun, karena wahyu belum turun, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam 
tidak melakukan apa yang dimintakan Umar kepadanya.

Selain penjelasan dari nash Al-Qur'an, riwayat yang juga shahih dari Asma binti 
Abu Bakar radhiyallahu anha, seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali muka 
dan telapak tangan. Dan hadits ini juga diperkuat oleh beberapa hadits lainnya, 
seperti Hadits No. 4213 dari Kitab Fathul Bari' Syarh Shahih Bukhari, yang 
artinya:

"Dari Humaid bahwasanya dia mendengar Anas berkata, "Nabi Shallallahu 'alaihi 
wasallam tinggal diantara Khaibar dan Madinah selama 3 malam dan beliau 
berkumpul dengan Shafiyyah. Aku memanggil kaum Muslimin untuk mendatangi 
walimahnya dan tidak ada padanya roti maupun daging. Tidak ada padanya kecuali 
beliau memerintahkan Bilal untuk membentangkan tikar lalu diletakkan atasnya 
kurma, keju dan samin. Kaum Muslimin berkata," Apakah dia salah satu Ummahatul 
Mu'minin atau budak miliknya ?. Mereka berkata ,"Jika beliau menghijab nya maka 
dia termasuk Ummahatul mukminin, namun jika beliau tidak menghijabnya maka dia 
termasuk budak wanita miliknya." Ketika -hendak berangkat, beliau 
menempatkannya dan membentangkan hijab."

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafizhahullah pada Majlis hari Sabtu tanggal 
15 Nopember 2008 di Masjid Al-Mubarak, membawakan fawaidh dari hadits ini yakni:
"Ini salah satu dalil yang kuat bahwa cadar tidak wajib, kecuali bagi 
istri-istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam." Begitu juga dengan hadits 
No. 4160 dan 4161 dari kitab yang sama, riwayat dari Zaid bin Aslam dari 
bapaknya, yang menceritakan tentang seorang wanita muda yang bertemu dengan 
Umar bin Khattab radhiyallahu anhu.. Jika menggunakan cadar, tentulah rawi 
(bapak dari Zaid bin Aslam) tidak mengenali, apakah wanita yang bertemu dengan 
Umar, tua atau muda.

Wallahu Ta'ala a'lam.

Oleh karenanya, jika ditanyakan "Jika seseorang akhwat berniat memakai cadar, 
tapi dihalangi oleh orang tuanya...sementara masyarakat sekitar sangat asing 
dengan cadar tersebut, malah bisa-bisa dikucilkan...Apa yang sebaiknya 
dilakukan??

Jawaban yang lebih kuat adalah ta'at kepada orangtuanya, insyaa Allah 
Ta'ala.Karena ta'at kepada orangtua adalah wajib, selagi tidak diperintahkan 
berbuat maksiat. Disamping itu, ada fitnah yang mungkin dapat ditimbulkan, atau 
keraguan.

Wallahu Ta'ala a'lam.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke