Re: [assunnah] Re: Shalat Wajib 2 Kali Bolehkah? Mohon Dalilnya

2008-08-14 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Wallahu a'lam tentang kaifiyatnya bagaimana, hanya saja sholat yang dilakukan 
oleh sahabat Mu'adz adalah sholat sunnah, yakni, beliau menjadi imam dengan 
melaksanakan sholat sunnah, sementara makmumnya berniat sholat wajib.

Bisa saja, yang dilakukan beliau adalah ba'diyah Isya' (yakni 2 rakaat), 
selanjutnya para makmum melengkapinya 2 rakaat sisa sendiri-sendiri (namun 
mereka sudah dihitung berjama'ah).

Silahkan ikhwah yang lebih 'alim menambahkan dalilnya.

Wallahu a'lam
Syamsul


2008/8/13 Ervin Listyawan [EMAIL PROTECTED]:
 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

 Kalau melaksanakan seperti ini, kapankah sholat rowatib ba'diyah-nya
 dilakukan, apakah setelah sholat fardhu boleh langsung ba'diyah, terus
 mengimami lagi dengan niat sholat sunnah (nafilah), ataukah sholat nafilah
 dulu (yang seperti sholat wajib), baru kemudian ba'diyah?
 Masalahnya hadis Mu'adz tersebut tidak menyinggung bagaimana rawatibnya.

 Jazakumullah khoiran katsira.

 Wassalamu'alaikum,

 Ervin L


 --- In assunnah@yahoogroups.com, Syamsul Ariefin [EMAIL PROTECTED]
 wrote:

 Waalaikumsalam warahmatullah,

 Jika yang bersangkutan, ingin menegakkan sholat berjamaah dengan
 istrinya di rumah, maka yang dilakukannya adalah menjadi imam dengan
 mengerjakan sholat sunnah, bukan shalat wajib.

 Amalan ini dilakukan oleh dilakukan oleh sahabat (Muadz bin Jabal),
 yakni selepas ia sholat bermakmum kepada Nabi, kemudian ia kembali
 kepada kaumnya untuk menjadi imam.

 Wallahu a'lam
 Syamsul


 2008/8/8 denny prabowo [EMAIL PROTECTED]:
  Assalamu alaikum
 
  ikhwah fillah
  shalat wajib berjamaah di masjid adalah keutamaan bagi laki-laki...
  bagaimana jika seorang suami shalat maghrib (misalnya) berjamaah di
 masjid,
  kemudian setelah selesai dia pulang ke rumah. di rumah dia shalat
 maghrib
  lagi mengimami istrinya.
 
  apakah hal ini diperbolehkan?
  mohon dalilnya.
 
  jazakumullah khoiran katsira



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Shalat Wajib 2 Kali Bolehkah? Mohon Dalilnya

2008-08-13 Terurut Topik Ervin Listyawan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Kalau melaksanakan seperti ini, kapankah sholat rowatib ba'diyah-nya dilakukan, 
apakah setelah sholat fardhu boleh langsung ba'diyah, terus mengimami lagi 
dengan niat sholat sunnah (nafilah), ataukah sholat nafilah dulu (yang seperti 
sholat wajib), baru kemudian ba'diyah?
Masalahnya hadis Mu'adz tersebut tidak menyinggung bagaimana rawatibnya.

Jazakumullah khoiran katsira.

Wassalamu'alaikum,

Ervin L


--- In assunnah@yahoogroups.com, Syamsul Ariefin [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Waalaikumsalam warahmatullah,

 Jika yang bersangkutan, ingin menegakkan sholat berjamaah dengan
istrinya di rumah, maka yang dilakukannya adalah menjadi imam dengan
mengerjakan sholat sunnah, bukan shalat wajib.

 Amalan ini dilakukan oleh dilakukan oleh sahabat (Muadz bin Jabal),
yakni selepas ia sholat bermakmum kepada Nabi, kemudian ia kembali
kepada kaumnya untuk menjadi imam.

 Wallahu a'lam
 Syamsul


 2008/8/8 denny prabowo [EMAIL PROTECTED]:
  Assalamu alaikum
 
  ikhwah fillah
  shalat wajib berjamaah di masjid adalah keutamaan bagi laki-laki...
  bagaimana jika seorang suami shalat maghrib (misalnya) berjamaah di
masjid,
  kemudian setelah selesai dia pulang ke rumah. di rumah dia shalat
maghrib
  lagi mengimami istrinya.
 
  apakah hal ini diperbolehkan?
  mohon dalilnya.
 
  jazakumullah khoiran katsira



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/