Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Mengenai Bid'ah,  dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian
Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara
umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid'ah. Yaitu
kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai
bid'ah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah
kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid'ah adalah sesat.

Kelompok Pertama, mereka yang meluaskan batasan bid'ah itu mengatakan
bahwa bid'ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam
kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada
masalah yang baik atau yang buruk.

a. Tokoh
Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam,
An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada
Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi
serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri.

Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa
bid'ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang
terbagi menjadi LIMA HUKUM. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah
mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah.

b. Contoh
Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital
untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram
misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah,
Murjiah dan Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya
mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih
berjamaah di satu masjid. Contoh bid'ah makruh misalnya menghias
masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya
bersalaman setelah shalat.

c. Dalil
Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan
kepada dalil-dalil berikut:
1. Perkataan Umar bin Al-Khattab ra tentang shalat tarawih berjamaah
di masjid bulan Ramadhan yaitu, "Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini."
2. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai
bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.
3. Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah
dhalalah seperti hadits berikut:
"Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya
dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang
mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan
ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat."

Kelompok Kedua, kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang
disebut BID'AH ITU SEMUANYA ADALAH SESAT, baik yang dalam ibadah
maupun adat. Di antara mereka ada yang mendifiniskan bid'ah itu
sebagai sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada
sebelumnya (mukhtara'ah) yang bersifat syar'i dan diniatkan sebagai
tariqah syar'iyah.

a. Tokoh
Di antara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah
At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari
kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-'Asqallany
serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi'iyah. Dan kalangan
Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyah.

b. Contoh
Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di
bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang
halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya).

c. Dalil
Dalil yang mereka gunakan adalah:
1. Bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap di
antaranya adalah fiman Allah SWT,
... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu... (QS Al-Maidah: 3)
2. Juga ayat berikut:
...ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah
kamu mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu mencerai
beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah
agar kamu bertakwa. (QS. Al-An'am: 153)

3. Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid'ah,
maka selalu konotasinya adalah keburukan. Misalnya hadits berikut:
"...bahwa segala yang baru itu bid'ah dan semua bid'ah itu adalah sesat."

Selain pembagian di atas maka sebagian ulama juga ada yang membuat
klasifikasi yang sedikit berbeda, oleh para ulama bid'ah terbagi dua;

a. Bidah dalam adat kebiasaan (di luar masalah agama) seperti
banyaknya penemuan-penemuan baru di bidang tekhnologi, hal tersebut
dibolehkan karena asal dalam adat adalah kebolehan (al-ibahah).

b. Bid'ah dalam agama, mengada-ngada hal yang baru dalam agama.
Hukumnya haram, karena asal dalam beragama adalah at-tauqief (menunggu
dalil).

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang mengerjakan suatu
perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut
akan tertolak." (HR Muslim: 1817)

Namun dalam kaitannya dengan bid'ah dalam agama, para ulama ternyat
juga masih memilah lagi menjadi dua bagian:

Pertama: Bid'ah perkataan yang berkaitan dengan masalah I'tiqod
Seperti perkataan Jahmiyah, Mu'tazilah, Rafidhoh dan sekte-sekte sesat
lainnya. Misalnya pendapat Mu'tazilah yang menyatakan bahwa Al-Qur'an
adalah makhluk Alloh dan bukan firman-Nya.

Kedua: Bid'ah dalam beribadah
Seperti melaksanakan suatu ritual ibadah yang tidak ada dalil
syar'inya. Bid 'ah dalam ibadah ini terbagai beberapa macam:
a. Bid'ah yang terjadi pada asal ibadah, dengan cara mengadakan suatu
ritual ibadah baru yang tidak pernah disyariatkan sebelumnya,
contohnya adalah melaksanakan shaum seperti yang anda sebutkan dengan
tujuan agar dapat menguasai ilmu-ilmu tertentu.
b. Bid'ah dalam hal menambah Ibadah yang disyariatkan, seperti
menambah rakaat sholat shubuh menjadi tiga.
c. Bid'ah dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang diwujudkan dengan
melaksanakannya di luar aturan yang disyariatkan, contohnya
melaksanakan dzikir sambil melakukan gerakan-gerakan tertentu.
d. Bid'ah dengan mengkhususkan waktu tertentu untuk melaksanakan
ibadah masyru'. Seperti mengkhususkan pertengahan bulan Sya'ban dengan
shaum dan sholat. Karena shaum dan sholat pada asalnya disyari'atkan
akan tetapi pengkhususan pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut di
waktu-waktu tertentu haruslah berdararkan nash (dalil-dali) dari Alloh
dan rasul-Nya.


Semoga bermanfaat.

On 7/26/05, Nena Mattewakang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>    Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>   Iman Syafi'I pernah mengatakan "segala sesuatu yang sengaja dibuat dan
> menyelahi Al Qur'an, Sunna, Ijma' atau atsar, maka perkara tersebut adalah
> bid'ah yang sesat. Sedangkan kabaikan yang sengaja diciptakan dan tidak
> meyelahi sedikitpun Al Qur'an, sunnah, ijma' atau atsar maka hal itu adalah
> bid'ah yang baik"
>  
>   Sedangkan Rasulallah Saw, bersabda "Barangsiapa yang membuat hal-hal baru
> dalam perkara (agama) kita ini yang bukan bagian darinya maka ia ditolak"
>  
>   Pertanyaan saya:
>  
>   1. Apakah memang ada bid'ah yang baik dan buruk?
>  
>   2. Apa contoh dari bid'ah yang baik?
>  
>   Mohon penjelasannya.
>  
>   Wassalamu'alaikum
>  
>   Nena




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke